Bagaimana Hukum Sumpah Pocong?
Bacaan 8 Menit

PERTANYAAN
Apa itu sumpah pocong? Bagaimana hukum sumpah pocong? Apakah sumpah pocong dikenal dalam hukum Indonesia?


Bacaan 8 Menit

Apa itu sumpah pocong? Bagaimana hukum sumpah pocong? Apakah sumpah pocong dikenal dalam hukum Indonesia?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Sumpah Pocong yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 23 Agustus 2010.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum membahas mengenai sumpah pocong, mari kita diketahui terlebih dahulu arti sumpah pocong. Apa itu sumpah pocong? KBBI mendefinisikan sumpah pocong sebagai berikut:
Sumpah yang disertai tidur membujur ke utara menghadap kiblat (barat) di dalam masjid dan berkafan (dipocong seperti mayat).
Kemudian, pada dasarnya sumpah pocong adalah produk budaya masyarakat dalam menyelesaikan suatu sengketa. Sumpah pocong ini cukup ditakuti masyarakat dengan alasan pelaku meminta kepada Allah SWT agar menimpakan adzab atau laknat atas dirinya jika pernyataannya tersebut adalah dusta.[1]
Namun, walaupun dalam praktiknya sumpah pocong dilakukan oleh sebagian orang di Indonesia, sepanjang penelusuran kami, Indonesia tidak memiliki ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai hukum sumpah pocong.
Akan tetapi, sumpah sendiri merupakan salah satu alat bukti dalam hukum acara perdata. Alat bukti adalah bermacam-macam bentuk dan jenis, yang mampu memberi keterangan dan penjelasan tentang masalah yang diperkarakan di pengadilan. Jadi, para pihak yang berperkara hanya dapat membuktikan kebenaran dalil gugat dan dalil bantahan maupun fakta-fakta yang mereka kemukakan dengan jenis atau bentuk alat bukti tertentu.[2] Berikut penjelasannya.
Jenis-jenis alat bukti dapat merujuk pada Pasal 1866 KUH Perdata jo. Pasal 164 HIR, antara lain:
Baca juga: 5 Jenis Alat Bukti dalam Pasal 1866 KUH Perdata
Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 833) sumpah sebagai alat bukti adalah suatu keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas nama Tuhan, dengan tujuan:
Dalam HIR, terdapat 3 macam sumpah sebagai alat bukti, yaitu:[3]
Berkenaan dengan sumpah pocong, kami akan lebih fokus membahas mengenai sumpah pemutus yang bersifat menentukan. Pengaturan mengenai sumpah pemutus dalam HIR dapat ditemukan pada Pasal 156 HIR, sebagai berikut:
Bahkan jika sekalipun tidak ada keterangan untuk memperkuat gugatan atau lawanan atas gugatan, satu pihak meminta supaya pihak lain disumpah di hadapan hakim, agar membuat keputusan bergantung dari pada itu, asal saja sumpah itu tentang satu perbuatan yang dilakukan oleh orang itu, dari pada sumpahnyalah keputusan itu akan berganung.
Jika perbuatan itu, satu perbuatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, maka ia, yang tidak mau bersumpah itu dapat menolak sumpah itu kepada lawannya.
Barang siapa disuruh bersumpah, tetapi ia enggan bersumpah atau menolak sumpah itu kepada lawannya, atau barang siapa menyuruh bersumpah, tetapi sumpah itu ditolak kepadanya dan ia enggan bersumpah, maka ia akan dikalahkan.
Sumpah pemutus ini merupakan sumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada lawannya, di mana yang menentukan bahwa pihak yang minta lawannya mengucapkan sumpah disebut deferent, sedangkan pihak yang harus bersumpah disebut delaat. Sumpah ini pada dasarnya dapat dilakukan pada setiap saat selama pemeriksaan di persidangan.[4] Adapun ruang lingkupnya meliputi segala sengketa.[5]
Masih bersumber dari buku yang sama, M. Yahya Harahap menerangkan bahwa sumpah pemutus memiliki daya kekuatan memutuskan perkara atau mengakhiri perselisihan. Jadi, sumpah pemutusan mempunyai sifat dan daya litis decisoir, yang berarti dengan pengucapan sumpah pemutus (hal. 839):
Selain itu, bila perbuatan dilakukan oleh kedua belah pihak dan pihak yang disuruh bersumpah tidak bersedia mengucapkan sumpah, dapat mengembalikan sumpah itu kepada lawannya. Namun, jika perbuatan yang dimintakan sumpah itu bukan merupakan perbuatan yang dilakukan bersama oleh kedua belah pihak, melainkan hanya dilakukan oleh pihak yang dibebani sumpah saja, maka sumpah itu tidak boleh dikembalikan.[6]
Perlu diketahui bahwa menolak untuk mengucapkan sumpah pemutus akan mengakibatkan dikalahkannya pihak yang harus disumpah. Siapa yang dibebani sumpah pemutus tetapi menolak dan tidak juga mengembalikan sumpah kepada yang meminta mengucapkan sumpah atau siapa yang memerintahkan pihak lawan untuk bersumpah, haruslah dikalahkan.[7]
Untuk sahnya sumpah pemutus, harus memenuhi syarat formil yang sifatnya kumulatif. Syarat formil ini antara lain:[8]
Menurut Danialsyah (et al.) dalam bukunya Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek (hal. 203), sumpah pemutus dapat berupa sumpah pocong, sumpah mimbar dan sumpah klenteng.
Jadi, menurut hemat kami, pada dasarnya hukum acara perdata tidak mengenal apa itu sumpah pocong. Meskipun demikian, terdapat sumpah pemutus yang bentuknya dapat berupa sumpah pocong.
Oleh karena itu, dalam hal hakim yakin dan menerima sumpah pocong sebagai sumpah pemutus, maka hal tersebut dapat dilakukan dan sumpah pocong itu bersifat litis decisoir atau bersifat tuntas mengakhiri proses pemeriksaan perkara.
Sebagai informasi, pelaksanaan sumpah pocong sebagai sumpah pemutus pernah terjadi pada sebuah sidang perceraian di Lumajang sebagaimana dijelaskan oleh Wida Rachmawati dan Muhammad Habibi Miftakhul Marwa dalam jurnal yang berjudul Sumpah Pemutus: Konstruksi Hukum Putusan Pengadilan Nomor 13/Pdt.G/2019/PN.BKT (hal. 45), yaitu pada Putusan No. 1252/Pdt.G/1996/PA.Lmj.
Baca juga: 5 Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Putusan Pengadilan Agama Nomor 1252/Pdt.G/1996/PA.Lmj.
Referensi:
[1] Rifqi Kurnia Wazzan. Legalitas Sumpah Pocong Sebagai Alat Bukti di Pengadilan Agama. De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah, Vol. 10, No. 1, 2018, hal. 26.
[2] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2021, hal. 628.
[3] Danialsyah (et al.). Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek. Medan: Sentosa Deli Mandiri, 2023, hal. 198.
[4] Danialsyah (et al.). Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek. Medan: Sentosa Deli Mandiri, 2023, hal. 200.
[5] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2021, hal. 840.
[6] Danialsyah (et al.). Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek. Medan: Sentosa Deli Mandiri, 2023, hal. 201.
[7] Danialsyah (et al.). Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek. Medan: Sentosa Deli Mandiri, 2023, hal. 202.
[8] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2021, hal. 842-844.