KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat dan Ketentuan Pembentukan Suatu Desa

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Syarat dan Ketentuan Pembentukan Suatu Desa

Syarat dan Ketentuan Pembentukan Suatu Desa
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat dan Ketentuan Pembentukan Suatu Desa

PERTANYAAN

Bagaimana syarat dan ketentuan untuk membuat suatu desa di wilayah kabupaten atau kota?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Pembangunan Klinik di Desa

    Pembangunan Klinik di Desa

     

     

    Pembentukan Desa merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada. Desa dibentuk harus memperhatikan syarat-syarat, seperti: minimal batas usia desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah, sosial budaya, potensi. dan syarat-syarat lain. Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan.

     

    Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.


    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:


    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]

     

    Pembentukan Desa

    Pembentukan desa merupakan salah satu bentuk kegiatan penataan desa yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.[2]

     

    Penataan desa tersebut terdiri dari:[3]

    a.    pembentukan;

    b.    penghapusan;

    c.    penggabungan;

    d.    perubahan status; dan

    e.    penetapan Desa.

     

    Pembentukan Desa merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada.[4]

     

    Pembentukan Desa dapat berupa:[5]

    a.    pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;

    b.    penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa; atau

    c.    penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.

     

    Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.[6]

     

    Syarat-Syarat Pembentukan Desa

    Pembentukan Desa harus memenuhi syarat:[7]

    a.    batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;

    b.    jumlah penduduk, yaitu:

    1)    wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga;

    2)    wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga;

    3)    wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga;

    4)    wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga;

    5)    wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga;

    6)    wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga;

    7)    wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga;

    8)    wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga; dan

    9)    wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga.

    c.    wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;

    d.    sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;

    e.    memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;

    f.     batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota;

    g.    sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan

    h.   tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Tata Cara Pembentukan Desa

    Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.[8]

     

    Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan itu merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan tersebut dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.[9]

     

    Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam UU Desa.[10]

     

    Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati/Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diajukan kepada Gubernur.[11]

     

    Kemudian, Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan kelurahan menjadi Desa berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan.[12] Gubernur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah paling lama 20 hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah.[13]

     

    Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tesebut, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah paling lama 20 hari.[14] Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ini disertai lampiran peta batas wilayah Desa.[15]


    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

     

     



    [1] Pasal 1 angka 1 UU Desa

    [2] Pasal 7 ayat (4) huruf a jo. Pasal 7 ayat (1) UU Desa

    [3] Pasal 7 ayat (4) UU Desa

    [4] Pasal 8 ayat (1) UU Desa

    [5] Penjelasan Pasal 8 ayat (1)  UU Desa

    [6] Pasal 13 UU Desa

    [7] Pasal 8 ayat (3) UU Desa

    [8] Pasal 8 ayat (2) UU Desa

    [9] Pasal 8 ayat (5), (6), (7), dan (8) UU Desa

    [10] Pasal 10 UU Desa

    [11] Lihat Pasal 15 ayat (1) UU Desa

    [12] Lihat Pasal 15 ayat (2) UU Desa

    [13] Pasal 16 ayat (1) UU Desa

    [14] Pasal 16 ayat (2) UU Desa

    [15] Pasal 17 ayat (2) UU Desa

    Tags

    apbn
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!