Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pluralisme Sistem Hukum di Aceh

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Pluralisme Sistem Hukum di Aceh

Pluralisme Sistem Hukum di Aceh
Ricky Pratomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pluralisme Sistem Hukum di Aceh

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya tentang isi dan pokok-pokok dari UU NAD.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Masalah Dualisme Kewenangan Pengujian Perda Kabupaten/Kota

    Masalah Dualisme Kewenangan Pengujian Perda Kabupaten/Kota

     

     

    Provinsi Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah memberlakukan syariat Islam bagi para pemeluk agama Islam, dan juga bagi penduduk Aceh yang beragama bukan Islam tetapi menundukkan dirinya secara sukarela terhadap syariat Islam.

     

    Selain syariat Islam, provinsi Aceh juga memiliki hukum adat yang dibina oleh Majelis Adat dan lembaga-lembaga adat di bawah Wali Nanggroe. Hukum adat juga ikut mewarnai kekayaan Hukum Antar Tata Hukum (HATAH) di dalam provinsi Aceh, sehingga penting diketahui mengenai HATAH antara syariat Islam, hukum adat Aceh, dan hukum nasional Indonesia secara umum agar tidak tumpang tindih.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami asumsikan UU NAD (Undang-Undang Nanggroe Aceh Darussalam) yang Anda maksud di sini adalah undang-undang yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat Aceh, antara lain baik itu pemerintahannya, pelaksanaan syariat Islam, hingga adat istiadatnya.  

     

    Ketentuan mengenai pemerintahan Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (“UU Pemerintahan Aceh”). Sekarang, berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 tahun 2009 tentang Penggunaan Sebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Aceh (“Pergub Aceh 46/2009”), maka istilah “Nanggroe Aceh Darussalam” diubah sebutannya menjadi “Aceh”.[1]

     

    UU Pemerintahan Aceh sudah pernah dibahas sebelumnya dalam beberapa artikel Klinik Hukumonline, yakni antara lain Dasar Hukum Pelaksanaan Pemerintahan di Aceh dan Keabsahan Ketentuan Pidana dalam Qanun Pemerintah Aceh. Oleh sebab itu, dalam artikel ini, kami akan khusus membahas persoalan pluralisme sistem hukum di Aceh, yakni syariat Islam, hukum adat, dan hukum nasional Indonesia pada umumnya.

     

    1.    Qanun

    Keseluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di provinsi Aceh diatur dengan Qanun Aceh.[2] Qanun adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi Aceh yang terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

    a.    Qanun Aceh yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.[3] Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (“DPRA”);[4] dan

    b.    Qanun kabupaten/kota disahkan oleh bupati/walikota setelah mendapat persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (“DPRK”).[5]

     

    Perlu diketahui, Qanun dapat memuat ketentuan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian, kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[6] Qanun dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta, kecuali jika diatur dalam peraturan perundang-undangan lain.[7] Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk Qanun mengenai jinayah (hukum pidana).[8]

     

    2.    Qanun dan Pelaksanaan Syariat Islam

    Pelaksanaan syariat Islam di Aceh mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat dan aparatur di Aceh yang pelaksanaannya meliputi: aqidah, syar’iyah, dan akhlak sesuai yang diatur dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam (“Qanun Syariat Islam”):[9]

    a.    Syar’iyah:[10]

    1.    Ibadah;

    2.    Ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga);

    3.    Muamalah (hukum perdata);

    4.    Jinayah (hukum pidana);

    5.    Qadha’ (peradilan);

    6.    Tarbiyah (pendidikan); dan

    7.    Pembelaan Islam.

    b.    Akhlak:[11]

    1.    Dakwah; dan

    2.    Syiar.

     

    Syari’at Islam wajib ditaati dan diamalkan oleh setiap pemeluk agama Islam di Aceh, sedangkan setiap orang atau badan hukum yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaannya.[12] Penegakan syariat Islam bagi pemeluk agama Islam yang berada di Aceh dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang berada dalam lingkungan peradilan agama yang bebas dari pengaruh pihak mana pun.[13]

     

    Hal lain yang akan dibahas pada artikel ini adalah mengenai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (“Qanun Jinayat”) yang menimbulkan permasalahan Hukum Antar Tata Hukum (“HATAH”) yang terjadi akibat persinggungan antara 2 (dua) sistem hukum yang berbeda, terutama hukum antar-agama dan hukum antar-tempat,[14] yakni antara syariat Islam di Aceh dengan hukum nasional Indonesia secara umum.

