Ketentuan yang mengatur mengenai perkawinan terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Pasal 39 ayat (2) UUP menyebutkan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Dan perceraian dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain jika salah satu pihak berbuat zina atau berselingkuh. Terus-menerusnya terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak adanya harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga juga merupakan alasan perceraian dapat terjadi (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam atau KHI).
Dalam hal suami Anda menyatakan langsung talak tiga kepada Anda, jika diajukan ke pengadilan, pernyataan itu tetap dianggap talak satu karena talak harus dilakukan secara bertahap. Tidak boleh langsung talak tiga. Dalam KHI disebutkan beberapa jenis talak yang selengkapnya dapat Anda lihat dalam Pasal 117 � 122 KHI.
Maka dalam hal ini status Anda dan suami Anda merupakan talak satu secara agama, dan perceraian Anda baru akan benar-benar sah jika telah diputuskan oleh Pengadilan.
Menurut pasal 41 UUP, apabila putus perkawinan karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, maka baik bapak atau ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya.
Pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu. Dasarnya adalah pasal 105 KHI yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Dan didukung dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa anak di bawah asuhan ibunya. Jika anak sudah bisa memilih, ia dipersilahkan memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
Yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah bapak; bilamana bapak kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Dalam kasus, hubungan suami Anda dengan wanita lain, perlu dipastikan apakah suami Anda benar-benar melakukan pernikahan atau hanya perselingkuhan. Namun, jika ketika dalam pernikahan Anda, suami Anda menikah dengan wanita lain, itu artinya suami Anda melakukan poligami (beristri lebih dari satu orang). Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, yang bersangkutan diwajibkan untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan. Pengadilan hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila beralasan sebagai berikut [pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UUP]:
- bahwa istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
- bahwa istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- bahwa istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan harus memenuhi syarat-syarat berikut (pasal 5 UUP):
a. adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi oleh suami, maka terbuka kemungkinan bagi pihak-pihak tertentu untuk mengajukan pembatalan perkawinan (pasal 22 UUP). Alasan-alasan pembatalan perkawinan menurut UUP di antaranya:
- Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (pasal 22)
- suami/istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak lainnya (pasal 24).
- perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum (pasal 27).
- pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri (pasal 27 ayat 2)
Dengan demikian, jika Anda tidak menginginkan pernikahan suami Anda dengan wanita lain, maka Anda mempunyai alasan yang cukup untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan suami Anda dengan wanita tersebut.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga Anda dan suami Anda dapat mencari jalan keluar yang terbaik bagi keluarga Anda.
Peraturan perundang-undangan terkait :
1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)