Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Status kepemilikan atas tanah sawah

Status kepemilikan atas tanah sawah
Status kepemilikan atas tanah sawah

PERTANYAAN

Semenjak saya kelas 1 Sekolah Dasar 30 tahun yang lalu, keluarga kami yang mengelola sawah. Menurut cerita bahwa sawah tersebut adalah milik kakek saya (orang tua dari bapak saya). Bapak saya adalah anak satu-satunya laki-laki dari enam bersaudara. Bapak saya sudah meninggal empat tahun yang lalu. Setelah beliau meninggal ada isu dari adik dan kakak orang tua saya, bahwa tanah sawah tersebut adalah tanah orang tua mereka. Selama ini keluarga kami mengelola sawah tersebut tanpa pernah ada gugatan dari pihak manapun. Namun setelah beliau meninggal kenapa timbul pernyataan seperti itu ya. Pertanyaan saya, dengan kejadian seperti ini, sebetulnya sawah tersebut milik siapa? Dapatkah saya mempertahankan harta peninggalan orang tua saya tersebut dengan fakta bahwa selama ini sawah tersebut orang tua saya yang mengelola? Dapatkah keluarga Bapak saya tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan, dengan tanpa bukti atau saksi? Bagaimana saya mempertahankan status hukum sawah tersebut sedangkan di kampung saya tersebut belum dijangkau oleh BPN. Demikian dari saya.

Daftar Isi

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan cerita Anda, tanah sawah yang dikelola orang tua Anda tersebut adalah milik kakek Anda. Untuk itu, tanah tersebut adalah warisan dari kakek Anda. Apabila sampai sekarang warisan belum dibagi, tanah tersebut tentunya adalah hak dari semua ahli waris, yaitu orang tua Anda. Saudara-saudara orang tua Anda yang merupakan anak-anak dari kakek Anda. Kecuali, telah ada pembagian warisan di antara orang tua Anda dan saudara-saudara dari orang tua Anda dan tanah tersebut adalah bagian warisan Anda.

    Kesimpulannya, tanah adalah milik kakek Anda. Ahli waris adalah anak-anak kakek. Kalau sampai sekarang belum dibagi, harta kakek adalah tetap harta warisan dibagi enam bersaudara (orang tua dan saudara-saudara dari orang tua Anda). Tentunya saudara-saudara dari ayah Anda (beserta keturunan-keturunan mereka, apabila di antara mereka ada yang telah wafat) memiliki hak atas tanah tersebut sehingga dapat menuntut hak masing-masing.

    Mengenai hukum waris apa yang berlaku beserta bagian masing-masing ahli waris, Anda dapat menyimak artikel-artikel Klinik lainnya dalam kategori “Hukum Keluarga dan Waris”.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000