Profesi Hukum
Prosedur Menjadi Konsultan KI
Bacaan 11 Menit

PERTANYAAN
Tolong jelaskan apa yang dimaksud dengan konsultan kekayaan intelektual? Dan bagaimana prosedur menjadi konsultan kekayaan intelektual?


Bacaan 11 Menit

Tolong jelaskan apa yang dimaksud dengan konsultan kekayaan intelektual? Dan bagaimana prosedur menjadi konsultan kekayaan intelektual?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Prosedur Menjadi Konsultan HKI yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 22 Februari 2011
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai prosedur menjadi konsultan Kekayaan Intelektual (“KI”), perlu diketahui terlebih dahulu mengenai konsultan KI itu sendiri. Dengan demikian, kami akan merujuk pada ketentuan PP 100/2021.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP 100/2021 yang dimaksud dengan konsultan KI adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai konsultan kekayaan intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual.
Pada dasarnya, konsultan kekayaan intelektual memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 100/2021. Adapun yang dimaksud dengan "pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual" antara lain permohonan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait, permohonan paten, dan permohonan merek.[1]
Dalam memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual, konsultan KI wajib memiliki surat kuasa dari pengguna jasa yang diwakilinya.[2] Setelah itu, konsultan KI dapat menyediakan dan memberikan jasa yang profesional dalam konsultasi di bidang KI.[3]
Baca juga: Hubungan Teori Kepemilikan John Locke dengan Hak Kekayaan Intelektual
Adapun hak dan kewajiban dari konsultan KI diatur dalam Pasal 13 PP 100/2021. Berdasarkan pasal tersebut, konsultan KI berhak atas imbalan jasa dari pengguna jasa sesuai dengan batas nilai kewajaran.[4]
Lalu, dalam memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual dan jasa yang profesional dalam konsultasi di bidang KI, konsultan KI wajib:[5]
Berkaitan dengan kewajiban pada huruf h di atas, penunjukan konsultan kekayaan intelektual lainnya untuk bertindak sebagai pemegang protokol dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pemohon atau pemberi kuasa, agar permohonan kekayaan intelektual yang sedang dalam proses di konsultan kekayaan intelektual yang diberhentikan sementara, diberhentikan dengan hormat, atau diberhentikan dengan tidak hormat tidak terbengkalai.[6]
Terkait dengan pengangkatannya, konsultan KI diangkat oleh Menteri Hukum.[7] Calon konsultan KI untuk dapat diangkat menjadi konsultan KI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[8]
Persyaratan ujian konsultan KI sebagaimana disebut di atas, diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (“Dirjen”) KI.[9] Adapun bagi calon konsultan KI (selain pensiunan pegawai Dirjen KI) yang ingin mengikut ujian konsultan KI, harus telah mengikuti pelatihan konsultan KI terlebih dahulu.[10]
Penyelenggaraan pelatihan konsultan KI ini diselenggarakan oleh Dirjen KI yang bekerja sama dengan lembaga lain.[11] Terkait dengan kurikulum pelatihan konsultan KI ditetapkan oleh Menteri Hukum.[12]
Perlu diingat bahwa bagi pensiunan pegawai Dirjen KI yang akan diangkat menjadi konsultan KI, maka persyaratan mengikuti pelatihan konsultan KI dan syarat menjalani magang atau bekerja pada kantor konsultan KI atau unit pengelolaan KI dikecualikan.[13]
Namun, bagi pensiunan pegawai Dirjen KI yang akan diangkat menjadi konsultan KI harus memenuhi syarat berikut:[14]
Untuk menjadi konsultan KI, terdapat tata cara pengangkatan konsultan KI yang harus dilalui antara lain permohonan, pemeriksaan, dan pengambilan sumpah/janji. Berikut ulasannya.
Permohonan
Pada dasarnya, calon konsultan KI diangkat berdasarkan permohonan yang dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik.[15] Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan berupa:[16]
Sedangkan untuk pensiunan pegawai Dirjen KI, dalam permohonannya melampirkan dokumen persyaratan berupa:[17]
Pemeriksaan
Terhadap permohonan sebagaimana dijelaskan di atas, dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 3 hari sejak permohonan diterima.[18] Jika dalam pemeriksaan terhadap kekurangan kelangkapan dokumen perysaratan, maka Menteri Hukum meberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam jangka waktu 5 hari sejak pemeriksaan dilakukan.[19]
Kemudian, pemohon harus melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 5 hari sejak tanggal pemberitahuan tertulis untuk memenuhi kelengkapan persyaratan permohonan.[20] Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan permohonan, maka permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan pemohon dapat mengajukannya kembali.[21]
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan permohonan dinyatakan lengkap, maka Menteri Hukum menetapkan keputusan pengangkatan konsultan KI.[22]
Pengambilan Sumpah/Janji
Namun, sebelum menjalankan profesinya, konsultan KI wajib diambil sumpah/janjinya menurut agamanya di hadapan Menteri Hukum atau pejabat yang ditunjuk.[23] Pengambilan sumpah/janji ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan konsultan kekayaan intelektual.[24]
Konsultan KI yang telah diangkat dan diambil sumpah/janjinya, dicantumkan namanya dalam daftar konsultan KI dan diumumkan dalam berita resmi konsultan KI yang diterbitkan oleh Dirjen KI.[25]
Baca juga: 7 Jenis Kekayaan Intelektual dan Perlindungannya
Demikian jawaban dari kami mengenai prosedur menjadi konsultan KI sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual.
[1] Penjelasan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (“PP 100/2021”)
[2] Pasal 12 ayat (2) PP 100/2021
[3] Pasal 12 ayat (3) PP 100/2021
[4] Pasal 13 ayat (1) PP 100/2021
[5] Pasal 13 ayat (2) PP 100/2021
[6] Penjelasan Pasal 13 ayat (2) huruf h PP 100/2021
[7] Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 2 PP 100/2021
[8] Pasal 3 PP 100/2021
[9] Pasal 5 ayat (1) PP 100/2021
[10] Pasal 5 ayat (2) PP 100/2021
[11] Pasal 6 ayat (1) PP 100/2021
[12] Pasal 6 ayat (2) PP 100/2021
[13] Pasal 4 ayat (1) PP 100/2021
[14] Pasal 4 ayat (2) PP 100/2021
[15] Pasal 7 ayat (1) dan (2) PP 100/2021
[16] Pasal 7 ayat (3) PP 100/2021
[17] Pasal 7 ayat (4) PP 100/2021
[18] Pasal 8 ayat (1) PP 100/2021
[19] Pasal 8 ayat (2) PP 100/2021
[20] Pasal 8 ayat (3) PP 100/2021
[21] Pasal 8 ayat (4) dan (5) PP 100/2021
[22] Pasal 9 PP 100/2021
[23] Pasal 10 ayat (1) PP 100/2021
[24] Pasal 10 ayat (3) PP 100/2021
[25] Pasal 11 PP 100/2021