Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Profesi Hukum

Purnawirawan Terjun ke Politik, Hak Pensiun Hilang?

Purnawirawan Terjun ke Politik, Hak Pensiun Hilang?
Purnawirawan Terjun ke Politik, Hak Pensiun Hilang?

PERTANYAAN

Ada yang mengatakan pensiunan PNS, TNI atau Polri setelah ia pensiun kemudian masuk dalam lingkup politik praktis maka ia akan kehilangan haknya sebagai seorang pensiunan dan tunjangan pensiun. Benarkah bahwa purnawirawan yang berpolitik itu tidak berhak menerima uang pensiun?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pensiunan PNS, TNI, Polri Ikut Politik Praktis, Berhak Terima Hak Pensiun? yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 30 Desember 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Larangan Ikut Politik Praktis bagi PNS, TNI dan Polri

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), prajurit Tentara Nasional Indonesia (“TNI”), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) dilarang untuk ikut dalam kegiatan politik praktis. Hal ini dapat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan masing-masing.

    1. Larangan PNS Berpolitik

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    UU ASN dan PP 11/2017 beserta perubahannya secara tegas melarang pegawai ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.[1] Pegawai ASN yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tidak mengundurkan diri, maka akan diberhentikan secara tidak hormat.[2]

    Termasuk pula, bagi PNS yang ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, ketua, wakil ketua, dan anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota wajib mengundurkan diri.

    Selain itu, PNS juga dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.[3]

    1. Larangan TNI Berpolitik

    Pasal 2 huruf b UU TNI mengatur bahwa jati diri TNI salah satunya adalah tentara profesional yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

    Lebih lanjut, larangan berpolitik juga dipertegas dalam ketentuan Pasal 39 UU TNI, yang mengatur bahwa prajurit dilarang terlibat dalam:

    1. kegiatan menjadi anggota partai politik;
    2. kegiatan politik praktis;
    3. kegiatan bisnis; dan
    4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
    1. Larangan Anggota Polri Berpolitik

    Terkait dengan larangan berpolitik untuk anggota Polri dapat merujuk pada ketentuan UU Polri dan perubahannya, khususnya pada Pasal 28 ayat (1) UU Polri, yang berbunyi:

    Kepolisian Negara Republik Indonesia Bersikap Netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

    Bersikap netral sebagaimana dimaksud pada pasal di atas adalah bahwa anggota Polri bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.[4] Termasuk anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.[5]

    Jadi dapat disimpulkan bahwa baik PNS, TNI dan Polri dilarang untuk menjadi anggota partai politik ataupun berpolitik praktis. Untuk seseorang PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, jika ingin bergabung dengan partai politik atau berpolitik praktis, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari instansi yang bersangkutan.[6]

    Hak Pensiun bagi PNS dan Purnawirawan

    Membahas mengenai hak pensiun, bagi PNS secara umum diatur dalam UU ASN yang menyatakan bahwa pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmaterial, yang terdiri atas:[7]

    1. penghasilan;
    2. penghargaan yang bersifat motivasi;
    3. tunjangan dan fasilitas;
    4. jaminan sosial;
    5. lingkungan kerja;
    6. pengembangan diri; dan
    7. bantuan hukum.

    Terkait dengan jaminan sosial, terbagi lagi menjadi:[8]

    1. jaminan kesehatan;
    2. jaminan kecelakaan kerja;
    3. jaminan kematian;
    4. jaminan pensiun; dan
    5. jaminan hari tua.

    Kemudian, berkenaan dengan pertanyaan Anda, purnawirawan adalah pensiunan TNI dan Polri. Lalu, terkait dengan hak pensiun purnawirawan TNI dapat dilihat pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit yang diberhentikan dengan hormat memperoleh rawatan dan layanan purna dinas, meliputi pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangin dan rawatan kesehatan.

    Sedangkan, hak pensiun bagi purnawirawan Polri adalah pensiun pokok/tunjangan sebagaimana diatur di dalam PP 10/2024 dan Perkapolri 1/2019.

    Hapusnya Hak Pensiun PNS dan Purnawirawan

    Hapusnya hak pensiun bagi PNS merujuk pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU 11/1969, apabila:

    1. jika penerima pensiun pegawai tidak seizin pemerintah menjadi anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara asing.
    2. jika penerima pensiun pegawai/pensiun janda/duda/bagian pensiun janda menurut keputusan pejabat/badan negara yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap negara dan haluan negara yang berdasarkan Pancasila.
    3. jika ternyata bahwa keterangan-keterangan yang diajukan sebagai bahan untuk penetapan pemberian pensiun pegawai/pensiun janda/duda/bagian pensiun janda, tidak benar dan bekas pegawai negeri atau janda/duda/anak yang bersangkutan sebenarnya tidak berhak diberikan pensiun.

    Sedangkan, untuk purnawirawan TNI sepanjang penelusuran kami dapat merujuk pada ketentuan Pasal 2 UU Darurat 19/1950, yang mengatur bahwa hak atas pensiun hapus, apabila bila yang berhak menerimanya:

    1. diberhentikan dari jabatannya tidak dengan hormat;
    2. setelah dipensiun ternyata, telah melakukan kejahatan di dalam dinas sebelum dipensiun, untuk kejahatan mana seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat;
    3. meninggal dunia.

    Bagi purnawirawan Polri/warakawuri/duda, pembatalan keputusan pemberian pensiun diterbitkan apabila mantan anggota Polri/warakawuri/duda:[9]

    1. menjadi anggota polisi atau pegawai negeri suatu negara asing;
    2. terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap negara dan haluan negara yang bersangkutan Pancasila; dan
    3. menikah lagi setelah suami/istri meninggal dunia.

    Jadi, jika merujuk pada penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa PNS atau purnawirawan yang terjun ke politik praktis seperti bergabung dengan partai politik maupun mencalonkan diri menjadi pejabat publik setelah pensiun tidak menghilangkan yang bersangkutan untuk mendapatkan hak pensiunnya.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pensiun dan Onderstand Kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat;
    2. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954 tentang Mengubah Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 28), tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/duda Pegawai;
    4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
    6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
    9. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
    10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
    11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
    12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
    13. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
    14. Peraturan Kapolri 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    [1] Pasal 52 ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) dan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”)

    [2] Pasal 52 ayat (3) huruf j dan ayat (4) UU ASN dan Pasal 255 ayat (2) dan (3) PP 11/2017

    [3] Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 94/2021”)

    [4] Penjelasan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Polri”)

    [5] Pasal 28 ayat (2) UU Polri

    [6] Lihat Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

    [7] Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU ASN

    [8] Pasal 21 ayat (6) UU ASN

    [9] Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kapolri 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

    TAGS