Perbedaan BUMN dan BUMD terletak pada sumber modal, bentuk usaha, pemerintah mana yang berwenang mendirikan dan mengelola, dan karakteristik BUMN dan BUMD. Bagaimana penjelasannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa perbedaan BUMN dan BUMD?
Perbedaan BUMN dan BUMD terletak pada sumber modal, bentuk usaha, pemerintah mana yang berwenang mendirikan dan mengelola, dan karakteristik BUMN dan BUMD. Bagaimana penjelasannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama dipublikasikan pada Senin, 13 Juni 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai apa perbedaan BUMN dan BUMD, Anda perlu mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan BUMN singkatan dari Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.[1]
Yang dimaksud dengan kekayaan negara yang dipisahkan yaitu pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) untuk dijadikan penyertaan modal di BUMN yang selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tunduk pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat, bukan atas dasar sistem APBN.[2]
Adapun, penyertaan modal untuk mendirikan BUMN bersumber dari APBN, kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya.[3] Kapitalisasi cadangan sendiri adalah penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan. Sedangkan sumber lainnya yang dimaksud di sini misalnya keuntungan revaluasi aset.[4]
BUMN didirikan melalui penetapan dengan peraturan pemerintah.[5] Menurut Pasal 9 UU BUMN, bentuk perusahaan BUMN terdiri atas persero dan perum.
Salah satu perbedaan tujuan pendirian BUMD dan BUMN adalah tujuan pendirian BUMN persero yaitu untuk menyediakan barang atau jasa dengan daya saing kuat serta mengejar keuntungan.[6]
Dalam hal ini, bentuk BUMN berupa persero tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas.[7] Pendirian persero, diusulkan oleh menteri kepada presiden, setelah dikaji bersama dengan menteri teknis dan menteri keuangan.[8]
Organ BUMN persero terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi dan Komisaris.[9] Lebih lanjut, jika saham persero dimiliki seluruhnya oleh negara, maka menteri bertindak sebagai RUPS. Sedangkan, jika saham persero tidak seluruhnya dimiliki negara, maka menteri bertindak selaku pemegang saham.[10]
Kemudian pendirian BUMN perum ditujukan untuk penyelenggaraan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum.[11] Berbeda dengan BUMN persero, BUMN perum dititikberatkan pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun menyediakan barang atau jasa dan bukan semata-mata mengejar keuntungan.[12]
BUMN perum didirikan dengan usulan menteri kepada presiden disertai dasar pertimbangan setelah dikaji dengan menteri teknis dan menteri keuangan.[13]
Selanjutnya, organ BUMN perum terdiri dari menteri, direksi dan dewan pengawas. Menteri merupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perum dan mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada direksi dan dewan pengawas.[14]
Berbeda dengan BUMN, BUMD singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.[15]
Sumber modal BUMD terdiri atas:[16]
Adapun, beberapa karakteristik atau ciri-ciri BUMD menurut Pasal 6 ayat (1) PP 54/2017 yaitu:
Yang dimaksud dengan kekayaan daerah yang dipisahkan di atas adalah kekayaan yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD.[17]
Berbeda dengan BUMN dimana menteri yang mempunyai kewenangan, dalam konteks BUMD, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daera dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kepala daerah.[18]
BUMD terdiri atas perum daerah dan perseroan daerah,[19] yang pendiriannya ditetapkan dengan peraturan daerah (“perda”).[20] Sebelum penetapan melalui perda, kepala daerah menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD kepada menteri, yang kemudian akan dilakukan penilaian atas usulan pendirian BUMD. Hasil penilaian disampaikan kepada kepala daerah maksimal 15 hari kerja sejak usulan diterima. Setelah itu, daerah menyusun rancangan perda tentang pendirian BUMD.[21]
Perum daerah merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Namun jika perum daerah tersebut dimiliki oleh lebih dari satu daerah maka bentuknya menjadi perseroan daerah.[22]
Selain perum daerah, juga terdapat perseroan daerah. Perseroan daerah berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi atas saham, yang seluruh atau minimal 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah. Jika pemegang saham perseroan terdiri dari beberapa daerah, maka salah satu daerah menjadi pemegang saham mayoritasnya.[23]
Dengan demikian, perbedaan BUMN dan BUMD terletak pada sumber modal, bentuk usaha, pemerintah mana yang berwenang mendirikan dan mengelola, dan karakteristiknya.
Demikian jawaban dari kami tentang apa perbedaan BUMN dan BUMD, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”)
[2] Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU BUMN
[3] Pasal 4 ayat (2) UU BUMN
[4] Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c UU BUMN
[5] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
[6] Pasal 12 UU BUMN
[7] Pasal 11 UU BUMN
[8] Pasal 10 UU BUMN
[9] Pasal 13 UU BUMN
[10] Pasal 14 ayat (1) UU BUMN
[11] Pasal 36 UU BUMN
[12] Penjelasan Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1) UU BUMN
[13] Pasal 35 ayat (1) UU BUMN
[14] Pasal 37 dan penjelasannya UU BUMN
[15] Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengubah Pasal 1 angka 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”)
[16] Pasal 332 UU 23/2014 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (“PP 54/2017”)
[17] Pasal 1 angka 6 PP 54/2017
[18] Pasal 2 ayat (1) PP 54/2017
[19] Pasal 331 ayat (3) UU 23/2014
[20] Pasal 4 ayat (2) PP 54/2017
[21] Pasal 10 ayat (5) PP 54/2017
[22] Pasal 334 ayat (1) dan (2) UU 23/2014
[23] Pasal 339 ayat (1) dan (3) UU 23/2014
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?