     

    Persoalan HATAH pada Keberlakuan Syariat Islam bagi Penduduk Aceh Bukan Beragama Islam

    Qanun Jinayat mengatur mengenai hukum pidana menggunakan syariat Islam, apakah dapat dianalisis berdasarkan HATAH yang digunakan untuk perkara-perkara dalam ranah hukum perdata? Kami berpendapat tetap dapat dilaksanakan selama dalam hukum publik tersebut memungkinkan adanya perselisihan antara beberapa sistem hukum. Selama ini hukum publik mengacu pada asas teritorialitas, di mana tindakan publik tersebut dilaksanakan, dan biasanya mengacu kepada hukum negara di mana perbuatan tersebut dilakukan karena negara memiliki yurisdiksi hukum sepenuhnya atas wilayahnya. Namun, selama hukum publik itu sendiri memungkinkan peselisihan sistem hukum, maka dengan sendirinya HATAH itu timbul, walaupun seringkali terjadinya di bidang hukum perdata.[15]

     

    Sebagaimana telah dijelaskan di atas, permasalahan HATAH ini dipicu karena subjek hukum berada di bawah golongan yang berbeda berdasarkan agamanya dan daerah kediamannya, yakni beragama Islam dan bukan beragama Islam di Aceh, maka Titik Pertalian Primer-nya (“TPP”) adalah sistem hukum dari golongan yang berbeda didasarkan pada agama dan daerah.[16]

     

    Pasal 129 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh telah memberikan Titik Pertalian Sekunder (“TPS”) yang ketentuan KUHP apabila perbuatan jinayat dilakukan oleh penduduk Aceh di luar Aceh.[17] Sebaliknya, jika ada perbuatan jarimah yang dilakukan di Aceh, tetapi tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan demikian berlakulah ketentuan Qanun Jinayat terhadap bukan pemeluk agama Islam.[18] Berdasarkan ketentuan ini, maka keberlakuan Qanun Jinayat tidak hanya dibatasi terhadap pemeluk agama Islam, tetapi juga oleh kediamannya di Aceh.

     

    Selanjutnya, dimungkinkan seorang bukan beragama Islam untuk memilih dan menundukkan secara sukarela pada hukum jinayah.[19] Penundukan hukum ini ditegaskan harus sukarela, sehingga seharusnya tidak boleh dipaksakan jika memang si pelaku yang bukan beragama Islam untuk memilih KUHP yang berlaku atas perbuatan jinayat-nya.

     

    Penundukan sukarela sendiri sebenarnya ada 4 (empat) jenis, yaitu:[20]

    a.    Penundukan untuk seluruhnya;

    b.    Penundukan untuk sebagian;

    c.    Penundukan untuk perbuatan hukum tertentu; dan

    d.    Penundukan dianggap.

     

    Penundukan hukum secara sukarela pada Qanun Jinayat dapat dikategorikan penundukan sukarela secara sebagian, karena penduduk Aceh yang beragama bukan Islam kepadanya akan berlaku syariat Islam untuk perbuatan yang dikategorikan sebagai jinayat. Oleh sebab itu, memang benar Qanun Jinayat dengan demikian dapat berlaku atas penundukan sukarela ini.

     

    Namun demikian, pilihan untuk menundukkan diri secara sukarela ini lebih baik diatur hanya boleh untuk penundukan sukarela secara tegas, tidak boleh secara diam-diam, dianggap ataupun hipotetis oleh hakim Mahkamah Syariat, karena penundukan ini terjadi dalam bidang hukum pidana yang hukumannya tidaklah ringan dan berbeda dari pidana dalam KUHP. Penundukan ini juga tidak bisa diterapkan secara pasif, yaitu apabila tidak ada keberatan, maka dapat dianggap setuju untuk menundukkan diri pada syariat Islam, melainkan harus secara aktif menundukan diri secara sukarela pada syariat Islam, misalnya melalui sebuah surat pernyataan. Maka dari itu, sebaiknya diatur mekanisme penundukan secara sukarela ini lebih lanjut.

