Syarat dan Prosedur Pendaftaran Desain Industri
Bacaan 12 Menit

PERTANYAAN
Apa saja syarat dan prosedur pendaftaran desain industri?


Bacaan 12 Menit

Apa saja syarat dan prosedur pendaftaran desain industri?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai desain industri, maka kami akan berpedoman pada UU Desain Industri. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Desain Industri, pengertian desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Adapun yang dimaksud dengan pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.[1]
Lebih lanjut, hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.[2]
Lalu, desain industri seperti apa yang bisa diberikan hak tersebut?
Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru.[3] Baru di sini artinya apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.[4] Yang dimaksud dengan pengungkapan adalah pengungkapan melalui media cetak atau elektronik, termasuk juga keikutsertaan dalam suatu pameran.[5]
Lebih lanjut, Pasal 2 ayat 3 UU Desain Industri menegaskan kembali “pengungkapan sebelum” adalah pengungkapan desain industri yang sebelum:
Suatu desain industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut:[6]
Jadi, dapat disimpulkan bahwa suatu karya yang mendapat perlindungan atau dapat diberikan hak desain industri adalah desain industri yang baru seperti penjelasan di atas.
Adapun desain industri yang tidak dapat diberikan hak desain industri atau tidak mendapatkan perlindungan adalah karena alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.[7]
Baca juga: Mengenal Hak Eksklusif dalam Hak Desain Industri
Menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa perlindungan hak desain industri menganut asas konstitutif yaitu desain industri akan mendapat perlindungan hukum yang sudah didaftarkan.[8] Oleh karena itu, diperlukan adanya permohonan terhadap suatu kreasi untuk diberikan hak desain industri.[9]
Permohonan adalah permintaan pendaftaran desain industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”).[10] Pihak yang untuk pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industri kecuali jika terbukti sebaliknya.[11]
Permohonan ini diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke DJKI dengan membayar biaya tertentu.[12] Permohonan pendaftaran desain industri secara tertulis ini dapat dilakukan secara elektronik melalui laman resmi DJKI Kemenkumham RI[13], yaitu dengan cara login terlebih dahulu pada akun DJKI. Dalam laman tersebut, Anda juga dapat mengunduh Panduan Permohonan Desain Industri.
Berdasarkan Desain Industri Biaya dan Cara Pembayaran yang bersumber dari laman DJKI, biaya permohonan pendaftaran desain industri adalah sebagai berikut:
1. Usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintahan:
2. Umum
Lalu, berdasarkan Prosedur Pendaftaran Desain Industri Baru, prosedur permohonan pendaftaran desain industri antara lain:
Apabila ternyata terdapat kekurangan dalam pemenuhan syarat-syarat dan kelengkapan permohonan, DJKI memberitahukan kepada pemohon atau kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 bulan terhitung tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan tersebut. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan atas permintaan pemohon.[16]
Namun, apabila kekurangan tidak dipenuhi, maka DJKI memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali dan biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.[17]
Sebagai informasi, ketentuan mengenai permohonan pendaftaran desain industri dapat Anda baca selengkapnya dalam Pasal 10 s.d. Pasal 23 UU Desain Industri.
Terhadap permohonan yang sudah diterima oleh DJKI, maka permohonan tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh DJKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan administratif permohonan desain industri adalah sebagai berikut:[18]
Selanjutnya, jika permohonan telah memenuhi syarat administratif, maka DJKI harus mengumumkan dengan cara menempatkannya pada sarana yang khusus untuk itu yang dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat, paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal penerimaaan.[19]
Sejak tanggal dimulainya pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup-hal yang bersifat substantif kepada DJKI dengan membayar biaya tertentu. Pengajuan keberatan harus diterima oleh DJKI paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pengumuman, dan DJKI harus memberitahukan keberatan ini kepada pemohon. Pemohon dalam hal ini dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan maksimal 3 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan oleh DJKI.[20]
Dalam hal adanya keberatan terhadap pemohon, maka dilakukan pemeriksaan substantif oleh pemeriksa. Kemudian, DJKI menggunakan keberatan dan sanggahan yang diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan untuk memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan.[21]
Selain itu, DJKI juga wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak keberatan dalam waktu maksimal 6 bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman (maksimal 3 bulan). Adapun keputusan DJKI diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan tersebut.[22]
Bagi pemohon yang permohonannya ditolak DJKI, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan.[23]
Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap permohonan desain industri hingga berakhirnya jangka waktu pengajuan keberatan, maka DJKI menerbitkan dan memberikan sertifikat desain industri paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut.[24] Adapun sertifikat desain industri berlaku terhitung sejak tanggal penerimaan.[25]
Ketentuan selengkapnya mengenai pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif, pemberian, dan penolakan, dapat Anda temukan di Pasal 24 s.d. Pasal 30 UU Desain Industri.
Baca juga: Bisakah Mengajukan Permohonan Desain Industri yang Telah Dijual?
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”)
[2] Pasal 1 angka 5 UU Desain Industri
[3] Pasal 2 ayat 1 UU Desain Industri
[4] Pasal 2 ayat 2 UU Desain Industri
[5] Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Desain Industri
[6] Pasal 3 UU Desain Industri
[7] Pasal 4 UU Desain Industri
[8] Khoirul Hidayah. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press, 2017, hal. 141
[9] Pasal 10 UU Desain Industri
[10] Pasal 1 angka 3 UU Desain Industri
[11] Pasal 12 UU Desain Industri
[12] Pasal 11 ayat (1) UU Desain Industri
[13] Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik
[14] Pasal 11 ayat (3) UU Desain Industri
[15] Pasal 11 ayat (4) UU Desain Industri
[16] Pasal 19 UU Desain Industri
[17] Pasal 20 ayat UU Desain Industri
[18] Pasal 24 UU Desain Industri
[19] Pasal 25 ayat (1) UU Desain Industri
[20] Pasal 26 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Desain Industri
[21] Pasal 26 ayat (5) dan (6) UU Desain Industri
[22] Pasal 26 ayat (7) dan (8) UU Desain Industri
[23] Pasal 28 ayat (1) UU Desain Industri
[24] Pasal 29 ayat (1) UU Desain Industri
[25] Pasal 29 ayat (2) UU Desain Industri