KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Prosedur Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah COVID-19

Prosedur Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah COVID-19
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah COVID-19

PERTANYAAN

Bagaimana prosedur pemulasaran dan pemakaman jenazah yang meninggal akibat COVID-19? Benarkah anggota keluarga dilarang memandikan serta menghadiri pemakaman jenazah yang meninggal tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Prosedur pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19 diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 Tahun 2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


    Ketentuan tersebut berlaku bagi jenazah COVID-19 dengan kriteria:

    1. Jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab, termasuk pasien DOA (Death on Arrival) rujukan dari rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik sebelum dan setelah autopsi klinis dan medikolegal bila diperlukan penegakan sebab kematian.
    2. Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai kasus konfirmasi/probable COVID-19.
    3. Jenazah dari luar rumah sakit, yang memenuhi kriteria konfirmasi/suspek COVID-19, baik sebelum dan setelah autopsi klinis dan medikolegal bila diperlukan penegakan sebab kematian.

    Bagaimana ketentuannya? Bolehkah anggota keluarga memandikan jenazah dan menghadiri pemakamannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Pada dasarnya, prosedur pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19 diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 Tahun 2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Kepmenkes 01.07/2021”).

    Ketentuan tersebut berlaku bagi jenazah COVID-19 dengan kriteria:[1]

    KLINIK TERKAIT

    Bocorkan Identitas Pelapor Pelanggaran PPKM, Ini Jerat Hukumnya

    Bocorkan Identitas Pelapor Pelanggaran PPKM, Ini Jerat Hukumnya
    1. Jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab, termasuk pasien DOA (Death on Arrival) rujukan dari rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik sebelum dan setelah autopsi klinis dan medikolegal bila diperlukan penegakan sebab kematian.
    2. Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai kasus konfirmasi/probable COVID-19.
    3. Jenazah dari luar rumah sakit, yang memenuhi kriteria konfirmasi/suspek COVID-19, baik sebelum dan setelah autopsi klinis dan medikolegal bila diperlukan penegakan sebab kematian.

    Pemulasaran Jenazah COVID-19

    Dikutip dari Panduan Praktik Klinis SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr Soetomo Surabaya, pemulasaran adalah serangkaian tindakan penanganan jenazah pasien yang menderita penyakit menular, dalam hal ini yakni COVID-19, baik suspek, probable, atau konfirmasi dengan menerapkan kewaspadaan universal.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Secara garis besar, prosedur pemulasaran untuk jenazah dari dalam rumah sakit ialah sebagai berikut:[2]

    1. Tim pemulasaran jenazah memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tata laksana pada jenazah yang meninggal dengan COVID-19.
    2. Tim pemulasaran jenazah memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sesuai ketentuan. Pihak selain tim pemulasaran jenazah, tidak diperkenankan memasuki ruangan.
    3. Terhadap jenazah, tidak dilakukan suntik pengawet dan dibalsem. Dilakukan disinfeksi jenazah menggunakan cairan disinfektan.
    4. Semua lubang tubuh jenazah ditutup menggunakan kapas yang sudah dibasahi klorin 0,5%. Jika terdapat bekas luka akibat tindakan medis atau lainnya, maka dilakukan penutupan dengan plester kedap air.
    5. Jenazah dimasukkan ke dalam 2 lapis plastik yang diikat erat sebagai pembungkus jenazah, dengan ketentuan berikut:
      1. Jenazah dimasukan ke dalam lapis plastik pertama dan diikat erat, kemudian diberikan disinfektan dengan bahan klorin 0,5%.
      2. Lakukan pemulasaraan jenazah sesuai dengan kaidah agama yang dianut jenazah (untuk muslim dimandikan dan dikafani).
      3. Jenazah dimasukan ke dalam lapis plastik kedua dan diikat erat kemudian diberikan disinfektan dengan bahan klorin 0,5%.
    6. Setelah itu, jenazah dapat dimasukan kembali ke dalam plastik yang terdapat pegangan, yang sudah disinfeksi menggunakan cairan disinfektan, untuk memudahkan memasukan jenazah ke liang lahat, kantong jenazah, atau peti jenazah.
    7. Terhadap ruangan (permukaan datar tempat pemulasaraan jenazah) dilakukan disinfeksi menggunakan cairan disinfektan.
    8. Setelah itu, tim pemulasaran membuka APD yang digunakan sesuai urutan prosedur dan memasukannya ke dalam kantong plastik infeksius untuk dilakukan pemusnahan.
    9. Selanjutnya, tim pemulasaran menggunakan masker bedah dan sarung tangan baru untuk membantu mengangkat jenazah ke kendaraan/sarana untuk mengangkut jenazah.
    10. Keluarga diberikan kesempatan untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut jenazah atau melakukan layanan kedukaan, dan selanjutnya jenazah segera dibawa ke tempat pemakaman atau dikremasi.

    Dalam hal jenazah berasal dari luar rumah sakit, pemulasaran dapat dilakukan di rumah sakit setempat oleh tim pemulasaraan rumah sakit, atau dapat juga dilakukan di puskesmas atau tempat yang disediakan pemerintah daerah, puskesmas, atau tim yang dibentuk dinas kesehatan setempat, jika terdapat lonjakan kasus kematian akibat COVID-19.[3]

    Secara garis besar, prosedur pemulasaran jenazah yang berasal dari luar rumah sakit hampir sama dengan prosedur pemulasaran jenazah dari rumah sakit. Tapi, ada beberapa perbedaan prosedur, di antaranya sebagai berikut:[4]

    1. Setelah semua lubang tubuh jenazah ditutup menggunakan kapas, badan jenazah dibungkus dengan plastik bening dan pakaian jenazah tidak perlu dilepaskan. Jika hendak dimandikan, pemandian dilakukan sesuai agama yang dianut Jika beragama Islam, mengikuti langkah yang ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tahjiz Al Jana’iz) Muslim yang Terinfeksi COVID-19(“Fatwa MUI 18/2020”).
    2. Setelah dimandikan, jenazah dibungkus kembali dengan plastik dan diikat erat, serta dipastikan tidak ada cairan maupun udara yang keluar. Kemudian dilakukan disinfeksi pada bagian luar plastik dengan cairan disinfektan. Setelah itu, jenazah dapat dimasukkan kembali ke plastik yang terdapat pegangan.
    3. Jenazah dipindahkan ke atas brankar jenazah, lalu ditutup, dan dimasukkan ke dalam kendaraan/sarana untuk mengangkut jenazah.
    4. Sisa-sisa cairan yang ada di tempat pemulasaraan ditangani menggunakan spill kit yang telah disiapkan.
    5. Dilakukan tindakan disinfeksi lingkungan dengan menyemprotkan cairan disinfektan ke daerah tempat pemulasaraan dan daerah yang ditemukan ada tumpahan cairan.

    Prosedur Pemakaman Jenazah COVID-19

    Adapun prosedur pemakaman jenazah COVID-19 adalah sebagai berikut:[5]

    1. Sebelum dimakamkan di wilayah setempat, pihak kecamatan atau tokoh masyarakat yang dapat didampingi petugas Puskesmas atau Satgas COVID-19 setempat, terlebih dahulu memberi penjelasan secara bijak kepada masyarakat setempat tentang tempat penguburan, bahwa jenazah COVID-19 yang telah dikuburkan tidak lagi menularkan penyakitnya.
    2. Petugas pemakaman harus menggunakan APD sesuai ketentuan APD.
    3. Jenazah dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak dinyatakan meninggal.
    4. Dalam hal terjadi lonjakan jenazah COVID-19, maka sebelum jenazah dibawa ke pemakaman, terlebih dahulu dapat ditempatkan pada tempat transit jenazah, yang dapat berupa bangunan kosong atau tenda darurat pada lokasi pemakaman, yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
    5. Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum mana saja yang memenuhi syarat.
    6. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan pada kondisi darurat, dengan harus terlebih dahulu dilakukan identifikasi dan dokumentasi terhadap jenazah.
    7. Penguburan jenazah dilakukan dengan cara memasukan jenazah ke liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, atau kantong jenazah.
    8. Pemakaman dan upacara pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter, dan menerapkan protokol kesehatan. Setiap pelayat/keluarga yang dalam kondisi kesehatan tidak baik (sakit) tidak boleh hadir.

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan ketentuan di atas, jenazah COVID-19 yang berasal dari luar rumah sakit dapat dimandikan sesuai dengan agama yang dianut jenazah. Dalam hal ini, yang memandikan jenazah tersebut ialah tim pemulasaraan jenazah yang bertugas, bukan anggota keluarga. Hal tersebut mengingat pihak selain tim pemulasaraan jenazah tidak diperkenankan memasuki ruangan. Selain itu, keluarga dekat yang dalam kondisi sehat dapat menghadiri pemakaman jenazah tersebut dengan tetap memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 Tahun 2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    2. Fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tahjiz Al Jana’iz) Muslim yang Terinfeksi COVID-19.

    Referensi:

    Panduan Praktik Klinis SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr Soetomo Surabaya, diakses pada Rabu, 21 Juli 2021 pukul 09.00 WIB.

    [1] Poin A Lampiran Kepmenkes 01.07/2021

    [2] Poin B angka 1 Lampiran Kepmenkes 01.07/2021

    [3] Poin B angka 2 huruf d Lampiran Kepmenkes 01.07/2021

    [4] Poin B angka 2 Lampiran Kepmenkes 01.07/2021

    [5] Poin C Lampiran Kepmenkes 01.07/2021

    Tags

    kesehatan
    covid-19

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!