     

    3.    Hukum Adat Aceh

    Selain keberlakuan syariat Islam, Aceh juga terkenal dengan adat istiadatnya yang diatur berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat (“Qanun Adat Istiadat”), di dalamnya mengatur juga keberlakuan hukum adat di Aceh. Hukum adat diartikan sebagai seperangkat ketentuan tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Aceh, yang memiliki sanksi apabila dilanggar dan penerapannya tetap memperhatikan nilai-nilai Islami.[21]

     

    Kehidupan adat dan adat istiadat dibina dan dikembangkan oleh Majelis Adat dan lembaga-lembaga adat Aceh, termasuk juga pemberian gelar kehormatan dan upacara-upacara adat Aceh, semuanya dilaksanakan di bawah pengawasan Lembaga Wali Nanggroe.[22] Lembaga Wali Nanggroe sendiri dipimpin oleh seorang Wali Nanggroe yang bersifat personal dan independen.[23]

     

    Lembaga-lembaga adat Aceh diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat (“Qanun Lembaga Adat”). Lembaga-lembaga adat Aceh terbentuk dari masyarakat hukum adat tempat pemangku adat memiliki jabatan di dalamnya.[24] Lembaga-lembaga adat Aceh berwenang mendamaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat serta menegakkan hukum adat.[25]

     

    Penyelesaian Sengketa Adat Istiadat

    Penyelesaian sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat dilakukan secara bertahap yaitu diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, jika gagal, maka akan dibawa pada penyelesaian secara adat di Gampong atau nama lain, penyelesaian secara adat di Mukim dan penyelesaian secara adat di Laot.[26]

     

    Yang termasuk dalam sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat adalah sebagai berikut:[27]

    a.    Perselisihan dalam rumah tangga;

    b.    Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh;

    c.    Perselisihan antar warga;

    d.    Khalwat/mesum;

    e.    Perselisihan tentang hak milik;

    f.     Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan);

    g.    Perselisihan harta sehareukat;

    h.    Pencurian ringan;

    i.      Pencurian ternak peliharaan;

    j.     Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian dan hutan;

    k.    Persengketaan di laut;

    l.      Persengketaan di pasar;

    m.  Penganiayaan ringan;

    n.    Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat);

    o.    Pelecehan, fitnah, hasut dan pencemaran nama baik;

    p.    Pencemaran lingkungan (skala ringan);

    q.    Ancam mengancam (tegantung dari jenis ancaman); dan

    r.     Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.

     

    Sanksi-sanksi adat yang dapat diberikan adalah sebagai berikut, mengingat keluarga pelanggar adat juga ikut bertanggung jawab atas terlaksananya sanksi adat yang dijatuhkan kepada anggota keluarganya:[28]

    a.    Nasehat;

    b.    Teguran;

    c.    Pernyataan maaf;

    d.  Sayam (perdamaian persengketaan/perselisihan yang mengakibatkan keluar darah [roe darah] yang diformulasikan sebagai wujud ganti rugi berupa penyembelihan hewan ternak dalam sebuah acara adat);

    e.    Diyat;

    f.     Denda;

    g.    Ganti kerugian;

    h.    Dikucilkan oleh masyarakat Gampong atau nama lain;

    i.      Dikeluarkan dari masyarakat Gampong atau nama lain;

    j.     Pencabutan gelar adat; dan

    k.    Bentuk sanksi lainnya sesuai dengan adat setempat.

     

    Untuk pembahasan lebih lanjut mengenai Hukum Acara Peradilan Adat, Anda dapat melihat tulisan H. Badruzzaman Ismail, SH,.M.Hum (Ketua Majelis Adat Aceh) yang kami akses dari laman Majelis Adat Aceh. Sedangkan, masih bersumber dari laman yang sama, untuk mengetahui Jenis dan Tujuan Pemberian Sanksi Adat, Anda dapat melihat tulisan Abdurrahman, SH,. M.Hum (Ketua Bidang Hukum Adat MAA) ini.

     

    Kesimpulan

    Setelah membahas sistem hukum di Aceh, ternyata terdapat 3 (tiga) sistem hukum yang saling bersinggungan di Aceh, yaitu syariat Islam, hukum adat Aceh, dan hukum nasional (hukum positif) Indonesia secara umum. Antara syariat Islam dan hukum nasional Indonesia telah diberikan kriteria keberlakuan masing-masing hukum. Sayangnya tidak diatur mekanisme pemilihan sistem hukum apabila terdapat persinggungan stelsel-stelsel hukum antara hukum Adat Aceh dengan syariat Islam dan hukum nasional Indonesia. Padahal, jika dilihat dari jenis-jenis sengketa yang dapat ditangani, terdapat beberapa sengketa yang dapat diselesaikan secara adat, syariat Islam, ataupun hukum nasional. Maka dari itu, seharusnya diatur lebih lanjut mengenai HATAH yang berkaitan dengan hukum adat Aceh.

     

    Demikian jawaban kami tentang pluralisme sistem hukum yang ada di Aceh, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

    3.    Peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 tahun 2009 tentang Penggunaan Sebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Aceh;

    4.    Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat;

    5.    Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat;

    6.    Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;

    7.    Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam.

     

    Referensi:

    Sudargo Gautama. Hukum Antar Golongan: Suatu Pengantar. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve. 1993.

    Sudargo Gautama. Hukum Antar Tata Hukum. Bandung: Alumni. 2013.

    http://maa.acehprov.go.id/?p=1207, diakses pada 5 Januari 2017 pukul 14.05 WIB

    http://maa.acehprov.go.id/?p=321, diakses pada 5 Januari 2017 pukul 14.12 WIB



    [1] Pasal 3 Pergub Aceh 46/2009

    [2] Pasal 125 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh.

    [3] Pasal 1 angka 21 UU Pemerintahan Aceh

    [4] Pasal 232 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 10 UU Pemerintahan Aceh

    [5] Pasal 232 ayat (2)  jo. Pasal 1 angka 11 UU Pemerintahan Aceh

    [6] Pasal 241 ayat (1) UU Pemerintahan Aceh

    [7] Pasal 241 ayat (2) dan (3) UU Pemerintahan Aceh

    [8] Pasal 241 ayat (4) UU Pemerintahan Aceh

    [9] Pasal 125 (1) UU Pemerintahan Aceh dan Pasal 2 ayat (1) Qanun Syariat Islam

    [10] Pasal 2 ayat (2) Qanun Syariat Islam

    [11] Pasal 2 ayat (3) Qanun Syariat Islam

    [12] Pasal 126 UU Pemerintahan Aceh dan Pasal 7 Qanun Syari’at Islam

    [13] Pasal 128 ayat (1) dan (2) UU Pemerintahan Aceh

    [14] Sudargo Gautama (a), Hukum Antar Tata Hukum, ed. 1, cet. 6, (Bandung: Alumni, 2013), hlm. 7-9.

    [15] Untuk pandangan lebih lanjut, lihat pendapat Sudargo Gautama mengenai hukum antar-golongan yang hanya dianggap dapat diterapkan pada hukum perdata saja pada buku beliau, Sudargo Gautama (b), Hukum Antar Golongan: Suatu Pengantar, cet. 11, (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 1993), hlm. 33.

    [16] Ibid., hlm. 45, TPP dalam HATAH terdiri atas: (1) Subjek hukum berada di bawah golongan yang berbeda; (2) Status subjek hukum atas hak terhadap tanah; (3) Pilihan hukum dalam hubungan intern; dan (4) Hakim.

    [17] Pasal 129 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh

    [18] Pasal 129 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh dan Pasal 5 huruf c Qanun Jinayat

    [19] Pasal 129 ayat (1) UU Pemerintahan Aceh, Pasal 24 ayat (2) Qanun Syariat Islam, dan Pasal 5 huruf (b) Qanun Jinayat

    [20] Gautama (b), op. cit., hlm. 154.

    [21] Pasal 1 angka 11, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 8 Qanun Adat Istiadat

    [22] Pasal 96 ayat (1) UU Pemerintahan Aceh dan Pasal 6 ayat (2) Qanun Adat Istiadat

    [23] Pasal 96 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh

    [24] Pasal 1 angka 9 dan angka 31 Qanun Lembaga Adat

    [25] Pasal 4 huruf g dan h Qanun Lembaga Adat

    [26] Pasal 13 ayat (2) dan 14 ayat (1) Qanun Adat Istiadat

    [27] Pasal 13 ayat (1) Qanun Adat Istiadat

    [28] Pasal 16 Qanun Adat Istiadat

     

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!