Prosedur Permohonan Hak Pengelolaan Tanah Negara
Pertanahan & Properti

Prosedur Permohonan Hak Pengelolaan Tanah Negara

Bacaan 23 Menit

Pertanyaan

Bagaimana prosedur permohonan hak pengelolaan tanah negara oleh BUMN?

 

Ulasan Lengkap

Intisari:

 

 

Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.

 

Hak Pengelolaan dapat diberikan kepada:

a.    Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah;

b.    Badan Usaha Milik Negara;

c.    Badan Usaha Milik Daerah;

d.    PT. Persero;

e.    Badan Otorita;

 

Bagaimana prosedur permohonan hak pengelolaan tersebut?

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

 

 

 

Ulasan:

 

Terima kasih atas perntanyaan Anda.

 

Hak Pengelolaan

Mengenai hak pengelolaan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) tidak mengatur tentang hak pengelolaan secara eksplisit. Namun, UUPA menjelaskan hak pengelolaan berasal dari hak menguasai Negara atas tanah.

 

Negara sebagai pihak yang menguasai tanah (sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat/bangsa) dapat memberikan tanah kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, misalnya hak milik, hak-guna-usaha, hak guna bangunan atau hak pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada sesuatu Badan Penguasa (Departemen, Jawatan atau Daerah Swatantra) untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing.[1]

 

Mengenai konversi hak menguasai atas Negara yang diberikan kepada Departemen-departemen, Direktorat-direktorat dan Daerah-daerah Swatantra dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya disebutkan bahwa:

1.    Hak atas penguasaan tanah oleh Negara yang diberikan kepada Departemen-departemen, Direktorat-direktorat dan Daerah-daerah Swatantra yang hanya dipergunakan untuk instansi itu sendiri dikonversi menjadi hak pakai.

2.    Apabila dipergunakan untuk kepentingan instansi itu sendiri dan juga dapat diberikan kepada pihak ketiga maka hak pengusaan tersebut menjadi hak pengelolaan.

 

Hak pengelolaan itu sendiri menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Permen Argaria 9/1999”) adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.

 

Subjek Hak Pengelolaan

Hak Pengelolaan dapat diberikan kepada:[2]

a.    Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah;

b.    Badan Usaha Milik Negara;

c.    Badan Usaha Milik Daerah;

d.    PT. Persero;

e.    Badan Otorita;

f.     Badan-badan hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk Pemerintah.

 

Badan-badan hukum di atas dapat diberikan Hak Pengelolaan sepanjang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan tanah.[3]

 

Tata Cara Pendaftaran Hak Pengelolaan

Permohonan Hak Pengelolaan diajukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.[4]

 

Permohonan Hak Pengelolaan diajukan secara tertulis.[5] Permohonan Hak Pengelolaan memuat:[6]

1.    Keterangan mengenai pemohon:

Nama badan hukum, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.    Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik:

a.    bukti pemilikan dan atau bukti perolehan tanah berupa sertifikat, penunjukan atau penyerahan dari Pemerintah, pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, akta pelepasan bekas tanah milik adat atau bukti perolehan tanah lainnya;

b.    letak, batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi sebutkan tanggal dan nomornya);

c.    jenis tanah (pertanian/non pertanian);

d.    rencana penggunaan tanah;

e.    status tanahnya (tanah hak atau tanah Negara);

3.    Lain-lain:

a.    keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon;

b.    keterangan lain yang dianggap perlu.

 

Permohonan Hak Pengelolaan tersebut dilampiri dengan:[7]

a.    fotokopi identitas pemohon atau surat keputusan pembentukannya atau akta pendirian perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.    rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang;

c.    izin lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah atau surat izin pencadangan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;

d.    bukti pemilikan dan atau bukti perolehan tanah berupa sertifikat, penunjukan atau penyerahan dari Pemerintah, pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, akta pelepasan bekas tanah milik adat atau bukti perolehan tanah lainnya;

e.    surat persetujuan atau rekomendasi dari instansi terkait, apabila diperlukan;

f.     surat ukur, apabila ada;

g.    surat pernyataan atau bukti bahwa seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah.

 

Setelah berkas permohonan diterima, Kepala Kantor Pertanahan akan:[8]

a.    Memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik.

b.    Mencatat dalam formulir isian.

c.    Memberikan tanda terima berkas permohonan sesuai formulir isian.

d.    Memberitahukan kepada pemohon untuk membayar biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan permohonan tersebut dengan rinciannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kepala Kantor Pertanahan meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik permohonan Hak Pengelolaan dan memeriksa kelayakan permohonan tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[9] Jika tanah yang dimohonkan hak pengelolaan tersebut belum ada surat ukurnya, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan kepada Kepala Seksi Pengukuran Dan Pendaftaran Tanah untuk mempersiapkan surat ukur atau melakukan pengukuran.[10]

 

Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan kepada:[11]

a.    Kepala Seksi Hak Atas Tanah atau Petugas yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang sudah terdaftar, sepanjang data yuridis dan data fisiknya telah cukup untuk mengambil keputusan yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah (konstatering rapport),

b.    Tim Penelitian Tanah untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah instansi Pemerintah yang belum terdaftar yang dituangkan dalam Berita Acara,

c.    Panitia Pemeriksa Tanah A untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah selain yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah.

 

Setelah permohonan telah memenuhi syarat, Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan berkas permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah, disertai pendapat dan pertimbangannya.[12]

 

Kepala Kantor Wilayah meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik atas tanah yang dimohon beserta pendapat dan pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan dan memeriksa kelayakan permohonan Hak Pengelolaan tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[13] Setelah permohonan telah memenuhi syarat, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan berkas permohonan tersebut kepada Menteri disertai pendapat dan pertimbangannya.[14]

 

Setelah menerima berkas, Menteri meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik atas tanah yang dimohon dengan memperhatikan pendapat dan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah dan selanjutnya memeriksa kelayakan permohonan tersebut dapat atau tidaknya dikabulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[15]

 

Setelah mempertimbangkan pendapat dan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah, Menteri menerbitkan keputusan pemberian Hak Pengelolaan atas tanah yang dimohon atau keputusan penolakan yang disertai dengan alasan penolakannya.[16]

 

Keputusan pemberian atau penolakan pemberian tersebut disampaikan kepada pemohon melalui surat tercatat atau dengan cara lain yang menjamin sampainya keputusan tersebut kepada yang berhak.[17]

 

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

2.    Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya;

3.    Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

  

 



[1] Penjelasan Umun angka 2 UUPA

[2] Pasal 67 ayat (1) Permen Agraria 9/1999

[3] Pasal 67 ayat (2) Permen Agraria 9/1999

[4] Pasal 70 Permen Agraria 9/1999

[5] Pasal 68 ayat (1) Permen Agraria 9/1999

[6] Pasal 68 ayat (2) Permen Agraria 9/1999

[7] Pasal 69 Permen Agraria 9/1999

[8] Pasal 71 Permen Agraria 9/1999

[9] Pasal 72 ayat (1) Permen Agraria 9/1999

[10] Pasal 72 ayat (2) Permen Agraria 9/1999

[11] Pasal 72 ayat (3) Permen Agraria 9/1999

[12] Pasal 72 ayat (5) Permen Agraria 9/1999

[13] Pasal 73 ayat (2) Permen Agraria 9/1999

[14] Pasal 73 ayat (3) Permen Agraria 9/1999

[15] Pasal 74 ayat (2) Permen Agraria 9/1999

[16] Pasal 74 ayat  (3) Permen Agraria 9/1999

[17] Pasal 75 Permen Agraria 9/1999

Tags: