Saya ingin bertanya, apabila terjadi suatu kecelakaan di suatu tempat, dan kebetulan ada ambulans yang sementara melintas dalam keadaan kosong atau tidak membawa pasien atau korban atau orang sakit, akan tetapi menolak untuk mengangkut korban kecelakaan di tempat tersebut, sehingga menyebabkan korban kecelakaan meninggal dunia, bagaimana menyikapi sopir ambulans tersebut sesuai aturan yang berlaku?
Sebelumnya kami asumsikan bahwa ambulans tersebut telah dipastikan dalam keadaan kosong, tidak membawa pasien, korban, dan/atau orang sakit, serta tidak dalam perjalanan tugas menjemput pasien.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, ambulans adalah:
Kendaraan (mobil dan sebagainya) yang dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit, korban kecelakaan, dan sebagainya.
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Karena ambulans adalah sebuah kendaraan yang telah dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan, maka ambulans juga merupakan alat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan. Sehingga, berdasarkan ketentuan di atas dapat diartikan bahwa ambulans juga termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, ambulans, yang merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan, dalam keadaan darurat wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa.
Atas pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 190 ayat (1) dan (2)UU Kesehatan:
Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatandan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Akan tetapi, perlu diperhatikan, dalam ketentuan di atas ditegaskan bahwa sanksi hanya dapat dikenakan kepada pimpinan fasilitas kesehatan dan/atau tenaga kesehatan. Adapun yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.[1]
Sehingga, sanksi pidana dalam pasal di atas hanya dapat diberlakukan apabila sopir ambulans merupakan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan sebagaimana kami jelaskan di atas.
Selain sanksi berdasarkan UU Kesehatan, terdapat sanksi pidana lain bagi sopir ambulans yang meninggalkan orang lain saat membutuhkan pertolongan, yang diatur dalam Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.