Dalam sistem peradilan Anglo-Saxon, yurisprudensi bersifat the binding force of precedent, kalau dalam sistem Kontinental adalah bersifat persuasive precedent. Apa maksudnya? Apakah istilah yurisprudensi sama dengan preseden? Apakah Indonesia menganut asas preseden?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbedaan Sifat Mengikat antara Preseden dengan Yurisprudensi yang dibuat oleh Ali Salmande, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 27 September 2011.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Sebelum menjawab sifat dari yurisprudensi, kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan yurisprudensi?
Apa yang Dimaksud dengan Yurisprudensi?
Menurut Kamus Van Dale sebagaimana dikutip oleh Enrico Simanjuntak dalam jurnal berjudul Peran Yurisprudensi dalam sistem Hukum di Indonesia, yurisprudensi adalah pengumpulan sistematis dari Putusan Mahkamah Agung (“MA”) dan putusan Pengadilan Tinggi yang tercatat untuk diikuti oleh hakim-hakim berikutnya dalam memberikan putusan terhadap kasus yang serupa.[1]
Lebih lanjut, Ridwan Halim menjelaskan bahwa yurisprudensi merupakan putusan hakim mengenai perkara yang tidak diatur dalam undang-undang sehingga menjadi pedoman bagi hakim lain berikutnya yang menangani perkara serupa.[2]
Selanjutnya, penerapan yurisprudensi dalam suatu negara sangat berkaitan dengan 3 aliran hukum sebagai berikut:[3]
Legisme. Berdasarkan aliran ini, yurisprudensi tidak terlalu penting karena aliran ini memasukan instrumen hukum ke dalam undang-undang. Mazhab ini menganggap bahwa ilmu utama hukum yaitu undang-undang, sehingga yurisprudensi merupakan masalah sekunder.
Freie Rechtslehre. Aliran ini pada intinya mengutamakan pemikiran hukum berdasarkan keadilan masyarakat yang terus berkembang. Sehingga, dinamika permasalahan di masyarakat tidak selalu dapat diselesaikan oleh undang-undang. Oleh karena itu, yurisprudensi menjadi hal utama dibanding undang-undang karena hakim harus menyusun rekonstruksi kekosongan hukum yang ada di masyarakat.
Rechtsvinding. Menurut mazhab ini, hakim wajib taat kepada undang-undang tetapi tidak seketat aliran legisme, sehingga hakim bebas menjalankan tugasnya. Kebebasan tersebut tidaklah absolut karena hakim harus menyelaraskan undang-undang sesuai tuntutan zaman.
Dalam etimologi hukum, yurisprudensi di Indonesia dapat disamakan dengan jurisprudentie di Belanda atau jurisprudence di Perancis.[4] Lantas apa perbedaan yurisprudensi dan jurisprudence?
Apabila jurisprudence yang dimaksud adalah yang berasal dari bahasa Perancis, maka artinya sama dengan yurisprudensi. Namun, apabila istilah tersebut berasal dari bahasa Inggris, maka jurisprudence yang dimaksud artinya ilmu hukum.[5]
Di Indonesia sendiri, dasar rujukan lahirnya yurisprudensi yaitu Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 yang berbunyi:
Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Lebih lanjut, MA menetapkan kriteria beberapa putusan yang termasuk yurisprudensi yaitu:[6]
putusan atas peristiwa hukum yang aturannya belum jelas dalam perundang-undangan;
putusan tersebut haruslah putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap;
putusan tersebut dijadikan dasar dalam memutus perkara yang sama secara berulang-ulang;
putusan memenuhi rasa keadilan di masyarakat;
putusan tersebut dibenarkan oleh MA.
Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan preseden hukum?
Asas Preseden
Asas preseden bermakna bahwa seorang hakim terikat oleh hakim lain baik yang sederajat atau posisinya lebih tinggi. Artinya, menurut asas preseden, seorang hakim dalam mengadili dan memutus perkara tidak boleh menyimpang dari hakim lain baik yang sederajat maupun lebih tinggi. Asas ini dianut beberapa negara seperti Amerika, Inggris, dan Afrika Selatan.[7]
Ada beberapa alasan bagi penganut asas preseden terkait kenapa seorang hakim mengikuti putusan hakim terdahulu yaitu:[8]
Secara psikologis, seorang hakim memiliki kekuasaan, terutama apabila putusan tersebut dibuat oleh pengadilan tinggi atau MA.
Secara praktis, seorang hakim bawahan di pengadilan negeri secara logika akan menggikuti putusan hakim yang berada di atasnya (pengadilan tinggi dan MA).
Secara keyakinan, hakim yang memutuskan setuju dan sependapat dengan putusan hakim terdahulu.
Menurut Satjipto Rahardjo dalam bukunya Ilmu Hukum, preseden merupakan satu lembaga yang lebih dikenal dalam sistem hukum Anglo-Saxon atau common law system. Sejumlah besar jus non scriptum yang membentuk sistem common law itu hampir seluruhnya terdiri dari hasil-hasil keputusan pengadilan (hal. 113).
