Menurut berita yang beredar, program MBG atau Makan Bergizi Gratis melibatkan ratusan yayasan lokal dan nasional sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Lalu, belakangan ini ramai diberitakan dugaan korupsi dalam program MBG yang melibatkan yayasan-yayasan terafiliasi dengan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Pertanyaan saya: apakah yayasan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai korporasi dalam tindak pidana korupsi? Apa sanksi pidananya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tindak Pidana Korupsi oleh Pengurus LSM yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 4 Juli 2018.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonlinedisediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalanuntuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apakah Yayasan Termasuk Korporasi?
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kami akan menerangkan terlebih dahulu mengenai pengertian yayasan dan korporasi. Menurut Pasal 1 angka 1 UU 16/2001, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Sementara itu, definisi korporasi diatur dalam Pasal 146 UU 1/2023tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan,[1] yaitu tahun 2026. Menurut pasal tersebut, korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.
Pengertian korporasi juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1)UU Tipikor, yaitu kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Definisi serupa juga diatur dalam Pasal 1 angka 1 Perma 13/2016.
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa yayasan dikualifikasikan sebagai korporasi.
Tindak Pidana oleh Korporasi
Lebih lanjut, UU 1/2023 mengatur bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana.[2] Adapun, tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau bertindak demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU 1/2023.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tipikor
Kemudian, kami akan menjawab pertanyaan Anda mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus tindak pidana korupsi (“tipikor”).
Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap pengurusnya. Yang dimaksud dengan pengurus adalah organ korporasi yang menjalankan kepengurusan korporasi yang bersangkutan sesuai dengan anggaran dasar, termasuk mereka yang dalam kenyataannya memiliki kewenangan dan ikut memutuskan kebijakan korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.[3]
Secara harfiah, korupsi menurut KBBI adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Korporasi dikatakan melakukan tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.[4] Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus, dan pengurus dapat diwakili oleh orang lain.[5] Kemudian, hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.[6]
Pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi adalah orang-orang yang memiliki hubungan dengan korporasi, baik hubungan kerja seperti direksi, komisaris, hingga manajer maupun hubungan lain dengan korporasi.
Tindak pidana korupsi dilakukan di lingkungan korporasi dalam rangka menjalankan kegiatan usaha atau aktivitas korporasi maupun dalam lingkup kewenangan, tugas, atau peran yang diberikan oleh korporasi.
Tindak pidana korupsi dilakukan secara individual oleh satu orang yang mewakili atau berafiliasi dengan korporasi maupun secara kolektif oleh beberapa orang dalam korporasi, baik secara terstruktur maupun tidak terstruktur.
Selanjutnya, Pasal 47 UU 1/2023 mengatur bahwa selain ketentuan dalam Pasal 46 UU 1/2023 sebagaimana kami jelaskan, tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi.
Adapun, UU 1/2023 mengatur bahwa tindak pidana oleh korporasi dapat dipertanggungjawabkan, jika:[7]
termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi;
menguntungkan korporasi secara melawan hukum;
diterima sebagai kebijakan korporasi;
korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau
korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi sebagaimana dimaksud dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi.[8]
Selain itu, penting untuk mengetahui ketentuan penjatuhan pidana terhadap korporasi yang juga diatur dalam Pasal 23 Perma 13/2016:
Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap Korporasi atau Pengurus, atau Korporasi dan Pengurus.
Hakim menjatuhkan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada masing-masing undang-undang yang mengatur ancaman pidana terhadap Korporasi dan/atau Pengurus.
Penjatuhan pidana terhadap Korporasi dan/atau Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menutup kemungkinan penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan undang-undang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Lalu, dalam pemidanaan terhadap korporasi wajib dipertimbangkan:[9]
tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;
tingkat keterlibatan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional korporasi dan/atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi;
lamanya tindak pidana yang telah dilakukan;
frekuensi tindak pidana oleh korporasi;
bentuk kesalahan tindak pidana;
keterlibatan pejabat;
nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;
rekam jejak korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;
pengaruh pemidanaan terhadap korporasi; dan/atau
kerja sama korporasi dalam penanganan tindak pidana
Sanksi Pidana Tipikor bagi Korporasi
Menjawab inti pertanyaan Anda, menurut Pasal 604 UU 1/2023, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 2 tahundan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal kategori II, yaitu Rp10 juta,[10] dan maksimal kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[11]
Namun, perlu diketahui bahwa pidana bagi korporasi terdiri atas pidana pokok, berupa denda,[12] dan pidana tambahan berupa:[13]
pembayaran ganti rugi;
perbaikan akibat tindak pidana;
pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
pemenuhan kewajiban adat;
pembiayaan pelatihan kerja;
perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
pengumuman putusan pengadilan;
pencabutan izin tertentu;
pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi;
pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi; dan
pembubaran korporasi.
Ketentuan selengkapnya mengenai pidana tambahan dapat Anda simak dalam Pasal VII angka 20 UU 1/2026yang mengubah Pasal 120 ayat (1) UU 1/2023.
Contoh Kasus
Untuk memperkaya pemahaman Anda, kami akan memberikan contoh kasus berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 04/PID.SUS/2011/PT.BJM. Dalam putusan tersebut, sebuah PT (berbadan hukum) terlibat dalam proyek pembangunan di Banjarmasin. Selama proyek berlangsung, PT diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana yang mengakibatkan kerugian negara.
Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang kemudian dikonfirmasi oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, memutuskan bahwa PT juga terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 20 UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPlama (sebelum diubah oleh KUHP baru). Korporasi tersebut dijatuhi pidana denda sebesar Rp1.317.782.129,- serta pidana tambahan berupa penutupan sementara seluruh aktivitas korporasi selama 6 bulan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.