Apa perbedaan yang mendasar antara Distributor dan Agen? Secara prinsip keduanya adalah kepanjangan tangan dari Prinsipal dalam melakukan pemasaran produk Prinsipal. Apakah ada ketentuan yang mengatur hal ini? Mohon penjelasannya, terima kasih.
Agen adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya.
Sedangkan distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.
Jadi, agen dan distributor keduanya sama-sama merupakan pedagang perantara. Perbedaan mendasar keduanya adalah untuk dan atas nama siapa dia bertindak. Agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal yang menunjuknya, sedangkan distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Keduanya adalah bagian dari pedagang perantara yang menghubungkan antara prinsipal dengan pihak ketiga, baik langsung (agen) maupun tidak langsung (distributor).
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Agen dan Distributor Merupakan Pedagang Perantara
Menurut Agus Sardjono dkk dalam bukunya Pengantar Hukum Dagang (hal. 111-118), pedagang perantara yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) antara lain yaitu: bursa dagang, makelar, kasir, dan komisioner, ekspeditur, dan pengangkut.
Sedangkan pedagang perantara yang tidak diatur secara khusus di dalam KUHD antara lain: agen , distributor, perwakilan dagang, dan yang sejenisnya.[1]
Selain itu juga dikenal adanya sub agen, yaitu perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan penunjukan atau perjanjian dan agen atau agen tunggal untuk melakukan pemasaran.[3]
Siapa yang dimaksud dengan prinsipal di sini? Prinsipal adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di luar negeri atau di dalam negeri yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai. Prinsipal dibedakan menjadi prinsipal produsen dan prinsipal supplier.[4]
Sedangkan yang dimaksud dengan distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.[5]
Jadi, agen dan distributor keduanya sama-sama merupakan pedagang perantara. Perbedaan mendasar keduanya adalah untuk dan atas nama siapa dia bertindak. Agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal, sedangkan distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Dengan demikian, pada hakikatnya baik agen maupun distributor tunduk pada ketentuan tentang perjanjian penyuruhan (lasgeving). Baik agen maupun distributor, keduanya adalah bagian dari pedagang perantara yang menghubungkan antara prinsipal dengan pihak ketiga, baik langsung (agen) maupun tidak langsung (distributor).[6]