Belakangan ini seringkali ada pemberitaan mengenai penipuan jastip tiket konser. Pertanyaan saya, apakah ada perlindungan terhadap konsumen pengguna jastip tersebut? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Menurut KBBI, jasa titip atau disingkat jastip merupakan jasa pembelian suatu barang yang diberikan kepada orang yang tidak dapat membeli langsung sebuah barang baik di toko fisik atau daring dengan penarikan sejumlah biaya. Sementara itu, jasa titip online adalah layanan di mana konsumen (penitip) meminta seseorang yang sedang berada di suatu tempat untuk membeli barang yang sulit dijangkau oleh penitip, dan penitip memberikan fee atau biaya kepada wakil yang melakukan pembelian.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Bisnis ini diminati banyak kalangan termasuk orang yang senang berpergian dan siapa saja yang ingin menjalankan usaha tanpa modal besar.[1] Tujuan utamanya yaitu membantu konsumen mendapatkan produk meskipun tidak dapat langsung melakukan pembelian,[2] termasuk tiket konser.
Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jastip
Menurut UU Perlindungan Konsumen, setiap konsumen, termasuk pengguna jasa titip tiket konser, dilindungi oleh hukum untuk mendapatkan hak-haknya yang mencakup kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa.[3] Kemudian, konsumen juga berhak memastikan bahwa barang atau jasa yang diterima sesuai dengan informasi yang dijanjikan, yaitu informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.[4]
Mengapa demikian? Karena dalam jastip tersebut, konsumen dan pemberi jasa sejatinya telah melakukan kesepakatan yang kemudian menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.[5] Apabila konsumen telah memenuhi kewajibannya, maka pemberi jasa kemudian wajib memenuhi hak konsumen.
Selain pemenuhan hak atas barang/jasa yang diterima, konsumen juga berhak mendapatkan perlindungan lainnya. Dalam praktik jastip, konsumen sering kali diminta untuk memberikan data pribadi seperti nama, nomor telepon, atau alamat email kepada pihak penyelenggara jasa titip (jastipers) saat menggunakan jasa titip tiket konser. UU Perlindungan Data Pribadi sendiri telah mengatur perihal perlindungan data pribadi yang diatur dalam Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi berikut:[6]
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
Apabila dilanggar, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.[7]
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, jastipers yang memberikan informasi yang menyesatkan atau tidak jujur mengenai tiket konser dapat dikenakan sanksi perdata. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang ditawarkan.
Selanjutnya, apabila jastipers menyalahgunakan informasi, seperti merekayasa harga asli atau tidak mengirimkan barang atau tiket setelah pembayaran dilakukan, konsumen yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen sebagai berikut:
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Keharusan ganti rugi tersebut juga dipertegas dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Namun, hal ini akan berbeda apabila pelaku usaha (jastipers) ternyata melakukan penipuan, misalnya menggunakan identitas palsu atau melakukan penipuan lainnya dalam transaksi online. Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat ketentuan KUHPlama yang berlaku saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[8] yaitu tahun 2026 sebagai berikut.
Pasal 378 KUHP
Pasal 492 UU 1/2023
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[9]
Selanjutnya, karena praktik binis jastip ini umumnya dilakukan di media elektronik, maka pelanggaran terhadap ketidaksesuaian informasi yang diberikan jastipers juga mengacu pada UU ITE dan perubahannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU 1/2024yang melarang setiap orang untuk menyebarkan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen. Apabila dilanggar, pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[10]
Cholqi Choirunnisa, Nisbati Sandiyah Humaeroh, dan Rahma Eka Fitriani. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Tidak Menerima Produk Pembelian Jasa Titip (Jastip) Berupa Tiket Konser Melalui Media Twitter Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam. Hakim: Jurnal Hukum dan Sosial. Vol. 1, No. 3, 2023;
Ifaldy Riski Fahlepy, Sunarmi, T. Keizerina Devi A, dan Robert. Akibat Hukum Terhadap Pelaku Usaha Jasa Titip (Jastip) Barang dari Luar Negeri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Journal of Science and Social Research, Vol. VII, No. 4 (Nov 2024);
Siti Hasnaa Madinah, Putri Karunia Sari, dan Isnaini Rofiqoh. Analisis Akad Wakalah Bil Ujrah pada Jasa Titip Beli Online dalam Perspektif Kaidah Fikih Ekonomi (Studi Kasus pada Akun Instagram @jastiperopa777). Vol. 9 No. 2, Oktober 2019;
Jastip, yang diakses pada 16 Desember 2024, pukul 11.04 WIB.
[1] Siti Hasnaa Madinah, Putri Karunia Sari, dan Isnaini Rofiqoh. Analisis Akad Wakalah Bil Ujrah pada Jasa Titip Beli Online dalam Perspektif Kaidah Fikih Ekonomi (Studi Kasus pada Akun Instagram @jastiperopa777). Jurnal El-Qist. Vol. 9, No. 2, 2019, hal. 198
[2] Ifaldy Riski Fahlepy (et.al). Akibat Hukum Terhadap Pelaku Usaha Jasa Titip (Jastip) Barang dari Luar Negeri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Journal of Science and Social Research. Vol. VII, No. 4, 2024, hal. 1955
[5] Cholqi Choirunnisa, Nisbati Sandiyah Humaeroh, dan Rahma Eka Fitriani. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Tidak Menerima Produk Pembelian Jasa Titip (Jastip) Berupa Tiket Konser Melalui Media Twitter Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam. Hakim: Jurnal Hukum dan Sosial. Vol. 1, No. 3, 2023, hal. 261