Beberapa koleksi kami beli di tradisional market yang ada di Bali dan kami memesan beberapa motif yang ada di website milik orang lain, luar maupun dalam negeri. Beberapa waktu lalu timbul masalah mengenai hak intelektual soal motif yang digambar di kanvas, padahal beberapa motif juga tergambar di website luar negeri. Bagaimana hak cipta terhadap lukisan itu? Saya lihat untuk fine art sebenarnya hanya butuh sertifikat dari pelukisnya. Bagaimana kita bisa klaim itu original karya kita? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Suatu ciptaan memiliki hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta. Lukisan sendiri merupakan contoh hak cipta yang dilindungi dalam UU Hak Cipta. Sehingga, apabila seseorang ingin menggunakan suatu ciptaan lukisan, harus dengan izin pencipta atau pemegang hak cipta dari lukisan tersebut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Cipta Karya Lukisan yang dibuat oleh Try Indriadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 20 April 2012.
Perlindungan Hak Cipta Lukisan
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Lukisan merupakan jenis ciptaan dalam bidang seni yang dilindungi oleh UU Hak Cipta. Lalu, apa yang dimaksud dengan hak cipta? Menurut Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun lukisan merupakan contoh hak cipta yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta, yang menyatakan ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas salah satunya karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
Lebih lanjut, Pasal 4 UU Hak Cipta menyebutkanhak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Sehingga, dapat dipahami bahwa lukisan merupakan suatu ciptaan yang memiliki hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta.
Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:[1]
tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Sedangkan, hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.[2] Apa saja hak ekonomi? Mencakup penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, penerjemahan ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan, pendistribusian ciptaan atau salinannya, pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, komunikasi ciptaan, dan penyewaan ciptaan.[3]
Dengan demikian, apabila seseorang ingin menggunakan suatu ciptaan, dalam hal ini lukisan, harus dengan izin pencipta atau pemegang hak cipta dari lukisan tersebut[4], yang dalam UU Hak Cipta disebut lisensi.
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.[5] Perjanjian lisensi ini berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku hak cipta dan hak terkait serta harus dicatatkan dalam daftar umum perjanjian lisensi hak cipta dengan dikenai biaya.[6]
Kemudian terkait penggunaan motif lukisan dari luar negeri, patut Anda ketahui, Indonesia telah meratifikasi Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (“Berne Convention”) melalui Keppres 18/1997, di mana Indonesia sebagai negara anggota juga harus melindungi hak-hak pencipta dari negara-negara anggota Berne Convention.
Pencatatan Ciptaan
Lebih lanjut, menjawab pertanyaan Anda, untuk dapat melakukan klaim terhadap karya-karya original tentu cara yang paling efektif adalah dengan menunjukan surat pencatatan ciptaan.
Untuk dapat memiliki surat pencatatan ciptaan, pencipta atau pemegang hak cipta harus mengajukan permohonan pencatatan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait;
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan kuasa, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
jenis dan judul ciptaan dan/atau produk hak terkait yang dimohonkan;
tanggal dan tempat ciptaan dan/atau produk hak terkait diumumkan untuk pertama kali; dan
uraian ciptaan dan/atau produk hak terkait.
Pencatatan yang dimohonkan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kemudian juga akan dipublikasikan oleh Menkumham dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.[7]
Namun, perlu dicatat bahwa perlindungan terhadap hak cipta timbul secara otomatis sejak pertama kali ciptaan itu dideklarasikan atau diumumkan. Artinya, hak cipta dicatatkan atau tidak dicatatkan mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan tetap dilindungi. Jadi, pencatatan ciptaan bukan merupakan suatu keharusan.[8] Pencatatan ciptaan semata-mata untuk memudahkan pembuktian atau sebagai bukti awal jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Sebagai tambahan informasi, tata cara permohonan pencatatan ciptaan dapat Anda akses dalam laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Demikian jawaban dari kami terkait perlindungan hak cipta lukisan, semoga bermanfaat.