Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Persetujuan Laporan Tahunan Perusahaan oleh RUPS

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Persetujuan Laporan Tahunan Perusahaan oleh RUPS

Persetujuan Laporan Tahunan Perusahaan oleh RUPS
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Persetujuan Laporan Tahunan Perusahaan oleh RUPS

PERTANYAAN

Apakah pemegang saham boleh mengaudit perusahaan yang ditanamkan saham olehnya? Jika boleh, apa regulasinya? Jika tidak, apa regulasinya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pemegang saham mempunyai hak melakukan pemeriksaan laporan tahunan perusahaan (termasuk laporan keuangan) yang diajukan oleh direksi setelah ditelaah oleh dewan komisaris yang diberikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas.
     
    Kemudian, persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Pemegang saham mempunyai hak melakukan pemeriksaan laporan tahunan perusahaan (termasuk laporan keuangan) yang diajukan oleh direksi setelah ditelaah oleh dewan komisaris yang diberikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas.
     
    Kemudian, persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Audit Perusahaan
    Untuk memahami kegiatan mengaudit perusahaan yang Anda maksud, kami akan jelaskan terlebih dahulu pengertian dari audit menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu:
     
    1. pemeriksaan pembukuan tentang keuangan (perusahaan, bank, dan sebagainya) secara berkala.
    2. pengujian efektivitas keluar masuknya uang dan penilaian kewajaran laporan yang dihasilkannya.
    3. pemeriksaan terhadap peralatan, program, aktivitas, dan prosedur untuk menentukan efisiensi dari kinerja keseluruhan sistem terutama untuk menjamin integritas dan keamanan data.
     
    Jadi dari beberapa pengertian tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa audit perusahaan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan/laporan perusahaan secara keseluruhan.
     
    Laporan Tahunan Perusahaan
    Mengenai laporan perusahaan ini, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (“UUPT”) dikenal dengan laporan tahunan. Pasal 66 UUPT mengatur sebagai berikut:
     
    1. Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
    2. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya:
      1. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
      2. laporan mengenai kegiatan Perseroan, termasuk laporan tentang hasil atau kinerja Perseroan;[1]
      3. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
      4. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan, termasuk sengketa atau perkara yang melibatkan Perseroan;[2]
      5. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
      6. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
      7. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
    3. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.
    4. Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat kewajiban bagi direksi untuk menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.
     
    Lebih lanjut diatur dalam Pasal 67 ayat (1) UUPT bahwa laporan tahunan tersebut ditandatangani oleh semua anggota direksi dan semua anggota dewan komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham.
     
    Yang dimaksud dengan “penandatanganan laporan tahunan” adalah bentuk pertanggungjawaban anggota direksi dan anggota dewan komisaris dalam melaksanakan tugasnya. Dalam hal laporan keuangan perseroan diwajibkan diaudit oleh akuntan publik, laporan tahunan yang dimaksud adalah laporan tahunan yang memuat laporan keuangan yang telah diaudit.[3]
     
    Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:[4]
    1. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
    2. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
    3. Perseroan merupakan perseroan terbuka;
    4. Perseroan merupakan persero;
    5. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
    6. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
     
    Dalam hal terdapat anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan, yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. Dalam hal terdapat anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang tidak menandatangani laporan dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.[5]
     
    Yang dimaksud dengan “alasan secara tertulis” adalah agar RUPS dapat menggunakannya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian terhadap laporan tersebut. Anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang tidak memberikan alasan, antara lain karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, alasan tersebut dinyatakan oleh direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada laporan tahunan.[6]
     
    Jadi laporan tahunan tersebut disampaikan oleh direksi setelah ditelaah oleh dewan komisaris yang diberikan kepada RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (1) UUPT. Kemudian RUPS akan memberikan persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris.[7]
     
    Hal senada juga dijelaskan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 288), supaya laporan tahunan dan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris secara formil dan substansial sah menurut hukum, harus dilakukan atau diberikan persetujuan dan pengesahan oleh RUPS.
     
    Yahya juga menambahkan, apabila RUPS memberi pengesahan, berarti anggota direksi dan anggota dewan komisaris dibebaskan dan dilepaskan dari pertanggungjawaban (release and discharge, aequite et discharge).
     
    Menjawab pertayaan Anda, berdasarkan penjelasan tersebut pemegang saham mempunyai hak melakukan pemeriksaan laporan tahunan perusahaan (termasuk laporan keuangan) yang diajukan oleh direksi setelah ditelaah oleh dewan komisaris yang diberikan kepada RUPS.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
     
    Referensi:
    1. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Selasa 26 Maret 2019, pukul 15.00 WIB;
    2. M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

    [1] Penjelasan Pasal 66 ayat (2) huruf b UUPT
    [2] Penjelasan Pasal 66 ayat (2) huruf d UUPT
    [3] Penjelasan Pasal 67 ayat (1) UUPT
    [4] Pasal 68 ayat (1) UUPT
    [5] Pasal 67 ayat (2) dan ayat (3) UUPT
    [6] Penjelasan Pasal 67 ayat (2) UUPT
    [7] Pasal 69 ayat (1) UUPT

    Tags

    pemegang saham
    laporan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!