Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Restorative Justice dalam KUHAP Baru

Restorative Justice dalam KUHAP Baru
Restorative Justice dalam KUHAP Baru

PERTANYAAN

Akhir-akhir ini, Presiden ke-7 RI Jokowi mengaku telah memaafkan salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu, yang dilakukan pihak X. Permohonan maaf tersebut disampaikan X kepada Jokowi di kediamannya, Solo. Menurut berita yang beredar, Jokowi mengatakan menerima permohonan maaf X terkait polemik penelitian soal ijazahnya. Namun, terkait pengajuan restorative justice yang diajukan X sehari sebelum pertemuan di Solo, Jokowi menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.

Pertanyaan saya, mengingat sekarang berlaku KUHAP baru, bagaimana aturan restorative justice dalam KUHAP baru? Bagaimana mekanisme keadilan restoratif dalam KUHAP baru? Apa yang dimaksud dengan keadilan restoratif?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Syarat Permohonan Restorative Justice, yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 13 Juni 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 09 September 2025.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Keadilan Restoratif

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Sebelum berlakunya UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026,[1] dasar hukum keadilan restoratif atau restorative justice dapat ditemukan pada peraturan masing-masing institusi penegak hukum, seperti Perpol 8/2021, Perja 15/2020, dan Perma 1/2024.

    Menjawab pertanyaan Anda, saat ini, UU 20/2025 secara khusus mengatur mengenai mekanisme keadilan restoratif. Namun, mari kita ketahui terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan restorative justice.

    Restorative justice terdiri dari dua kata dalam bahasa Inggris, yaitu “restorative” yang memiliki arti memulihkan, menyembuhkan, atau menguatkan, serta “justice” yang artinya keadilan. Definisi restorative justice dalam konteks bahasa adalah keadilan yang berkaitan dengan pemulihan atau perbaikan.[2]

    Disarikan dari artikel Mengenal Restorative Justice, di dalam restorative justice terdapat prinsip dasar yang merupakan pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku yang melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan lain.

    Secara yuridis, Pasal 1 angka 21 UU 20/2025 mengatur bahwa keadilan restoratif atau restorative justice adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa dan/atau pihak lain yang terkait yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.

    Baca juga: Keadilan Restoratif Bukan Sekadar Kebijakan Tambahan dalam KUHP-KUHAP Baru

    Mekanisme Keadilan Restoratif

    Selanjutnya, mekanisme keadilan restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:[3]

    1. pemaafan dari korban dan/atau keluarganya;
    2. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
    3. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
    4. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami korban;
    5. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami korban; atau
    6. membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

    Pemulihan keadaan semula ini harus dituangkan dalam kesepakatan yang wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari.[4]

    Pencabutan laporan atau pengaduan hanya dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan.[5] Kemudian, setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.[6]

    Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai berakhirnya jangka waktu, maka penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif yang memuat:[7]

    1. identitas para pihak;
    2. isi kesepakatan;
    3. bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan
    4. alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh pelaku.

    Berita acara ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.[8]

    Mekanisme keadilan restoratif dilakukan melalui:[9]

    1. permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, dan/atau korban tindak pidana atau keluarganya; atau
    2. penawaran dari penyelidik, penyidik, penuntut umum, atau hakim kepada korban, pelaku tindak pidana, tersangka, atau terdakwa.

    Perlu ditekankan bahwa mekanisme keadilan restoratif dilakukan tanpa kekerasan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan terhadap tersangka, terdakwa, korban, dan/atau keluarganya.[10]

    Adapun mekanisme keadilan restoratif dapat dilaksanakan pada tahap:[11]

    1. penyelidikan;
    2. penyidikan;
    3. penuntutan; dan
    4. pemeriksaan di sidang pengadilan.

