Kekayaan Intelektual
Perlindungan Open Source Software dalam Perspektif Hak Cipta di Indonesia
Bacaan 7 Menit

PERTANYAAN
Bagaimana pengaturan open source dalam hukum hak cipta di Indonesia?


Bacaan 7 Menit

Bagaimana pengaturan open source dalam hukum hak cipta di Indonesia?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pengaturan Open Source dalam UU Hak Cipta yang dibuat oleh Ardianti Koentjoro dan pertama kali dipublikasikan pada 27 April 2012.
Berdasarkan artikel Open Source di Kominfo dari laman Kominfo Kota Palangka Raya, open source atau open source software merujuk pada suatu program komputer dimana pembuat atau pencipta dari program komputer tersebut memberikan akses kepada publik untuk dapat menyalin, mengubah, atau memodifikasi source code yang tersedia dalam program komputernya secara bebas, guna digunakan untuk membuat suatu program komputer lain serta mendistribusikan program komputer tersebut. Penggunaan program komputer berbasis open source di Indonesia telah diterapkan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan menggunakan beberapa program komputer open source seperti Debian, Community ENTerprise Operating System (“CentOS”), MySQL, SQLite, dan beberapa program komputer open source lainnya.
Ditinjau dari segi hukum, program komputer atau software merupakan salah satu ciptaan atau karya yang dilindungi oleh UU Hak Cipta, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1 angka 9
Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.
Pasal 40 ayat (1) huruf s
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a…
b…
…
…
s. program komputer.
Merujuk pada ketentuan diatas, dapat kami simpulkan bahwa program komputer open source pada prinsipnya juga merupakan suatu ciptaan atau karya yang dilindungi oleh UU Hak Cipta, meskipun program komputer open source tersebut dapat digunakan secara bebas oleh publik.
Kemudian, penggunaan secara bebas atas program komputer open source oleh pihak lain pada dasarnya tidak bertentangan dengan UU Hak Cipta, khususnya Pasal 9 ayat (2), karena pencipta atau pembuat program komputer berbasis open source telah memberikan izin penggunaan bagi pihak lain untuk mengubah, menyalin, memodifikasi, atau mengembangkannya menjadi program komputer baru sampai mendistribusikannya melalui ketentuan lisensi yang mendampingi atau terdapat dalam program komputer open source tersebut. Bunyi Pasal 9 UU Hak Cipta selengkapnya adalah sebagai berikut:
Sedangkan Pasal 8 UU Hak Cipta mengatur bahwa hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Pada praktiknya, jenis lisensi atau izin penggunaan bagi pihak lain yang terdapat dalam program komputer open source adalah lisensi publik, seperti Permissive Licence contohnya MIT Licence, atau Copyleft Licence contohnya General Public Licence, sebagai berikut:[1]
Dengan demikian, penggunaan secara bebas oleh publik atas program komputer open source termasuk dengan source code/kode sumber yang terdapat di dalamnya, telah diizinkan oleh pencipta melalui lisensi yang terdapat dalam program komputer open source, sehingga penggunaan oleh pihak lain tetap wajib mengikuti ketentuan dalam jenis lisensi publik yang berlaku.
Berdasarkan praktik kami, program komputer open source seringkali dimanfaatkan untuk mengembangkan atau bahkan membuat program komputer baru. Meskipun pada dasarnya diperbolehkan atau diizinkan, pengembangan atau modifikasi tersebut harus tetap memperhatikan ketentuan dalam lisensi yang berlaku pada program komputer open source, seperti:
Walau demikian, meskipun setiap program komputer baru dari hasil modifikasi atau pengembangan program komputer open source dapat dinilai sebagai suatu ciptaan baru yang mendapat perlindungan hak cipta di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3,[2] Pasal 1 angka 9, dan Pasal 40 ayat (1) huruf s UU Hak Cipta, saat ini, menurut hemat kami pengaturan lisensi dalam UU Hak Cipta masih belum dapat memberikan kepastian hukum terkait penggunaan lisensi program komputer open source. Hal ini karena dalam UU Hak Cipta sendiri belum ada pengaturan khusus mengenai lisensi yang bersifat publik atau gratis.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Referensi:
[1] Anubha Gupta. The Legal Issue to Thing About When Using Open-Source Software. Queen Mary University of London, Centre for Commercial Law Studies, 2021, hal. 4
[2] Lihat Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta : Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.