Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Adv. Ibrahim, SH., CLA., CIL. dan pertama kali dipublikasikan pada 18 Oktober 2019.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Setelah mencermati pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa istilah “bergabung” yang Anda maksud mengacu pada joint venture atau usaha modal ventura, sebagaimana diatur dalam POJK 25/2023.
Menurut Pasal 1 angka 1 POJK 25/2023, usaha modal ventura didefinisikan sebagai berikut:
Usaha Modal Ventura adalah kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada pasangan usaha atau debitur.
Kemudian, yang dimaksud dengan perusahaan modal ventura (“PMV”) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura.[1]
Selanjutnya, joint venture atau usaha patungan termasuk dalam kategori kegiatan penanaman modal asing sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 UU 25/2007 yang berbunyi:
Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Namun demikian, dalam artikel Syarat Perusahaan Melakukan Joint Venture, dijelaskan bahwa karena joint venture pada dasarnya merupakan upaya patungan modal, pembentukan joint venture company juga memungkinkan untuk dilakukan oleh dua perusahaan dalam negeri.
Baca juga: Perbedaan Joint Venture dengan Merger dan Akuisisi
Berkaitan dengan status karyawan pasca joint venture, sepanjang penelusuran kami, POJK 25/2023 sendiri tidak secara spesifik mengatur mengenai status karyawan setelah pembentukan joint venture. Dengan demikian, menurut hemat kami, pengaturannya dikembalikan kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal ketenagakerjaan, yaitu UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja, dan UU PPHI.
Mengutip pendapat Ibrahim (penulis sebelumnya), UU Ketenagakerjaan mengatur ketenagakerjaan secara materiel, yang mencakup ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak yang menjadi subjek pengaturan UU Ketenagakerjaan. Sementara itu, UU PPHI mengatur aspek ketenagakerjaan secara formal yang meliputi tata cara dan prosedur yang dapat ditempuh oleh para pihak untuk membela haknya apabila terjadi perselisihan.
Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sementara itu, pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan.
Hubungan antara pekerja/buruh disebut dengan hubungan kerja, yang didefinisikan oleh Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Oleh karena itu, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa hubungan antara Anda dan perusahaan tempat Anda bekerja didasari oleh perjanjian kerja yang mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Adapun perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[2]
Terkait dengan permasalahan yang Anda hadapi, di mana perusahaan tempat Anda bekerja melakukan joint venture dan Anda diminta bekerja untuk kedua perusahaan tersebut, maka Anda harus meninjau kembali isi dari perjanjian kerja yang telah disepakati dengan perusahaan tempat Anda bekerja.
Apabila hal tersebut tidak diatur dan bertentangan dengan isi perjanjian kerja, perjanjian kerja addendum (tambahan), atau amandemen (perubahan), maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk wanprestasi. Jika Anda merasa adanya tekanan untuk tetap melaksanakannya, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Pihak yang melakukan joint venture atau penyertaan modal di perusahaan tempat Anda bekerja sejak awal bukan merupakan pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja Anda. Dengan demikian, status Anda tetap menjadi karyawan di perusahaan asal dan Anda tidak memiliki kewajiban apa pun terhadap pihak mana pun selain terhadap pemberi kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja. Kewajiban tersebut terbatas pada apa yang telah diatur dalam perjanjian kerja yang telah Anda sepakati.
Baca juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Sebagai informasi, kasus yang Anda hadapi merupakan perselisihan kepentingan, yaitu perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[3] Adapun perselisihan kepentingan dalam UU PPHI termasuk dalam perselisihan hubungan industrial.[4]
Jika terjadi perselisihan hubungan industrial, Anda dapat menempuh 3 mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada artikel 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
[4] Lihat Pasal 1 angka 1 UU PPHI