Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Begini Pengertian, Fungsi, dan Tujuan APBN yang dibuat oleh Valerie Augustine Budianto, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 21 Maret 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
klinik Terkait :
Apa itu APBN?
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut.
Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Adapun mengenai penyusunan, penetapan, dan pemeriksaan APBN dapat Anda lihat pengaturan lebih lanjut di dalam UU 17/2003, UU 1/2004, dan UU 15/2004.[1]
Sederhananya, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”).[2] Dikatakan tahunan karena APBN ditetapkan setiap tahun oleh undang-undang dengan masa keberlakuan satu tahun, yaitu dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.[3]
Rekomendasi Berita :
Masa keberlakuan APBN adalah satu tahun dalam rangka menyelenggarakan fungsi pemerintahan yaitu kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara.[4]
APBN sendiri terdiri atas tiga komponen utama, antara lain:[5]
- anggaran pendapatan;
- anggaran belanja; dan
- pembiayaan.
Sebelum APBN disahkan, dibuat terlebih dahulu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“RAPBN”) yang disusun oleh Menteri Keuangan, berikut pula apabila ada rancangan perubahan APBN.[6]
Setelahnya, DPR akan memberikan persetujuan atas RAPBN yang diajukan pemerintah pusat pada bulan Agustus tahun sebelumnya dan dapat pula mengajukan usul perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran RAPBN. Pengambilan keputusan DPR mengenai RAPBN dilakukan selambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.[7]
Fungsi APBN
Sebelum menjelaskan tujuan APBN, kita perlu memahami apa saja fungsi APBN. Berikut ini rincian fungsi APBN yaitu:[8]
- Otorisasi
Hal ini berarti anggaran negara berfungsi menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
- Perencanaan
Suatu anggaran negara berperan menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Pengawasan
APBN berfungsi untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Alokasi
Fungsi alokasi APBN adalah anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
- Distribusi
Fungsi distribusi APBN artinya kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Stabilisasi
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Tujuan APBN
Menurut Eman Sulaiman, dkk dalam buku Perekonomian Indonesia (Suatu Tinjauan Konseptual), tujuan APBN adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara agar peningkatan produksi, kesempatan kerja, serta pertumbuhan ekonomi dapat tercapai, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan (hal. 97).
Adapun tujuan dari penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat (hal. 97).
Selain itu, tujuan penyusunan APBN juga untuk (hal. 97 – 98):
- Meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara;
- Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
- Meningkatkan produksi dan kesempatan kerja agar kesejahteraan rakyat terpenuhi;
- Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas;
- Meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah;
- Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dalam mengatasi inflasi;
- Menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses yang lebih prioritas;
- Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.
Demikian jawaban dari kami mengenai fungsi dan tujuan APBN, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Referensi:
- Eman Sulaiman, dkk. Perekonomian Indonesia (Suatu Tinjauan Konseptual). Bandung: Media Sains Indonesia, 2021;
- Penetapan APBN, yang diakses pada Jumat, 26 Mei 2023, pukul 11.19 WIB.
[1] Penetapan APBN, yang diakses pada Jumat, 26 Mei 2023, pukul 11.19 WIB
[2] Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (“UU 17/2003”)
[3] Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU 17/2003
[4] Pasal 7 UU 17/2003
[5] Pasal 11 ayat (2) UU 17/2003
[6] Pasal 8 huruf b UU 17/2003
[7] Pasal 15 ayat (1), (3), (4) UU 17/2023
[8] Pasal 3 ayat (4) dan penjelasannya UU 17/2003