Jika karyawan perusahaan A telah menandatangani perjanjian Non-Disclosure dengan perusahaan A, kemudian karyawan mempunyai perjanjian dengan perusahaan B terkait data/informasi perusahaan A. Dalam hal ini, perusahaan B mengetahui bahwa karyawan tersebut bekerja di perusahaan A dan tidak mendapatkan keuntungan ekonomi atas hal ini. Apakah perusahaan A bisa menuntut ganti rugi ke perusahaan B sesuai UU Rahasia Dagang? Walau perusahaan B tidak mempunyai hubungan hukum secara langsung dengan perusahaan A. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Perjanjian Non-Disclosure atau Non-Disclosure Agreement (“NDA”) merupakan perjanjian kerahasiaan di mana para pihak setuju untuk menjaga informasi yang dianggap sebagai informasi rahasia milik para pihak, dan berjanji tidak membocorkannya ke pihak ketiga.
Dalam hal rahasia dagang perusahaan sebagaimana diperjanjikan dalam NDA dengan sengaja dibocorkan oleh karyawan, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang dengan ancaman jerat pidana.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
Non-Disclosure Agreement (“NDA”) merupakan perjanjian kerahasiaan di mana para pihak setuju untuk menjaga informasi yang dianggap sebagai informasi rahasia milik para pihak, dan berjanji tidak membocorkannya ke pihak ketiga.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Agar dapat dianggap sebagai suatu perjanjian yang sah, maka NDA harus memenuhi persyaratan sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu pokok persoalan tertentu; dan
Suatu sebab yang tidak terlarang.
Dari pernyataan Anda, antara perusahaan A dan karyawan telah menandatangani NDA di mana hal ini cukup lazim terjadi, khususnya apabila karyawan memiliki akses ke informasi rahasia milik perusahaan A.
NDA dapat mengatur mengenai, misalnya informasi apa saja yang dianggap sebagai informasi rahasia, berapa lama karyawan harus menjaga kerahasiaan (contoh: berlaku sampai berapa tahun setelah karyawan tidak lagi bekerja atau berlaku selamanya tanpa batas waktu) dan akibat hukum jika NDA dilanggar.
Hal ini mengingat asas kebebasan berkontrak yang tercantum dalam Pasal 1338 KUH Perdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan kata lain, para pihak dalam perjanjian wajib mematuhi dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati sebagai undang-undang, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan atau ketertiban umum.[1]
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.[2]
Pemilik rahasia dagang memilik hak salah satunya untuk melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkannya ke pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.[3]
Apabila NDA yang ditandatangani oleh karyawan dan perusahaan B terkait rahasia dagang milik perusahaan A, maka karyawan tersebut dapat dianggap telah melanggar NDA.
Perbuatan karyawan itu disebut pelanggaran rahasia dagang karena telah dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang.[4]
Selanjutnya, perusahaan B dapat juga dianggap melanggar rahasia dagang milik perusahaan A karena dengan sengaja mengadakan suatu perjanjian yang bersifat komersial dengan karyawan perusahaan A terkait rahasia dagang.
Perusahaan B dapat dianggap telah memperoleh rahasia dagang perusahaan A dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]
Langkah Hukum
Pelanggaran rahasia dagang yang dilakukan karyawan dan perusahaan B merupakan tindak pidana dengan delik aduan. Maka menurut hemat kami, perusahaan A sebagai pihak yang dirugikan harus membuat laporan polisi agar dapat diproses.
Adapun Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang:
Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang milik pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Selain itu, perusahaan A juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri[6] terhadap perusahaan B sesuai bunyi Pasal 11 ayat (1) UU Rahasia Dagang:
Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yangdengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
gugatan ganti rugi; dan/atau
penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.