KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Suami Diam-diam Tarik Saldo Rekening Istri, Begini Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Suami Diam-diam Tarik Saldo Rekening Istri, Begini Hukumnya

Suami Diam-diam Tarik Saldo Rekening Istri, Begini Hukumnya
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Suami Diam-diam Tarik Saldo Rekening Istri, Begini Hukumnya

PERTANYAAN

Baru-baru ini, seseorang mem-posting tuduhan bahwa pihak bank tanpa persetujuan telah mengurangi saldo miliknya selaku nasabah di media sosialnya hingga viral. Tetapi, ternyata saldo tersebut bukan diambil oleh bank, melainkan diambil oleh suaminya sendiri. Bagaimana pandangan hukum mengenai peristiwa ini? Bisakah si pengunggah dijerat UU ITE? Lalu, apakah suaminya yang mengambil saldo si pengunggah bisa dipidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Agar pelaku pencemaran nama baik di internet dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, korban haruslah merupakan orang perseorangan dengan identitas spesifik dan bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

    Sementara, perbuatan suami yang mengambil saldo uang dalam rekening istri secara diam-diam dapat dijerat pidana atas pengaduan dari sang istri, dengan syarat antara suami-istri tersebut terpisah meja dan tempat tidur atau pisah harta kekayaan. Bagaimana bunyi ketentuannya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 4 Agustus 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Nikah Siri Bisa Digugat Cerai?

    Apakah Nikah Siri Bisa Digugat Cerai?

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Mengunggah Konten Pencemaran Nama Baik ke Internet

    Pada dasarnya, mendistribusikan/mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik adalah perbuatan yang dilarang menurut Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

    Untuk menentukan apakah suatu perbuatan termasuk ke dalam perbuatan yang melanggar pasal tersebut, terdapat pedoman implementasi yang harus diperhatikan oleh aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Lampiran SKB UU ITE (hal. 9-14), yang mengatur di antaranya:

    1. Pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
    2. Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka hal tersebut bukan merupakan delik yang berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
    3. Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
    4. Fokus pemidanaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja (dolus) dengan maksud mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum (Pasal 310 KUHP).
    5. Unsur “supaya diketahui umum” (dalam konteks transmisi, distribusi, dan/atau membuat dapat diakses) dalam unsur pokok (klacht delict) Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang menjadi rujukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus terpenuhi.
    6. Kriteria “supaya diketahui umum” dapat dipersamakan dengan “agar diketahui publik”. Umum atau publik sendiri dimaknai sebagai kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.
    7. Kriteria “diketahui umum” bisa berupa unggahan pada akun sosial media dengan pengaturan bisa diakses publik, unggahan konten, atau mensyiarkan sesuatu pada aplikasi grup percakapan dengan sifat grup terbuka di mana siapapun bisa bergabung dalam grup percakapan, serta lalu lintas isi atau informasi tidak ada yang mengendalikan, siapapun bisa upload dan berbagi (share) ke luar, atau dengan kata lain tanpa adanya moderasi tertentu (open group).

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan ketentuan di atas, meskipun konten tersebut diunggah pada akun sosial media dengan pengaturan bisa diakses publik, sehingga dapat diketahui umum, serta muatan yang disampaikan bukan berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, tapi si pengunggah tidak bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengingat pihak yang dicemarkan nama baiknya adalah bank yang merupakan korporasi, bukan perseorangan. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 310 KUHP jo. Pasal 3 Perma 2/2012 yang menjadi dasar dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yaitu:

    Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

    Ketentuan serupa juga kembali ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 bahwa objek tindak pidana pencemaran adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.

    Baca juga: Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik

     

    Jika Suami Mengambil Saldo Rekening Istri Tanpa Izin

    Pada dasarnya, Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Namun, harta bawaan masing-masing dan harta benda yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.[2]

    Meski demikian, antara suami dan istri dimungkinkan terjadi pemisahan harta, sehingga harta benda yang diperoleh selama perkawinan tidak menjadi harta bersama suami istri, sepanjang hal tersebut diatur dalam suatu perjanjian perkawinan.

    Baca juga: Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia

    Menyambung pertanyaan Anda, dalam hal suami-istri terikat suatu perjanjian kawin yang mengakibatkan adanya pemisahan harta kekayaan di antara keduanya atau terpisah meja dan tempat tidur, suami atas aduan istri dapat dijerat atas tindak pidana pencurian yang diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu:

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 362

    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[3]

     

     

    Pasal 476

    Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[4]

    Pasal 367

    1. Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dan orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.

     

    1. Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.

     

    1. Jika menurut lembaga matriarkal, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.

     

    Pasal 481

    1. Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 merupakan suami atau istri korban tindak pidana yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah harta kekayaan.

     

    1. Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan korban jika pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suami atau istri korban tindak pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua.

     

    1. Dalam masyarakat yang menggunakan sistem matriarkat, pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan kekuasaan ayah.

     

    Berdasarkan ketentuan di atas, maka agar pihak suami dapat dituntut, antara suami-istri tersebut harus terpisah meja dan tempat tidur atau pisah harta kekayaan, dan harus ada pengaduan dari istrinya selaku pihak yang terkena kejahatan. Jika tidak terpisah meja dan tempat tidur atau harta kekayaan, dan/atau tidak ada pengaduan, maka terhadap si suami sebagai pelaku tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 

    [3] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP 

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    Tags

    bank
    keluarga dan perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!