Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Perlindungan Hukum untuk Pelapor Kasus Narkotika

Perlindungan Hukum untuk Pelapor Kasus Narkotika
Perlindungan Hukum untuk Pelapor Kasus Narkotika

PERTANYAAN

Bagaimana peranan masyarakat dalam membantu penyidik untuk mengungkap tindak pidana narkotika?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak-hak Masyarakat dalam Pemberantasan Kejahatan Narkotika yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 12 April 2013.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkotika

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam struktur sosial dan masa depan bangsa. Kompleksitas dan sifat tertutup dari jaringan peredaran narkotika seringkali menyulitkan aparat penegak hukum, khususnya penyidik, untuk melakukan pengungkapan kasus.

    Dalam konteks ini, partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen strategis yang tak tergantikan. Peran masyarakat tidak hanya mempercepat proses penyelidikan, tetapi juga menjadi fondasi bagi sistem pertahanan sosial terhadap bahaya narkotika.

    Menurut hemat kami, dalam upaya pemberantasan narkotika, peran serta masyarakat dalam membantu penyidik dapat diwujudkan dalam beberapa bentuk konkret, di antaranya:

    1. Memberikan informasi

    Informasi dari masyarakat bisa berupa laporan tentang adanya aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan transaksi, produksi, atau penyalahgunaan narkotika.

    Sekecil apapun informasi yang diberikan, seperti adanya orang tak dikenal yang sering datang di waktu tak wajar atau adanya bau kimia yang aneh dari sebuah rumah, dapat menjadi titik awal penyelidikan.

    1. Menjadi saksi

    Keberanian warga untuk memberikan kesaksian di hadapan penyidik maupun di persidangan sangat esensial untuk memperkuat alat bukti. Keterangan saksi yang relevan dapat menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum dan meyakinkan hakim dalam memutus perkara.

    1. Menciptakan lingkungan anti-narkotika

    Secara proaktif, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi peredaran narkotika melalui kegiatan seperti siskamling, sosialisasi bahaya narkoba, dan membangun komunikasi yang kuat antarwarga untuk saling mengawasi.

    Landasan hukum utama yang melegitimasi dan mengatur peran masyarakat dalam pemberantasan narkotika adalah UU Narkotika dan perubahannya. Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.[1]

    Peran tersebut dikarenakan masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan prekursornya.[2]

    Lebih lanjut lagi, hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika diwujudkan dalam bentuk:[3]

        1. mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika;
        2. memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika kepada penegak hukum atau Badan Narkotika Nasional (“BNN”) yang menangani perkara tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika;
        3. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika;
        4. memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN; dan
        5. memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.

    Selain itu, menurut Pasal 107 UU Narkotika, masyarakat juga dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

    Hak dan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat

    Untuk menjamin agar masyarakat tidak ragu dalam berperan serta, UU Narkotika juga memberikan jaminan hak dan perlindungan hukum, yaitu:

    1. Hak mendapat pelayanan dan perlindungan

    Sebagaimana diamanatkan Pasal 106 huruf b dan e UU Narkotika, masyarakat dapat memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya.

    1. Jaminan kerahasiaan

    Dalam praktiknya, penyidik wajib melindungi identitas pelapor. Mekanisme perlindungan saksi dan pelapor juga diatur lebih lanjut dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan ini mencakup jaminan keamanan fisik dan psikis dari segala bentuk ancaman, intimidasi, atau balas dendam. Sebab kegagalan memberikan perlindungan ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik secara drastis.[4]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
    3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

    Referensi:

    Marlina. Hukum Penitensier. Bandung: Refika Aditama, 2011.


    [1] Pasal 104 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”)

    [2] Pasal 105 UU Narkotika

    [3] Pasal 106 UU Narkotika

    [4] Marlina. Hukum Penitensier. Bandung: PT. Refika Aditama, 2011, hal. 125

    TAGS