Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ilmu Hukum

Perbedaan Undang-Undang dengan Peraturan Perundang-undangan

Perbedaan Undang-Undang dengan Peraturan Perundang-undangan
Perbedaan Undang-Undang dengan Peraturan Perundang-undangan

PERTANYAAN

Dalam hukum terdapat istilah peraturan perundang-undangan dan undang-undang, selain itu terdapat juga istilah hierarki perundang-undangan. Terhadap istilah-istilah tersebut saya mempunyai pertanyaan tentang hukum, apakah perbedaan undang-undang dengan peraturan perundang-undangan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 5 November 2012.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Peraturan Perundang-undangan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Menjawab pertanyaan tentang hukum yang Anda tanyakan, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai pengertian peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU 15/2019, yaitu peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, menurut Bagir Manan sebagaimana dikutip oleh Maria Farida Indrati Soeprapto dalam buku Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi Materi dan Muatan 1 (hal. 11), pengertian peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

    1. setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang, yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum;
    2. merupakan aturan-aturan tingkah laku yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi, status, atau suatu tatanan;
    3. merupakan peraturan yang mempunyai ciri-ciri umum-abstrak atau abstrak-umum, artinya tidak mengatur atau tidak ditujukan pada objek, peristiwa, atau gejala konkret tertentu;
    4. dengan mengambil pemahaman dalam kepustakaan Belanda, peraturan perundang-undangan lazim disebut dengan wet materiele zin, atau sering juga disebut dengan algemeen verbindende voorschrift yang meliputi antara lain: de supra nationale algemen verbindende voorschriften, wet, AMvB, de Ministeriele vevordening, de gemeentelijke raadsverordeningen, den provincial staten verordeningen.

    Jadi, peraturan perundang-undangan merupakan peraturan bersifat umum-abstrak, tertulis, mengikat umum, dibentuk oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan bersifat mengatur.

    Fungsi Peraturan Perundang-undangan

    Menurut Nurul Qamar dan Farah Syah Rezah dalam buku yang berjudul Ilmu dan Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (hal. 13) fungsi peraturan perundang-undangan, dapat dibedakan menjadi dua kelompok utama yaitu fungsi internal dan fungsi eksternal.

    Adapun yang dimaksud dengan fungsi internal adalah fungsi peraturan perundang-undangan sebagai subsistem kaidah hukum/norma hukum pada umumnya. Fungsi internal sendiri terdiri atas (hal. 13):

    1. fungsi penciptaan hukum;
    2. fungsi pembaharuan hukum;
    3. fungsi integrasi pluralisme;
    4. fungsi kepastian hukum.

    Pada buku yang sama dijelaskan bahwa terdapat juga fungsi eksternal peraturan perundang-undangan, yaitu fungsi yang menunjukkan adanya keterkaitan peraturan perundang-undangan dengan lingkungan tempatnya berlaku, atau lingkungan sosial masyarakat yang ditujukannya. Berkenaan dengan hal tersebut, fungsi eksternal terdiri dari (hal. 17):

    1. fungsi perubahan;
    2. fungsi stabilitas;
    3. fungsi kemudahan.

    Lantas, apa perbedaan antara peraturan perundang-undangan dengan undang-undang?

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Terkait dengan pertanyaan Anda tentang hierarki perundang-undangan, kami luruskan bahwa istilah hierarki perundang-undangan kurang tepat. Hal ini karena istilah perundang-undangan berbeda dengan peraturan perundang-undangan, dimana perundang-undangan dipahami secara sempit hanya terbatas pada undang-undang saja. Sedangkan peraturan perundang-undangan dipahami secara luas terhadap beberapa aturan yang tidak terbatas pada undang-undang saja, misalnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah.[1]

    Adapun hierarki peraturan perundang-undangan yang benar menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah merujuk ketentuan Pasal 7 UU 12/2011 sebagai berikut:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1954 (“UUD 1945”);
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. undang-undang (“UU”)/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (“Perppu”);
    4. peraturan pemerintah;
    5. peraturan presiden;
    6. peraturan daerah provinsi; dan
    7. peraturan daerah kabupaten/kota.

    Lalu sebagai informasi, terdapat juga peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:[2]

    1. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    2. Dewan Perwakilan Rakyat;
    3. Dewan Perwakilan Daerah;
    4. Mahkamah Agung;
    5. Mahkamah Konstitusi;
    6. Badan Pemeriksa Keuangan;
    7. Komisi Yudisial;
    8. Bank Indonesia;
    9. menteri;
    10. badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang;
    11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    12. gubernur;
    13. bupati/walikota;
    14. kepala desaatau yang setingkat.

    Baca juga: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Sebagaimana dijelaskan di atas, UU adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan dan masuk ke dalam hierarki. Adapun yang dimaksud dengan UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden.[3]

    Adapun fungsi UU menurut Pasal 10 UU 12/2011 adalah sebagai berikut:

    1. mengadakan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan undang UUD 1945;
    2. melaksanakan perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang;
    3. sebagai instrumen pengesahan perjanjian internasional;
    4. menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
    5. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

    Perbedaan Peraturan Perundang-undangan dengan Undang-undang

    Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Sedangkan UU merupakan salah satu jenis dari peraturan perundang-undangan yang satu hierarki dengan Perppu. UU dapat didefinisikan sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

    Referensi:

    1. Ahmad Redi. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017;
    2. Maria Farida Indrati Soeprapto. Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Sleman: Kanisius, 2020;
    3. Nurul Qamar dan Farah Syah Rezah. Ilmu dan Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Makassar: Social Politic Genius, 2019.

    [1] Ahmad Redi. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017, hal. 7

    [2] Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

    [3] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

    TAGS