Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

status istri & anak dalam masa perselisihan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

status istri & anak dalam masa perselisihan

status istri & anak dalam masa perselisihan
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
status istri & anak dalam masa perselisihan

PERTANYAAN

Bila sepasang suami istri berselisih/bertengkar kemudian si istri menyatakan akan menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama serta pergi membawa anak ke rumah orangtuanya, apakah si suami secara hukum masih berhak untuk menyuruh si istri (dan anaknya) untuk pulang ke rumah si suami ?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dari penjelasan Anda, menurut hemat kami, kedua pasangan tersebut masih berstatus sebagai suami-istri. Menurut pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Selanjutnya, pasal 123 Kompilasi Hukum Islam atau KHI menyatakan, perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.

     

    Oleh karena itu, keduanya masih memiliki hak dan kewajiban masing-masing sebagai suami-istri. Di antaranya, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya (pasal 34 ayat [1] UUP). Sedangkan, istri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya (pasal 34 ayat [2] UUP). Juga merupakan kewajiban utama istri menurut hukum yaitu berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum Islam (pasal 83 KHI).

     

    Di sisi lain, jika istri telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, istri dapat mengajukan permohonan untuk tidak tinggal satu rumah dengan tergugat (suami). Demikian diatur dalam pasal 136 ayat (1) KHI yang berbunyi, selama berlangsungya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan Agama dapat mengizinkan suami istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.

     

    Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.

     

    Peraturan perundang-undangan terkait:

    1.      UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    2.      Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!