Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Aturan Pelindungan Saksi dan Korban dalam Peradilan Pidana

Aturan Pelindungan Saksi dan Korban dalam Peradilan Pidana
Aturan Pelindungan Saksi dan Korban dalam Peradilan Pidana

PERTANYAAN

Bagaimana kedudukan dan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam hukum pidana di Indonesia?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel yang dengan judul Perlindungan Saksi dan Korban yang ditulis oleh Tim LPSK dan pertama kali dipublikasikan pada 23 Desember 2010.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kedudukan UU Pelindungan Saksi dan Korban

    Ketentuan mengenai pelindungan saksi dan korban secara historis diatur dalam UU 13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban, sebagaimana diubah dengan UU 31/2014. Namun, pasca berlakunya pada 20 Mei 2026,[1] terdapat aturan terbaru mengenai pelindungan saksi dan korban, yaitu UU 3/2026.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Menurut Penjelasan Umum UU 3/2026, UU 13/2006 dan perubahannya setelah 20 tahun berlaku pada dasarnya belum sepenuhnya menjawab perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Sistem hukum pidana saat ini semakin mengedepankan keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif bagi saksi dan korban, sementara pengaturan sebelumnya belum efektif dan komprehensif dalam menjamin rasa aman dan pemenuhan hak, sehingga keterangan dan/atau kesaksian saksi dan korban kerap diberikan dalam situasi takut dan terancam. Oleh karena itu, peran dan dukungan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) perlu diperkuat agar mampu memberikan jaminan pelindungan yang nyata.

    UU 3/2026 ini merupakan pelengkap dari hukum acara pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dengan pelaku. Perkembangan sistem peradilan pidana tidak lagi semata berorientasi pada pelaku (offender oriented), tetapi juga pada kepentingan saksi dan korban (witness and victims oriented), sebagaimana tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang telah mengadopsi perspektif pelindungan.[2]

    Pelindungan Saksi dan Korban

    Selanjutnya, kami akan membahas mengenai pelindungan saksi dan korban itu sendiri. Pertama-tama perlu diketahui definisi dari saksi dan korban menurut UU 3/2026, antara lain:

    1. saksi adalah seseorang yang memberikan, keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan;[3]
    2. korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.[4]

    Menurut Pasal 5 ayat (1) UU 3/2026, setiap saksi dan korban berhak memperoleh pelindungan, yaitu segala upaya pemenuhan hak untuk memberikan rasa aman kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli yang mengalami ancaman, situasi khusus, dan/atau mengakibatkan situasi yang membahayakan jiwanya.[5] Jadi, pelindungan ini tidak eksklusif diberikan kepada saksi dan korban saja, namun hak untuk memperoleh pelindungan juga diberikan kepada saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli.

    Pelindungan diberikan kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli yang berkaitan dengan perkara.[6] Pelindungan ini diberikan kepada yang mengalami ancaman dan/atau berapa pada situasi khusus berdasarkan:[7]

    1. penilaian LPSK; dan/atau
    2. penetapan atau putusan pengadilan.

    Adapun situasi khusus yang dimaksud paling sedikit memuat:[8]

    1. tingkat kerentanan;
    2. tingkat keseriusan tindak pidana;
    3. posisi dalam perkara;
    4. profil tersangka/terdakwa/terpidana;
    5. kegiatan dalam rangka pembelaan hak asasi manusia;
    6. tujuan pemberian pelindungan; dan/atau
    7. tempat tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

    Pelindungan berlaku dan diberikan pada setiap tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan pidana dari mulai penyelidikan sampai pemeriksaan di sidang pengadilan.[9]

    Jika diperlukan, pelindungan dapat dilakukan tanpa batas waktu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi LPSK.[10] Selain itu, pelindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan diajukan kepada LPSK, jika LPSK menetapkan kondisi darurat.[11]

    Pelindungan Saksi dan Korban dalam KUHAP

    Kemudian, mengingat UU 3/2026 merupakan pelengkap dari hukum acara pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia, maka kami juga akan membahas mengenai ketentuan KUHAP baru. Saat ini hukum acara pidana berpedoman pada UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.[12] Sebagai ketentuan yang melengkapi UU 3/2026, pada UU 20/2025 secara eksplisit diatur juga mengenai pelindungan saksi dan korban.

    Hal ini berbeda dengan aturan hukum acara pidana sebelumnya, yaitu KUHAP lama yang saat ini sudah tidak berlaku yang tidak memuat aturan khusus mengenai pelindungan saksi dan korban.

    Ketentuan mengenai pelindungan saksi dan korban bisa ditemui pada Pasal 53 ayat (1) UU 20/2025, yang berbunyi:

    Setiap pelapor, pengadu, saksi dan/atau korban berhak memperoleh pelindungan.

    Menurut Penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU 20/2025, pelindungan adalah pelindungan terhadap pelapor, pengadu, saksi, dan/atau korban dari segala ancaman, yakni segala bentuk perbuatan yang mempunyai implikasi memaksa pelapor, pengadu, saksi, dan/atau korban untuk melakukan suatu hal yang berkenaan dengan diperlukannya keterangan dan/atau kesaksiannya pada semua proses peradilan.

    Lebih lanjut, Pasal 53 ayat (2) dan (3) UU 20/2025, menyatakan bahwa pelindungan berlaku pada setiap tahap pemeriksaan, serta dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu jika diperlukan.

    Pelindungan dilaksanakan oleh LPSK, lalu penyidik, penuntut umum, dan hakim berkoordinasi dengan LPSK.[13]

    Sebagai informasi, semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan dibebankan kepada negara.[14]

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, adanya perkembangan sistem peradilan pidana yang tidak lagi hanya berorientasi pada pelaku semata, namun juga pada kepentingan saksi dan korban, menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dengan pelaku. UU 20/2025 tentang KUHAP baru dan UU 3/2026 yang berkedudukan sebagai pelengkap memberikan pelindungan yang jelas terhadap saksi dan korban, dengan adanya aturan yang secara eksplisit mengaturnya.

    Selain itu, sebagai informasi tambahan, dalam pembuktian, saksi dan korban dapat menjadi alat bukti berjenis keterangan saksi, yaitu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.[15] Sebagai alat bukti, saksi dan korban dapat turut serta membuktikan apakah terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

    [2] Penjelasan Umum UU 3/2026

    [3] Pasal 1 angka 2 UU 3/2026

    [4] Pasal 1 angka 4 UU 3/2026

    [5] Pasal 1 angka 11 UU 3/2026

    [6] Pasal 5 ayat (2) UU 3/2026

    [7] Pasal 5 ayat (3) UU 3/2026

    [8] Pasal 5 ayat (4) UU 3/2026

    [9] Pasal 5 ayat (5) jo. Pasal 6 ayat (1) UU 3/2026

    [10] Pasal 5 ayat (6) UU 3/2026

    [11] Pasal 6 ayat (2) UU 3/2026

    [13] Pasal 53 ayat (4) dan (5) UU 20/2025

    [14] Pasal 54 UU 20/2025

    [15] Pasal 1 angka 48 UU 20/2025

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000