Dalam sistem pengadilan negara common law, preseden bisa bersifat the binding force of precedent (preseden yang mengikat) dan persuasive precedent (preseden yang persuasif). Dua sifat preseden ini sangat bergantung dengan yurisdiksi yang berada di negara bersangkutan.
Menurut Black’s Law Dictionary, binding precedent yaitu preseden yang harus diikuti oleh pengadilan. Misalnya, pengadilan di tingkat bawah terikat pada putusan pengadilan di atasnya dalam satu yurisdiksi yang sama. Contohnya, preseden yang dibuat oleh Mahkamah Agung (Supreme Court) di Australia mengikat pengadilan-pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di Australia.
Masih menurut Black’s Law Dictionary, persuasive precedent yaitu preseden yang boleh diikuti atau ditolak oleh pengadilan, tetapi bisa dihormati dan digunakan secara hati-hati sebagai pertimbangan. Misalnya, preseden yang dibuat oleh Mahkamah Agung di Inggris, bisa bersifat persuasif untuk diikuti oleh pengadilan-pengadilan yang memiliki yurisdiksi ‘tetangga’ dengannya, seperti pengadilan di Australia. Ini disebabkan karena konsep negara mereka yang masih menganut negara persemakmuran.
Lantas, apakah Indonesia menganut asas preseden? Dalam praktiknya, sistem hukum di Indonesia tidak menjalankan sistem preseden.[9] Hal ini karena sistem hukum Indonesia tidak menganut the binding force of precedent (stare decisis) sehingga para hakim tidak terikat pada yurisprudensi sebelumnya terhadap perkara yang sejenis.[10]
Secara hukum, bagi negara-negara civil law (termasuk Indonesia), yurisprudensi hanya mengikat secara persuasive precedent sehingga hakim yang berada di bawahnya atau setelahnya diperbolehkan tidak mengikuti yurisprudensi.[11]
Oleh karena itu, yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) tidak wajib diikuti oleh pengadilan-pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di Indonesia, melainkan hanya disarankan untuk diikuti. Di Indonesia, dikenal dua macam yurisprudensi, yakni yurisprudensi tetap dan tidak tetap. Perbedaannya, yurisprudensi tetap lebih disarankan untuk diikuti oleh pengadilan-pengadilan lebih rendah.
Adi Rizka Permana. Peranan Yurisprudensi dalam Membangun Hukum Nasional di Indonesia. Jurnal Khazanah Multidisiplin Vol. 2, No. 2, 2021;
Enrico Simanjuntak. Peran Yurisprudensi dalam sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi Vol. 16, No. 1, 2019;
Oly Viana Agustine. Keberlakuan Yurisprudensi pada Kewenangan Pengujian Undang-Undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi Vol. 15, No. 3, 2018;
Satjipto Rahardjo. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Tata Wijayanta & Sandra Dini Febri Aristya. Disparitas Putusan Perkara Sengketa Tanah Terkait Penerapan Hukum Formil. Jurnal Yudisial Vol. 7, No. 2, 2014.
[1] Enrico Simanjuntak. Peran Yurisprudensi dalam sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi Vol. 16, No. 1, 2019, hal 88
[2] Adi Rizka Permana. Peranan Yurisprudensi dalam Membangun Hukum Nasional di Indonesia. Jurnal Khazanah Multidisiplin Vol. 2, No. 2, 2021, hal 73
[3] Adi Rizka Permana. Peranan Yurisprudensi dalam Membangun Hukum Nasional di Indonesia. Jurnal Khazanah Multidisiplin Vol. 2, No. 2, 2021, hal 75-76
[4] Enrico Simanjuntak. Peran Yurisprudensi dalam sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi Vol. 16, No. 1, 2019, hal 88
[5] Enrico Simanjuntak. Peran Yurisprudensi dalam sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi Vol. 16, No. 1, 2019, hal 88
[6] Tata Wijayanta & Sandra Dini Febri Aristya. Disparitas Putusan Perkara Sengketa Tanah Terkait Penerapan Hukum Formil. Jurnal Yudisial Vol. 7, No. 2, 2014, hal. 178
[7] Oly Viana Agustine. Keberlakuan Yurisprudensi pada Kewenangan Pengujian Undang-Undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi Vol. 15, No. 3, 2018, hal. 645
[8] Oly Viana Agustine. Keberlakuan Yurisprudensi pada Kewenangan Pengujian Undang-Undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi Vol. 15, No. 3, 2018, hal. 646
[9] Enrico Simanjuntak. Peran Yurisprudensi dalam sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi Vol. 16, No. 1, 2019, hal. 90
[10] Tata Wijayanta & Sandra Dini Febri Aristya. Disparitas Putusan Perkara Sengketa Tanah Terkait Penerapan Hukum Formil. Jurnal Yudisial Vol. 7, No. 2, 2014, hal. 179
[11] Oly Viana Agustine. Keberlakuan Yurisprudensi pada Kewenangan Pengujian Undang-Undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi Vol. 15, No. 3, 2018, hal. 646