Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dari penjelasan Anda, menurut hemat kami, kedua pasangan tersebut masih berstatus sebagai suami-istri. Menurut pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Selanjutnya, pasal 123 Kompilasi Hukum Islam atau KHI menyatakan, perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.
Oleh karena itu, keduanya masih memiliki hak dan kewajiban masing-masing sebagai suami-istri. Di antaranya, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya (pasal 34 ayat [1] UUP). Sedangkan, istri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya (pasal 34 ayat [2] UUP). Juga merupakan kewajiban utama istri menurut hukum yaitu berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum Islam (pasal 83 KHI).
Di sisi lain, jika istri telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, istri dapat mengajukan permohonan untuk tidak tinggal satu rumah dengan tergugat (suami). Demikian diatur dalam pasal 136 ayat (1) KHI yang berbunyi, selama berlangsungya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan Agama dapat mengizinkan suami istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.
Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.
Peraturan perundang-undangan terkait:
1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!