Dalam hukum terdapat istilah peraturan perundang-undangan dan undang-undang, selain itu terdapat juga istilah hierarki perundang-undangan. Terhadap istilah-istilah tersebut saya mempunyai pertanyaan tentang hukum, apakah perbedaan undang-undang dengan peraturan perundang-undangan?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 5 November 2012.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Peraturan Perundang-undangan
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Menjawab pertanyaan tentang hukum yang Anda tanyakan, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai pengertian peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU 15/2019, yaitu peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, menurut Bagir Manan sebagaimana dikutip oleh Maria Farida Indrati Soeprapto dalam buku Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi Materi dan Muatan 1 (hal. 11), pengertian peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang, yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum;
merupakan aturan-aturan tingkah laku yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi, status, atau suatu tatanan;
merupakan peraturan yang mempunyai ciri-ciri umum-abstrak atau abstrak-umum, artinya tidak mengatur atau tidak ditujukan pada objek, peristiwa, atau gejala konkret tertentu;
dengan mengambil pemahaman dalam kepustakaan Belanda, peraturan perundang-undangan lazim disebut dengan wet materiele zin, atau sering juga disebut dengan algemeen verbindende voorschrift yang meliputi antara lain: de supra nationale algemen verbindende voorschriften, wet, AMvB, de Ministeriele vevordening, de gemeentelijke raadsverordeningen, den provincial staten verordeningen.
Jadi, peraturan perundang-undangan merupakan peraturan bersifat umum-abstrak, tertulis, mengikat umum, dibentuk oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan bersifat mengatur.
Fungsi Peraturan Perundang-undangan
Menurut Nurul Qamar dan Farah Syah Rezah dalam buku yang berjudul Ilmu dan Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (hal. 13) fungsi peraturan perundang-undangan, dapat dibedakan menjadi dua kelompok utama yaitu fungsi internal dan fungsi eksternal.
Adapun yang dimaksud dengan fungsi internal adalah fungsi peraturan perundang-undangan sebagai subsistem kaidah hukum/norma hukum pada umumnya. Fungsi internal sendiri terdiri atas (hal. 13):
fungsi penciptaan hukum;
fungsi pembaharuan hukum;
fungsi integrasi pluralisme;
fungsi kepastian hukum.
Pada buku yang sama dijelaskan bahwa terdapat juga fungsi eksternal peraturan perundang-undangan, yaitu fungsi yang menunjukkan adanya keterkaitan peraturan perundang-undangan dengan lingkungan tempatnya berlaku, atau lingkungan sosial masyarakat yang ditujukannya. Berkenaan dengan hal tersebut, fungsi eksternal terdiri dari (hal. 17):
fungsi perubahan;
fungsi stabilitas;
fungsi kemudahan.
Lantas, apa perbedaan antara peraturan perundang-undangan dengan undang-undang?
Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Terkait dengan pertanyaan Anda tentang hierarki perundang-undangan, kami luruskan bahwa istilah hierarki perundang-undangan kurang tepat. Hal ini karena istilah perundang-undangan berbeda dengan peraturan perundang-undangan, dimana perundang-undangan dipahami secara sempit hanya terbatas pada undang-undang saja. Sedangkan peraturan perundang-undangan dipahami secara luas terhadap beberapa aturan yang tidak terbatas pada undang-undang saja, misalnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah.[1]
Adapun hierarki peraturan perundang-undangan yang benar menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah merujuk ketentuan Pasal 7 UU 12/2011 sebagai berikut:
Sebagaimana dijelaskan di atas, UU adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan dan masuk ke dalam hierarki. Adapun yang dimaksud dengan UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden.[3]
Adapun fungsi UU menurut Pasal 10 UU 12/2011 adalah sebagai berikut:
mengadakan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan undang UUD 1945;
melaksanakan perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang;
sebagai instrumen pengesahan perjanjian internasional;
menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Perbedaan Peraturan Perundang-undangan dengan Undang-undang
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan UU merupakan salah satu jenis dari peraturan perundang-undangan yang satu hierarki dengan Perppu. UU dapat didefinisikan sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden.