Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Profesi Hukum

Prosedur Menjadi Konsultan KI

Prosedur Menjadi Konsultan KI
Prosedur Menjadi Konsultan KI

PERTANYAAN

Tolong jelaskan apa yang dimaksud dengan konsultan kekayaan intelektual? Dan bagaimana prosedur menjadi konsultan kekayaan intelektual?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Prosedur Menjadi Konsultan HKI yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 22 Februari 2011

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Konsultan Kekayaan Intelektual

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai prosedur menjadi konsultan Kekayaan Intelektual (“KI”), perlu diketahui terlebih dahulu mengenai konsultan KI itu sendiri. Dengan demikian, kami akan merujuk pada ketentuan PP 100/2021.

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP 100/2021 yang dimaksud dengan konsultan KI adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai konsultan kekayaan intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual.

    Pada dasarnya, konsultan kekayaan intelektual memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 100/2021. Adapun yang dimaksud dengan "pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual" antara lain permohonan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait, permohonan paten, dan permohonan merek.[1]

    Dalam memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual, konsultan KI wajib memiliki surat kuasa dari pengguna jasa yang diwakilinya.[2] Setelah itu, konsultan KI dapat menyediakan dan memberikan jasa yang profesional dalam konsultasi di bidang KI.[3]

    Baca juga: Hubungan Teori Kepemilikan John Locke dengan Hak Kekayaan Intelektual

    Hak dan Kewajiban Konsultan KI

    Adapun hak dan kewajiban dari konsultan KI diatur dalam Pasal 13 PP 100/2021. Berdasarkan pasal tersebut, konsultan KI berhak atas imbalan jasa dari pengguna jasa sesuai dengan batas nilai kewajaran.[4]

    Lalu, dalam memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual dan jasa yang profesional dalam konsultasi di bidang KI, konsultan KI wajib:[5]

    1. bekerja secara profesional, jujur, teliti, dan bertanggung jawab;
    2. taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi;
    3. menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan KI yang dikuasakan kepadanya;
    4. memiliki kantor dengan alamat kantor yang jelas;
    5. menjadi anggota organisasi profesi;
    6. melaporkan setiap perubahan kondisi yang berkaitan dengan persyaratan menjadi konsultan kekayaan intelektual kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk;
    7. membuat, menyelenggarakan, dan menjaga tata kearsipan dan dokumentasi yang baik dan rapi yang berkaitan dengan pengurusan KI yang dikuasakan kepadanya;
    8. menunjuk seorang konsultan KI lainnya untuk bertindak sebagai pemegang protokol; dan
    9. memberikan layanan konsultasi dan sosialisasi di bidang KI secara cuma-cuma kepada pengguna jasa yang tidak mampu.

    Berkaitan dengan kewajiban pada huruf h di atas, penunjukan konsultan kekayaan intelektual lainnya untuk bertindak sebagai pemegang protokol dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pemohon atau pemberi kuasa, agar permohonan kekayaan intelektual yang sedang dalam proses di konsultan kekayaan intelektual yang diberhentikan sementara, diberhentikan dengan hormat, atau diberhentikan dengan tidak hormat tidak terbengkalai.[6]

    Syarat Pengangkatan Konsultan KI

    Terkait dengan pengangkatannya, konsultan KI diangkat oleh Menteri Hukum.[7] Calon konsultan KI untuk dapat diangkat menjadi konsultan KI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[8]

    1. Warga negara Indonesia;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
    5. berijazah paling rendah sarjana;
    6. berusia paling rendah 25 tahun;
    7. menguasai bahasa inggris;
    8. tidak berstatus sebagai pegawa aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap;
    9. telah mengikuti pelatihan konsultan KI;
    10. telah lulus ujian konsultan KI;
    11. telah menjalani magang atau bekerja setelah lulus sarjana dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor konsultan KI atau unit pengelolaan KI; dan
    12. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.

    Persyaratan ujian konsultan KI sebagaimana disebut di atas, diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (“Dirjen”) KI.[9] Adapun bagi calon konsultan KI (selain pensiunan pegawai Dirjen KI) yang ingin mengikut ujian konsultan KI, harus telah mengikuti pelatihan konsultan KI terlebih dahulu.[10]

    Penyelenggaraan pelatihan konsultan KI ini diselenggarakan oleh Dirjen KI yang bekerja sama dengan lembaga lain.[11] Terkait dengan kurikulum pelatihan konsultan KI ditetapkan oleh Menteri Hukum.[12]

    Perlu diingat bahwa bagi pensiunan pegawai Dirjen KI yang akan diangkat menjadi konsultan KI, maka persyaratan mengikuti pelatihan konsultan KI dan syarat menjalani magang atau bekerja pada kantor konsultan KI atau unit pengelolaan KI dikecualikan.[13]

    Namun, bagi pensiunan pegawai Dirjen KI yang akan diangkat menjadi konsultan KI harus memenuhi syarat berikut:[14]

    1. telah bekerja selama 20 tahun pada Dirjen KI; dan
    2. telah melewati jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

    Tata Cara Pengangkatan Konsultan KI

    Untuk menjadi konsultan KI, terdapat tata cara pengangkatan konsultan KI yang harus dilalui antara lain permohonan, pemeriksaan, dan pengambilan sumpah/janji. Berikut ulasannya.

    Permohonan

    Pada dasarnya, calon konsultan KI diangkat berdasarkan permohonan yang dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik.[15] Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan berupa:[16]

    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”);
    2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”);
    3. asli surat keterangan sejat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
    4. asli surat keterangan catatan kepolisian;
    5. fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi;
    6. sertifikat kemampuan berbahasa inggris dalam bentuk TOEFL atau yang setara dengan nilai paling rendah 500;
    7. surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10 ribu bahwa yang bersangkutan tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap;
    8. fotokopi sertifikat pelatihan konsultan KI;
    9. surat ketarangan lulus ujian konsultan KI;
    10. surat keterangan magang atau bekerja pada kantor konsultan KI atau unit pengelolaan KI;
    11. pasfoto terbaru sebanyak 2 lembar ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah; dan
    12. bukti pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak.

    Sedangkan untuk pensiunan pegawai Dirjen KI, dalam permohonannya melampirkan dokumen persyaratan berupa:[17]

    1. fotokopi KTP;
    2. fotokopi NPWP;
    3. asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
    4. asli surat keterangan catatan kepolisian;
    5. fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi;
    6. sertifikat kemampuan berbahasa inggris dalam bentuk TOEFL atau yang setara dengan nilai paling rendah 500;
    7. surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp10 ribu bahwa yang bersangkutan tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap;
    8. surat keterangan lulus ujian konsultan KI;
    9. pasfoto terbaru sebanyak 2 lembar ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah;
    10. bukti pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak;
    11. surat keterangan telah bekerja selama 20 tahun pada Dirjen KI; dan
    12. surat keputusan pensiun.

    Pemeriksaan

    Terhadap permohonan sebagaimana dijelaskan di atas, dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 3 hari sejak permohonan diterima.[18] Jika dalam pemeriksaan terhadap kekurangan kelangkapan dokumen perysaratan, maka Menteri Hukum meberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam jangka waktu 5 hari sejak pemeriksaan dilakukan.[19]

    Kemudian, pemohon harus melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 5 hari sejak tanggal pemberitahuan tertulis untuk memenuhi kelengkapan persyaratan permohonan.[20] Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan permohonan, maka permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan pemohon dapat mengajukannya kembali.[21]

    Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan permohonan dinyatakan lengkap, maka Menteri Hukum menetapkan keputusan pengangkatan konsultan KI.[22]

    Pengambilan Sumpah/Janji

    Namun, sebelum menjalankan profesinya, konsultan KI wajib diambil sumpah/janjinya menurut agamanya di hadapan Menteri Hukum atau pejabat yang ditunjuk.[23] Pengambilan sumpah/janji ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan konsultan kekayaan intelektual.[24]

    Konsultan KI yang telah diangkat dan diambil sumpah/janjinya, dicantumkan namanya dalam daftar konsultan KI dan diumumkan dalam berita resmi konsultan KI yang diterbitkan oleh Dirjen KI.[25]

    Baca juga: 7 Jenis Kekayaan Intelektual dan Perlindungannya

    Demikian jawaban dari kami mengenai prosedur menjadi konsultan KI sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual.


    [2] Pasal 12 ayat (2) PP 100/2021

    [3] Pasal 12 ayat (3) PP 100/2021

    [4] Pasal 13 ayat (1) PP 100/2021

    [5] Pasal 13 ayat (2) PP 100/2021

    [6] Penjelasan Pasal 13 ayat (2) huruf h PP 100/2021

    [7] Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 2 PP 100/2021

    [8] Pasal 3 PP 100/2021

    [9] Pasal 5 ayat (1) PP 100/2021

    [10] Pasal 5 ayat (2) PP 100/2021

    [11] Pasal 6 ayat (1) PP 100/2021

    [12] Pasal 6 ayat (2) PP 100/2021

    [13] Pasal 4 ayat (1) PP 100/2021

    [14] Pasal 4 ayat (2) PP 100/2021

    [15] Pasal 7 ayat (1) dan (2) PP 100/2021

    [16] Pasal 7 ayat (3) PP 100/2021

    [17] Pasal 7 ayat (4) PP 100/2021

    [18] Pasal 8 ayat (1) PP 100/2021

    [19] Pasal 8 ayat (2) PP 100/2021

    [20] Pasal 8 ayat (3) PP 100/2021

    [21] Pasal 8 ayat (4) dan (5) PP 100/2021

    [22] Pasal 9 PP 100/2021

    [23] Pasal 10 ayat (1) PP 100/2021

    [24] Pasal 10 ayat (3) PP 100/2021

    [25] Pasal 11 PP 100/2021

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000