Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Konversi Tanah Eigendom

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Syarat Konversi Tanah Eigendom

Syarat Konversi Tanah Eigendom
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Syarat Konversi Tanah Eigendom

PERTANYAAN

Saya ingin mengetahui proses peningkatan dari status Eigendom ke SHM dibutuhkan waktu berapa lama, persyaratan apa saja, dan biaya berapa? Tanah tersebut atas nama almarhum ayah, dan berlokasi di Surabaya. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Pada tahun 1960 saat dilakukannya kodifikasi hukum tanah menjadi Hukum Tanah Nasional, sebenarnya telah diberikan kesempatan selama 20 tahun (sampai tahun 1980) untuk dilakukan konversi tanah-tanah hak barat menjadi tanah hak Indonesia. Jika belum dilakukan, maka tanah-tanah hak lain yang tidak bisa dibuktikan haknya, dengan teori Domein Verklaring, menjadi tanah Negara. Tanah Eigendom sendiri sepanjang yang saya tahu terdiri dari Eigendom Verponding dan Eigendom biasa. Untuk itu, harus dipastikan jenis Eigendomnya yang mana.

     

    Proses perubahan dari Eigendom menjadi SHM dilakukan melalui konversi atau penyesuaian hak atas tanah yang tunduk pada aturan hukum sebelum adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU Agraria”). Proses Konversi diikuti dengan pensertipikatan tanah yang memakan waktu antara 6 bulan - 1 tahun, namun jangka waktu tersebut relatif sekali, tergantung dari kantor pertanahan setempat.

     

    Mengenai persyaratannya, dapat saudara lihat di Penjelasan mengenai Hak Eigendom, Opstal, Erfpacht  dan di Pensertifikatan Tanah Secara Sporadik.

    KLINIK TERKAIT

    Sertifikat Tanah Rusak, Ini Syarat Penerbitan Sertifikat Pengganti

    Sertifikat Tanah Rusak, Ini Syarat Penerbitan Sertifikat Pengganti
     

    Untuk biaya dapat menghubungi kantor pertanahan setempat, karena masing-masingkantor memiliki aturan biaya yang berbeda, atau dapat menghubungi kantor PPAT terdekat, jika saudara menggunakan jasa PPAT.

     

    Perlu juga saya sampaikan, karena tanah tersebut atas nama alm ayah, maka yang harus mengajukan permohonan penyertipikatannya adalah seluruh ahli waris, dengan melakukan pengurusan surat keterangan waris (untuk WNI) atau akta waris (untuk WNI keturunan) terlebih dahulu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!