    Keadilan Restoratif Pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan

    Mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dan penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan penyelidik atau penyidik, yang dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku, korban, dan penyelidik atau penyidik.[12]

    Berdasarkan surat kesepakatan ini, penyelidik atau penyidik menerbitkan surat penghentian penyelidikan atau penyidikan.[13]

    Surat penghentian penyidikan tersebut diberitahukan oleh penyidik kepada penuntut umum dan dimintakan penetapan kepada ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 hari.[14]

    Keadilan Restoratif Pada Tahap Penuntutan

    Mekanisme keadilan restoratif pada tahap penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan penuntut umum, dengan dibuktikan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh tersangka, korban, dan penuntut umum.[15]

    Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara, penuntut umum menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan yang dalam jangka waktu paling lama 3 hari dimintakan penetapan keapda ketua Pengadilan Negeri.[16]

    Penetapan ketua Pengadilan Negeri ini wajib disampaikan oleh penuntut umum kepada penyidik.[17]

    Keadilan Restoratif Pada Tahap Sidang Pengadilan

    Dalam hal mekanisme keadilan restoratif tidak dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, maka penerapan mekanisme keadilan restoratif dilakukan pada tahap pemeriksaan sidang pengadilan melalui putusan pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.[18]

    Syarat Restorative Justice dalam KUHAP Baru

    Apa saja syarat restorative justice? Perlu diperhatikan bahwa dalam menerapkan mekanisme restorative justice tidak bisa sembarangan; terdapat syarat dan pengecualian yang harus diperhatikan.

    Menurut Pasal 80 ayat (1) UU 20/2025, mekanisme keadilan restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:

    1. tindak pidana diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta,[19] atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun;
    2. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
    3. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

    Dalam hal belum terdapat tindak pidana, berdasarkan laporan korban dilakukan mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan korban.[20]

    Di lain sisi, perlu diketahui bahwa mekanisme keadilan restoratif dikecualikan untuk:[21]

    1. tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan;
    2. tindak pidana terorisme;
    3. tindak pidana korupsi;
    4. tindak pidana kekerasan seksual;
    5. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;
    6. tindak pidana terhadap nyawa orang;
    7. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
    8. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/atau
    9. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

    Ketentuan mengenai mekanisme keadilan restoratif ini lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah.[22] Namun, sepanjang penelusuran kami, hingga saat artikel ini dipublikasikan, peraturan pemerintah yang dimaksud belum diterbitkan.

    Aturan selengkapnya mengenai restorative justice dapat Anda temukan dalam Pasal 79 s.d Pasal 88 UU 20/2025.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
    4. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;
    5. Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Referensi:

    Muhammad Rif’an Baihaky dan Muridah Isnawati. Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya. UNES Journal of Swara Justisia, Vol. 8, No. 2, 2024.


    [1] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”).

    [2] Muhammad Rif’an Baihaky dan Muridah Isnawati. Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya. UNES Journal of Swara Justisia, Vol. 8, No. 2, 2024, hal. 279.

    [3] Pasal 79 ayat (1) UU 20/2025

    [4] Pasal 79 ayat (2) dan (3) UU 20/2025

    [5] Pasal 79 ayat (4) UU 20/2025

    [6] Pasal 79 ayat (5) UU 20/2025

    [7] Pasal 79 ayat (6) UU 20/2025

    [8] Pasal 79 ayat (7) UU 20/2025

    [9] Pasal 81 ayat (1) UU 20/2025

    [10] Pasal 81 ayat (2) UU 20/2025

    [11] Pasal 79 ayat (8) UU 20/2025

    [12] Pasal 83 ayat (1) dan (2) UU 20/2025

    [13] Pasal 83 ayat (3) dan (4) UU 20/2025

    [14] Pasal 84 UU 20/2025

    [15] Pasal 85 ayat (1) dan (2) UU 20/2025

    [16] Pasal 85 ayat (3) jo. Pasal 86 ayat (1) UU 20/2025

    [17] Pasal 86 ayat (2) UU 20/2025

    [18] Pasal 87 UU 20/2025

    [19] Pasal 79 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    [20] Pasal 80 ayat (2) UU 20/2025

    [21] Pasal 82 UU 20/2025

    [22] Pasal 88 UU 20/2025

    TAGS