Selamat pagi, saya Grace. Saya ingin tenya tentang status agama anak di KK. Jadi, surat nikah saya berasal dari KUA. Saya dan suami beragama Islam di KTP. Saat ini kami sedang menanti kelahiran anak pertama kami dan kami belum punya KK karena status nikah di KTP pun juga belum diganti. Nanti jika saya sudah punya KK, apa bisa anak kami berstatus agama Kristen di KK, walau KTP dan surat nikah ortunya Islam? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sayang sekali Anda tidak menjelaskan apakah Anda dan suami sudah berpindah agama atau belum, dan/atau apakah salah satu dari Anda berdua ada yang sudah berpindah agama. Untuk itu kami memberikan dua asumsi jawaban.
-Asumsi 1: Apabila Anda dan suami masih memeluk agama sesuai dengan Surat Nikah dan KTP.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Definisi anak dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”) yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Kemudian, ketentuan Pasal 42 UU 23/2002 mengatur bahwa :
(1) Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya.
(2) Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya.
Kemudian, di dalam penjelasan Pasal 42 ayat (2) UU 23/2002 tersebut disebutkan bahwa anak dapat menentukan agama pilihannya apabila anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab, serta memenuhi syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan agama yang dipilihnya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga, dalam hal ini anak yang akan Anda lahirkan tersebut tidak dapat dicatatkan dengan status agama Kristen di Kartu Keluarga (“KK”) Anda, karena agama orangtuanya adalah Islam. Demikian pula, selama si anak belum “berakal” dan “bertanggung jawab” dan karena usianya pun si anak belum dapat menentukan pilihannya, maka menurut hukum agama yang dipeluk anak Anda harus mengikuti agama kedua orangtuanya yaitu agama Islam.
-Asumsi 2 : Apabila Anda dan suami sudah berpindah agama dari Islam ke Kristen, namun belum mengurus pergantian status agama di KTP.
Ada beberapa langkah yang harus Anda berdua lakukan apabila anda sudah berpindah agama dari Islam ke Kristen, namun belum mengurus pergantian status agama di KTP dan ingin agar anak yang Anda lahirkan dicatatkan dengan status agama Kristen di KK anda, antara lain:
1.Mengubah Status Agama di KTP
Dengan adanya perubahan agama, maka Anda berdua harus mengubah KTP dari yang sebelumnya beragama Islam menjadi Kristen dengan mengisi formulir isian di Kantor Kelurahan sesuai domisili Anda dengan melampirkan pembaptisan dari Gereja.
2.Membuat Kartu Keluarga
Setelah melakukan perubahan status agama di KTP, selanjutnya adalah membuat Kartu Keluarga. Dalam proses pembuatan Kartu Keluarga di wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan prosedur dalam Website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/kartu-keluarga/) Anda berdua harus melengkapi persyaratan yang ditentukan, antara lain:
1.Surat Pengantar RT dan RW
2.Kartu Keluarga yang lama (apabila ada)
3.Surat Nikah atau akta cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan/perceraian
4.Surat Keterangan lahir/Akte lahir (seluruh anggota keluarga)
5.Surat Pengangkatan anak (jika ada anak angkat)
6.Surat keterangan pelaporan pendatang baru (SKPP bagi pendatang dari luar DKI Jakarta)
7.Surat Keterangan pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta
Di sini Anda bisa mencantumkan agama yang hendak Anda berikan kepada anak Anda berdua.
Demikian jawaban yang bisa kami berikan. Semoga bermanfaat.