Terima kasih atas pertanyaannya. Kami meminta maaf bilaseolah-olah ada perbedaan dalam artikel jawaban sebelumnya.
Benar bahwa dalam perkawinan ada yang dinamakan harta bawaan dan harta bersama (Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinna”)). Harta bawaan adalah harta yang diperoleh oleh suami atau isteri sebelum menikah dan harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan setelah suami atau isteri menikah. Sedangkan harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami atau isteri di dalam perkawinan.
Sebelum menentukan apakah si WNI harus melepas haknya atas properti tersebut, ada 2 hal yang harus diperhatikan, yaitu:
I. Apakah hukum negara pasangannya (WNA) mewajibkan si WNI untuk melepaskan kewarganegaraannya (WNI) dan mengikuti kewarganegaraan pasangannya setelah menikah?
II. Properti tersebut dibangun di atas tanah dengan hak apa?
I. Jika hukum negara pasangannya (WNA) tidak mewajibkan si WNI untuk melepaskan kewarganegaraannya, yang berarti ia tetap menjadi WNI setelah menikah dengan WNA, maka properti yang dimilikinya sebelum menikah tidak perlu ia lepaskan.
Ini karena properti yang dimilikinya sebelum menikah merupakan harta bawaan. Properti tersebut tidak masuk ke dalam harta bersama, yang berarti bahwa properti tersebut hanya menjadi milik si WNI, tidak menjadi milik si WNA juga (setelah adanya perkawinan).
Akan tetapi jika hukum negara pasangannya (WNA) mewajibkan si WNI untuk melepaskan kewarganegaraannya dan mengikuti kewarganegaraan pasangannya (si WNA), maka ada kemungkinan si WNI harus melepaskan properti yang dimilikinya. Ini karena WNI tersebut telah berubah statusnya menjadi WNA (dengan perubahan kewarganegaraannya) dan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) ada beberapa hak atas tanah yang tidak dapat dipunyai oleh WNA.
Oleh karena itu jika WNI tersebut harus melepas kewarganegaraannya setelah menikah, ia harus melihat terlebih dahulu properti yang ia miliki dibangun di atas tanah dengan hak apa, sebelum ia melepas properti tersebut.
II. Dalam hal si WNI tidak perlu melepas kewarganegaraannya setelah menikah, maka tidak ada masalah dengan properti tersebut. Properti tersebut yang merupakan harta bawaannya tetap dapat ia miliki. Akan tetapi jika si WNI harus melepas kewarganegaraannya dan menjadi WNA, maka ia harus melihat properti tersebut dibangun di atas tanah dengan hak apa.
Jika properti tersebut dibangun di atas tanah dengan hak milik, hak guna bangunan (HGB), dan hak guna usaha (HGU), maka si WNI yang melepas kewarganegaraannya setelah menikah dengan WNA, harus melepas properti tersebut (Pasal 21 ayat (3), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (2) UUPA). Ini karena WNA tidak dapat memiliki tanah dengan hak milik, HGB, maupun HGU.
Akan tetapi si WNI (yang berubah menjadi WNA setelah menikah dan melepas kewarganegaraannya) tidak perlu melepas properti yang dimilikinya jika properti tersebut dibangun di atas tanah hak pakai. Ini karena WNA boleh mempunyai tanah dengan hak pakai (Pasal 42 UUPA).
Jadi sebelum si WNI memutuskan untuk mengalihkan kepemilikan atas propertinya, WNI tersebut harus memperhatikan beberapa hal di atas (mengenai kewarganegaraannya setelah menikah dan hak atas tanah properti tersebut).
Jika memang berdasarkan hal-hal di atas WNI harus mengalihkan kepemilikannya atas properti tersebut, maka paling lambat 1 (satu) tahun sejak hilangnya kewarganegaraan si WNI, WNI tersebut harus melepaskan haknya atas properti tersebut. Jika lewat dari jangka waktu tersebut, maka hak atas tanah tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara (Pasal 21 ayat (3), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) UUPA).
Dalam hal ini perjanjian perkawinan memang tidak berdampak pada harus dilepas atau tidaknya harta bawaan yang dimiliki oleh WNI tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.