Apa yang dimaksud penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 129 huruf a, dan c jo pasal 132 dan pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009? Mohon dijelaskan karena saya kurang mengerti. Atas bantuannya saya ucapkan thank you very much.
Daftar Isi
ULASAN LENGKAP
Definisi
narkotika dan definisi prekursor narkotika adalah sebagai berikut:
“Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis,
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan,
yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang
ini.” (Pasal 1 ayat [1] UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -
“UU Narkotika”)
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
“Prekursor Narkotika adalah zat atau
bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika
yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.” (Pasal 1
ayat [2] UU Narkotika)
UU
Narkotika tidak menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan narkotika. Namun, kita dapat melihat pada pengaturan Pasal 1 ayat (15) UU Narkotika yang
menyatakan bahwa penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa
hak atau melawan hukum. Dengan demikian, dapat kita artikan bahwa
penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan
narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Dalam
hukum pidana, tanpa hak atau melawan hukum ini disebut juga dengan istilah “wederrechtelijk”. Menurut Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., dalam
bukunya "Dasar-Dasar Hukum Pidana
Indonesia" (hal. 354-355) wederrechtelijk
ini meliputi pengertian-pengertian:
·Bertentangan
dengan hukum objektif; atau
·Bertentangan
dengan hak orang lain; atau
·Tanpa
hak yang ada pada diri seseorang; atau
·Tanpa kewenangan.
Sedangkan,
mengenai peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, merujuk pada Pasal 1 ayat (6) UU Narkotika adalah
setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau
melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 38 UU
Narkotika bahwa setiap kegiatan peredaran narkotika wajib dilengkapi dengan
dokumen yang sah. Sehingga, tanpa adanya dokumen yang sah, peredaran narkotika
dan prekursor narkotika tersebut dianggap sebagai peredaran gelap.
Dalam Pasal 129 UU Narkotika dijabarkan lebih
jauh perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama
20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dalam hal ada orang yang tanpa hak
atau melawan hukum:
a.memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
b.memproduksi,
mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika untuk
pembuatan Narkotika;
c.menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
d.membawa,
mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Sedangkan, Pasal 111 sampai Pasal 148 UU
Narkotika,termasuk Pasal 132 dan Pasal 137 yang Anda sebutkan
adalah mengatur pidana-pidana yang dapat dijatuhkan terhadap para pelaku
kejahatan narkotika. Baik terhadap percobaan/permufakatan (Pasal 132) maupun
penggunaan harta yang diperoleh dari hasil kejahatan narkotika (Pasal 137), serta
perbuatan-perbuatan lainnya yang dapat Anda lihat pada ketentuan-ketentuan
tersebut.
Jadi, pada dasarnya yang dimaksud dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor
narkotika sebagaimana dimaksud dalam UU Narkotika
adalah penggunaan atau peredaran narkotika dan prekursor narkotika yang tidak
sah (tanpa kewenangan) dan melawan hukum (melanggar UU Narkotika).