Mohon penjelasannya mengenai perbedaan peran/kewenangan KPK, kepolisian dan kejaksaan selaku penyelidik dan penyidik pada kasus tipikor. Apa yang membedakannya? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Beda Kewenangan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Selaku Penyelidik dan Penyidik yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 9 November 2010, lalu pertama kali dimutakhirkan oleh Manertiur Meilina Lubis, S.H., M.H. pada 15 Agustus 2024.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalanu ntuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan jelaskan pengertian penyelidikan, penyidikan, penuntutan menurut UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang sudah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[1] Sebagai perbandingan, kami juga akan menguraikan ketentuan dalam KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[2]
UU 20/2025
KUHAP lama
Pasal 1 angka 8
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 1 angka 5
Penyelidikan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 1 angka 5
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.
Pasal 1 angka 2
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pasal 1 angka 11
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang untuk diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Pasal 1 angka 7
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Penyelidikan dan penyidikan tersebut dilakukan oleh penyelidik dan penyidik yang berada di bawah maungan kepolisian maupun lembaga penegak hukum lain yang diberi wewenang oleh undang-undang.[3] Adapun penuntutan dilakukan oleh jaksa yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.[4]
Dalam konteks pertanyaan Anda, tindak pidana korupsi (“tipikor”) merupakan tindak pidana khusus, sehingga penyelidikan dan penyidikannya memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan tindak pidana umum. Salah satunya adalah penyelidikan dan penyidikan tipikor dapat dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”), kepolisian, dan kejaksaan.
Lantas, apa perbedaan kewenangan KPK, kepolisian, dan kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tipikor?
Kewenangan KPK dalam Kasus Korupsi
Menjawab pertanyaan apa kewenangan komisi pemberantasan korupsi dalam penyelidikan dan penyidikan pada tindak pidana korupsi? Berdasarkan Pasal 6 huruf e jo. Pasal 11 ayat (1) UU 19/2019 dijelaskan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tipikor yang:
melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau
menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Dalam melaksanakan tugasnya dalam menyelidiki dan menyidik kasus tipikor, KPK berwenang untuk:[5]
melakukan penyadapan (untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan);
memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;
menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tipikor yang sedang diperiksa;
meminta bantuan interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri; dan
meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara pemberantasan tipikor yang sedang ditangani.
Selain itu, KPK juga berwenang untuk mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelakutipikor yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan dengan alasan:[6]
laporan masyarakat mengenai tipikor tidak ditindaklanjuti;
proses penanganan tipikor tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
penanganan tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku tipikor yang sesungguhnya;
penanganan tipikor mengandung unsur tipikor;
hambatan penanganan tipikor karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kewenangan Kepolisian dalam Kasus Korupsi
Lantas, apakah kepolisian berwenang dalam menangani perkara tindak pidana korupsi? Benar, kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana salah satunya adanya dugaan tipikorsesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.[7]
Hal ini juga dapat ditemukan pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU 20/2025, bahwa penyidik Polri merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Lebih lanjut, penyidik Polri dalam melakukan penyidikan tipikor memiliki wewenang yang diatur dalam UU 20/2025. Kami juga akan menyajikan perbandingannya dari KUHAP lama, sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1) UU 20/2025
Pasal 7 ayat (1) KUHAP lama
Penyidik mempunyai tugas dan wewenang:
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana;
mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti;
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan;
mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan tersangka;
melakukan upaya paksa;
mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang;
mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya;
memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi, ahli, atau tersangka;
melakukan penghentian penyidikan dengan memberitahukan kepada penuntut umum;
melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif;
menetapkan tersangka sebagai saksi mahkota;
menerima pengakuan bersalah;
melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentang; dan
melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang:
menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
mengambil sidik jari dan memotret seorang;
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
mengadakan penghentian penyidikan;
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Kewenangan Kejaksaan dalam Kasus Korupsi
Kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan d UU Kejaksaan yang menyatakan bahwa dalam bidang pidana, kejaksaan bertugas dan berwenang untuk melakukan penuntutan dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Selain itu, Pasal 30B huruf a dan d UU 11/2021 dijelaskan bahwa dalam bidang intelijen penegakan hukum, kejaksaan berwenang menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum serta melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Penyelidikan kasus tipikor oleh kejaksaan bersumber dari:[8]
laporan;
hasil audit BPK/BPKP;
hasil pemeriksaan dari unit pengawasan internal;
pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Intelijen/Asisten Intelijen/Kepala Seksi Intelijen;
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum/Asisten Tindak Pidana Umum/Kepala Seksi Tindak Pidana Umum; dan
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara/Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara/Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penyidikan dilakukan apabila hasil penyelidikan diputuskan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan didasarkan pada saran/pendapat pejabat teknis penyidikan setingkat di bawahnya tentang telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup.[9] Selanjutnya, akan dibentuk tim untuk melakukan penuntutan.[10]
Perbedaan Kewenangan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam Perkara Tipikor
Adapun, perbedaan kewenangan KPK, kepolisian, dan kejaksaan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus tipikor adalah sebagai berikut:
Faktor
KPK
Kejaksaan
Kepolisian
Dasar Hukum
Pasal 6 huruf e jo. Pasal 11 ayat (1) UU KPK
Pasal 30 UU Kejaksaan, Pasal 30B huruf a dan huruf d UU 11/2021 jo. Perjagung No. PER-039/A/JA/10/2010
Pasal 7 ayat (1) UU 20/2025 jo. Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian.
Kewenangan
Penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan kasus tipikor:
melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau
menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Berwenang mengambil alih penyelidikan dan/atau penyidikan pelaku tipikor yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana khusus, salah satunya tipikor.
Penyelidikan dan penyidikan semua tindak pidana.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.