Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jenis Perjanjian Kerja yang Tepat Diterapkan untuk Wartawan

Share
Ketenagakerjaan

Jenis Perjanjian Kerja yang Tepat Diterapkan untuk Wartawan

Jenis Perjanjian Kerja yang Tepat Diterapkan untuk Wartawan
Imam Hadi Wibowo, S.H.Si Pokrol

Bacaan 4 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Yth. Hukum Online Saya HRD di suatu perusahaan media massa. Saya ingin bertanya perihal jenis perjanjian kerja bagi wartawan. Apabila diberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), melihat dari Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, pekerjaan wartawan tidak mencakup jenis dan sifat dari PWKT tersebut. Akan tetapi bila langsung diberlakukan secara Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), persyaratan masa percobaan 3 bulan, masih dirasa kurang untuk seorang wartawan. Tahapan menjadi seorang wartawan adalah Reporter Mula lalu apabila memiliki kompetensi maka menjadi Reporter Muda. Jenis perjanjian kerja seperti apa yang dapat kami berlakukan apabila kami ingin memberikan masa probation bagi wartawan kurang lebih selama 1 tahun? Mohon bantuan secepatnya. Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya terima kasih atas kepercayaan Anda dalam mengajukan pertanyaan kepada kami.

     

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak?

    26 Feb, 2024

    Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak?

    Seperti yang Anda sendiri sampaikan, jenis perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) atau biasa dikenal dengan sistem kerja kontrak tak bisa diterapkan oleh perusahaan media kepada pekerjanya yang bekerja di posisi wartawan. Karena posisi wartawan adalah posisi yang akan tetap ada sepanjang perusahaan media itu berdiri. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dengan demikian, jenis perjanjian kerja yang paling tepat diterapkan kepada wartawan yang bekerja pada suatu perusahaan media adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”).

     

    Mengenai masa percobaan dalam PKWTT sudah diatur pada Pasal 60 UU Ketenagakerjaan berikut dengan penjelasan pasalnya. Dari aturan tersebut diketahui beberapa ketentuan mengenai masa percobaan sebagai berikut:

    ·         Masa percobaan kerja hanya bisa dilakukan untuk paling lama tiga bulan

    ·         Selama masa percobaan pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan upah minimum

    ·         Syarat masa percobaan kerja dicantumkan dalam perjanjian kerja.

    ·         Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan.

    ·         Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.

     

    Dari ketentuan di atas terlihat bahwa masa percobaan kerja tidak bisa diberlakukan lebih dari tiga bulan. Bila ada yang mengatur lebih dari tiga bulan, maka demi hukum sejak bulan keempat, si pekerja sudah dinyatakan sebagai pekerja tetap (PKWTT). Demikian antara lain kaidah yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 285 K/Pdt.Sus/2010 yang menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) Surabaya bernomor No. 213/G/2009/PHI.SBY dalam perkara antara Machrus Ali melawan PT Supra Alumunium Industri.

     

    Dalam perkara tersebut Machrus Ali dipekerjakan dengan perjanjian PKWTT yang mana di dalamnya disebutkan masa percobaan kerja adalah enam bulan. Sebelum masa percobaan berakhir, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa kompensasi apa pun. Namun, keputusan perusahaan ini dibatalkan oleh PHI Surabaya sekaligus menghukum perusahaan membayarkan pesangon kepada Machrus. Mahkamah Agung menguatkan putusan PHI tersebut.

     

    Selain soal larangan lebih dari tiga bulan, masa percobaan kerja hanya bisa diterapkan sekali kepada pekerja. Ilustrasinya seperti ini: A bekerja dengan masa percobaan satu bulan. Pengusaha tidak boleh memperpanjang masa percobaan terhadap A tersebut walaupun totalnya genap tiga bulan.

     

    Ketentuan di atas tersebut memang tidak terdapat dalam UU Ketenagakerjaan, melainkan di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 150 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan (“Kepmenakertrans 150/2000”).

     

    Pasal 5 ayat (2) Kepmenakertrans 150/2000 merumuskan, lamanya masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan dan hanya boleh diadakan untuk satu kali masa percobaan kerja.

     

    Dari segala uraian di atas dapat ditarik kaidah bahwa Anda hanya bisa membuat PKWTT kepada wartawan dengan sekali masa percobaan kerja untuk paling lama tiga bulan.

     

    Mengenai pertanyaan Anda tentang jenis perjanjian apa yang mungkin bisa diterapkan kepada wartawan, menurut hemat kami Anda bisa memilih bentuk pemagangan. Lebih jauh simak Esensi Perjanjian Pemagangan Agar Tidak Menyalahi Aturan.

     

    Namun, bila kemudian ada wartawan yang dianggap lulus pemagangan dan layak diangkat sebagai pekerja, maka kepada yang bersangkutan tidak boleh lagi dipersyaratkan adanya masa percobaan kerja. Demikian ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (3) Kepmenakertrans 150/2000.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 150 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan

     
    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung No. 285 K/Pdt.Sus/2010

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua