Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada 16 September 2021, dan dimutakhirkan pertama kali oleh Easybiz pada tanggal 31 Desember 2024.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Simak panduan mengurus izin usaha di Easybiz. Untuk solusi terbaik pendirian dan perizinan usaha, dapatkan konsultasi gratis di sini atau melalui [email protected].
SIUP yang Anda maksud merupakan singkatan dari surat izin usaha perdagangan. Perlu diketahui bahwa perdagangan secara umum diatur dalam UU 7/2014 dan perubahannya. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 7/2014 perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Perihal SIUP secara khusus dapat ditemukan pada Permendag 36/2007 dan perubahannya. Berkaitan dengan definisinya dapat dilihat pada Pasal 1 angka 4 Permendag 46/2009 yang menyatakan bahwa SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Jika merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Permendag 46/2009 SIUP ini wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan. Adapun SIUP terdiri dari:[1]
- SIUP kecil;
- SIUP menengah; dan
- SIUP besar.
Perlu diketahui bahwa Permendag 36/2007 dan perubahannya saat ini telah dicabut oleh Permendag 26/2025.[2] Oleh karena itu, berkaitan dengan status keberlakuan SIUP saat ini sudah tidak berlaku. Terlebih pasca berlakunya UU Cipta Kerja terdapat beberapa perubahan pada konsep perizinan berusaha di Indonesia. Sebagai contoh, saat ini telah diterapkan perizinan berusaha berbasis risiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Sedangkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Cipta Kerja.
Secara khusus mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam PP 28/2025. Dalam Pasal 124 ayat (1) PP 28/2025 dipertegas bahwa perizinan berusaha dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Perizinan berusaha ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha.[3]
Berdasarkan penilaian tingkat bahaya serta penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, ditetapkan menjadi:[4]
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah
Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.[5]
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah
Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah berupa NIB dan sertifikat standar.[6] Sertifikat standar di sini merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.[7]
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi
Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi berupa NIB dan sertifikat standar.[8] NIB dan sertifikat standar pada tingkat risiko ini yang telah terverifikasi merupakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.[9]
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi
Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi berupa NIB dan izin.[10] NIB dan izin ini merupakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.[11]
Berkaitan dengan sektor penyelenggaraan perizinan berusaha, salah satunya adalah sektor perdagangan dan metrologi legal. Hal ini sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf g PP 28/2025. Perizinan berusaha sektor perdagangan dan metrologi legal meliputi kegiatan usaha:[12]
- perdagangan dalam negeri;
- pengembangan ekspor nasional; dan
- perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Selanjutnya, berkaitan dengan kegiatan usaha penjualan mebel yang Anda tanyakan, berdasarkan Lampiran Peraturan BPS 2/2020, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yang dapat digunakan untuk berjualan mebel atau furniture terdiri dari:
- 46491 - Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo, konsol video game; alat penerangan, bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus, karpet dan sebagainya;
- 47591 - Perdagangan Eceran Furniture
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus furniture, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu dan bufet. Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling.
Kemudian, sesuai dengan Lampiran I.G – Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal PP 5/2021, kedua kode KBLI tersebut termasuk dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, sehingga perizinan berusaha yang diberikan adalah NIB.
Selanjutnya, terkait Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”), secara historis, Pasal 1 huruf a UU 3/1982 menyatakan bahwa TDP adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU 3/1982 dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan akan diberikan TDP, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU 3/1982.
Namun, berdasarkan Pasal 116 UU Cipta Kerja, UU 3/1982 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan begitu, saat ini perusahaan sudah tidak wajib memiliki TDP.
Berdasarkan uraian di atas, baik peraturan yang mengatur mengenai SIUP dan TDP sudah dicabut. Oleh karena itu, memang benar sekarang pelaku usaha yang ingin berjualan mebel atau furniture tidak membutuhkan SIUP dan TDP untuk melakukan kegiatan usahanya. Akan tetapi, hal ini tidak menggugurkan kewajiban untuk memiliki dokumen legalitas usaha, karena untuk memulai berjualan mebel atau furniture Anda membutuhkan NIB yang yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah.
Demikian jawaban kami terkait TDP dan SIUP sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pencabutan 4 Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Perdagangan Dalam Negeri.
[6] Pasal 131 ayat (1) PP 28/2025
[7] Pasal 131 ayat (2) PP 28/2025
[8] Pasal 132 ayat (1) PP 28/2025
[9] Pasal 132 ayat (6) PP 28/2025
[10] Pasal 133 ayat (1) PP 28/2025
[11] Pasal 133 ayat (4) PP 28/2025
[12] Pasal 156 ayat (1) PP 28/2025