KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Services di Internet

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Services di Internet

Services di Internet
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Services di Internet

PERTANYAAN

Kami berniat menyediakan service berupa film dan musik di internet, ijin dan license apa saja yang harus kami penuhi, selain itu surat ijin usahanya seperti apa? Sekarang kami sudah bergerak di software developer. Terimakasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami masih belum jelas dengan jasa yang akan anda berikan.  Apakah penyediaan jasa film dan musik yang diputar streaming (didengar dan dilihat langsung melalui situs anda) ataukah memberikan jasa film dan musik yang dapat di download oleh publik ataupun memberikan referensi film dan musik yang kemudian memberikan link ke situs-situs film dan musik yang bersangkutan.

     

    Izin-izin yang diperlukan untuk setiap usaha tersebut diatas sangat berbeda, namun berikut adalah izin-izin yang mungkin diperlukan untuk melakukan usaha anda tersebut, untuk lebih detail, anda dapat berkonsultasi atau meminta bantuan dari konsultan hukum:

     

    1. Pertama sekali anda harus mempunyai ijin dibidang teknik-nya, yaitu izin dibidang jasa multimedia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel).
    2. Lalu kemudian izin warung telekomunikasi/warung internet yang dikeluarkan oleh  izin Dirjen Postel maupun Pemda setempat (dimana anda melakukan usaha tersebut).  Selanjutnya, ditambah dengan izin usaha rekreasi dan hiburan umum atau izin usaha penayangan film dari Pemda setempat apabila anda melakukan kegiatan streaming film dan musik.
    3. Melakukan kerjasama dengan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) ataupun langsung kepada pemilik lagu untuk musik-musik yang diperdengarkan secara streaming maupun yang di download melalui situs anda.
    4. Memperoleh izin usaha perfilman, apabila anda melakukan kegiatan streaming film maupun mengedarkan film dengan memberikan jasa download film.
    5. Izin-izin lainnya yang kami asumsikan sudah anda dapatkan ketika anda mendirikan perusahaan developer software pertama kali.

     

    Demikian penjelasan kami, semoga dapat membantu anda.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!