Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Hukum Ibu Tunggal dan Pengurusan Akta Kelahiran Anak

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Status Hukum Ibu Tunggal dan Pengurusan Akta Kelahiran Anak

Status Hukum Ibu Tunggal dan Pengurusan Akta Kelahiran Anak
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Hukum Ibu Tunggal dan Pengurusan Akta Kelahiran Anak

PERTANYAAN

Saya memiliki seorang kerabat dekat yang ingin menjadi ibu tunggal. Kondisinya hamil di luar kawin, namun dia tidak ingin menikah dengan pria yang menurutnya tidak siap dalam menjadi kepala rumah tangga (sebenarnya kerabat saya ini berniat baik menikah untuk memudahkan secara pengurusan sipil di Indonesia, namun dia tidak yakin akan mengarungi kehidupan rumah tangga selamanya dengan pria ini). Saya ingin bertanya mengenai "menjadi ibu tunggal" di Indonesia tanpa pernikahan: 1. bagaimana kekuatan/status hukum kerabat saya jika akan menjadi ibu tunggal mulai dari kehamilan dan dalam membesarkan anak? 2. bagaimana mengurus akta kelahiran bayi yang akan lahir tanpa nama ayah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ibu tunggal yang melahirkan anak luar kawin memiliki kedudukan hukum sebagai orang tua tunggal yang bertanggung jawab untuk menjaga anak dan merawat anak sejak dalam kandungan untuk selanjutnya mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak hingga dewasa.

    Lantas, dapatkah pencatatan kelahiran anak luar kawin tetap dilaksanakan, meski tidak ada buku nikah/kutipan akta perkawinan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Status Hukum Orang Tua Tunggal (Single Parent) yang dibuat oleh Arif Maulana, S.H., M.H., dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 9 Maret 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Istilah Ibu Tunggal

    Kami memahami penyebutan ibu tunggal yang Anda maksudkan berkaitan dengan status hukum atau kedudukan hukum bagi seorang ibu yang menjadi orang tua tunggal, karena memiliki anak luar kawin.

    Istilah ibu tunggal ini juga dikenal dengan sebutan single mom. Namun, penting untuk diketahui bahwa istilah ibu tunggal tidak dikenal dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Lebih lanjut, istilah ibu tunggal sebagaimana dimaksud, kami pahami sebagai sebutan untuk menunjukan kondisi seorang ibu sebagai orang tua tunggal.  Yang dimaksud dengan “orang tua tunggal” adalah seseorang yang berstatus tidak menikah atau janda/duda.[1]

    Sementara itu, definisi orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.[2]

    Kedudukan Hukum Ibu Tunggal

    Ketentuan perundang-undangan tidak menjelaskan secara khusus mengenai kedudukan hukum orang tua tunggal atau seorang ibu yang memiliki anak luar kawin untuk merawat dan membesarkan anaknya sejak dalam kandungan.

    Namun, mengingat orang tua tunggal masuk dalam kategori definisi orang tua, terhadap pertanyaan Anda tersebut, kami dapat menjawabnya dengan merujuk pada kedudukan hukum orang tua secara umum dalam peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan terkait yang memberikan dasar hukum bagi kedudukan hukum orang tua tunggal khususnya seorang ibu yang memiliki anak luar kawin.

    Status Orang Tua Tunggal

    Dalam ketentuan UU Perlindungan Anak dan perubahannya terdapat beberapa pengaturan mengenai kedudukan orang tua dalam hukum. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

    Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

    Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014 yang kemudian menegaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

    1. mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak;
    2. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
    3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak; dan
    4. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

    Kemudian, Pasal 45 ayat (1) UU 35/2014 mengatur bahwa orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.

    Selain ketentuan di atas, terdapat putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang dapat digunakan sebagai rujukan untuk mengetahui kedudukan hukum seorang ibu yang menjadi orang tua tunggal (ibu tunggal).

    Putusan MA No. 102 K/Sip/1973 menyatakan bahwa mengenai perwalian anak, patokannya adalah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriteria, kecuali terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.

    Selain itu, Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menjelaskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya (hal. 37).

    Merujuk pada ketentuan dan putusan pengadilan di atas, ibu yang melahirkan anak luar kawin memiliki kedudukan hukum sebagai orang tua yang bertanggung jawab untuk menjaga anak dan merawat anak sejak dalam kandungan untuk selanjutnya mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak hingga dewasa.

    Meskipun memang terdapat pengecualian, yaitu ketika ada alasan dan ketentuan yang sah demi kepentingan terbaik anak dan merupakan pertimbangan terakhir, anak dapat diasuh oleh bukan orang tuanya.

    Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU 35/2014 yang menerangkan bahwa:

    Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

    Dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) UU 35/2014, yang dimaksud dengan “pemisahan”, antara lain, pemisahan akibat perceraian dan situasi lainnya dengan tidak menghilangkan hubungan anak dengan kedua orang tuanya, seperti anak yang ditinggal orang tuanya ke luar negeri untuk bekerja, anak yang orang tuanya ditahan atau dipenjara.

    Akta Kelahiran Anak Luar Kawin

    Untuk mengurus akta kelahiran anak yang lahir tanpa nama ayah, berikut adalah syarat dan tahapannya:

    Persyaratan untuk membuat akta kelahiran pada umumnya, antara lain:[3]

    1. surat keterangan kelahiran;
    2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
    3. Kartu Keluarga; dan
    4. Kartu Tanda Penduduk elektronik.

    Pasal 48 ayat (1) Permendagri 108/2019 menegaskan bahwa dalam hal pencatatan kelahiran tidak dapat memenuhi persyaratan berupa buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah dan status hubungan dalam keluarga pada kartu keluarga tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, maka dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.

    Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, pencatatan kelahiran tetap dapat dilaksanakan, meski tidak ada buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah.

    Tata caranya, apabila pencatatan hendak dilakukan di tempat domisili ibu si anak, pemohon mengisi dan menandatangani formulir dengan menunjukkan persyaratan-persyaratan di atas kepada petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil atau petugas registrasi pencatatan kelahiran.

    Kemudian, dilakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan. Perekaman data dalam basis data kependudukan akan dilakukan dan pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran yang akan disampaikan kepada sang ibu.[4]

    Sebagai informasi, jika ingin mencantumkan nama ayahnya juga dalam akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya.

    Baca juga: Akta Kelahiran untuk Anak Luar Kawin

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami terkait status ibu tunggal dan pembuatan akte kelahiran untuk anak dengan status tersebut, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
    4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
    5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

    [1] Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (”PP 54/2007”)

    [2] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)

    [3] Pasal 33 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”)

    [4] Pasal 43 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Permendagri 108/2019”)

    Tags

    anak
    hak anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!