Usia saya 17 tahun. Saat ini saya duduk di bangku SMA. Setelah lulus SMA saya ingin melanjutkan ke Fakultas Hukum karena saya memiliki cita-cita menjadi pengacara. Tetapi saya memiliki keterbatasan fisik karena duduk di kursi roda. Tetapi mental saya bisa mengikuti pelajaran yang diberikan. Yang saya tanyakan, bisakah orang seperti saya menjadi pengacara? Siapa saja yang bisa menjadi advokat? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Sebagai penyandang disabilitas, Anda tidak perlu berkecil hati jika bercita-cita menjadi advokat. Karena, pada dasarnya tidak ada syarat fisik tertentu ataupun larangan penyandang disabilitas untuk menjadi advokat, selama Anda memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU Advokat.
Lantas, apa saja syarat untuk bisa menjadi advokat?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudulBolehkah Seseorang dengan Keterbatasan Fisik Memilih Profesi Advokat? yang dibuat oleh Lezetia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 6 Maret 2014.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Syarat Menjadi Advokat
Sebelumnya perlu kami luruskan bahwa berdasarkan UU Advokat, istilah advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum, kini semuanya disebut sebagai advokat.[1] Sehingga, secara hukum, istilah tepat yang digunakan adalah advokat.
Pengertian advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.[2]
Terkait pertanyaan Anda, pada dasarnya yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan sudah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (“PKPA”) yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.[3]
Perlu Anda diperhatikan bahwa menurut Putusan MK No. 95/PUU-XIV/2016, organisasi advokat yang akan menyelenggarakan PKPA harus bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum minimal terakreditasi B.
Adapun syarat untuk dapat menjadi advokat adalah sebagai berikut:[4]
warga negara Republik Indonesia (“WNI”);
bertempat tinggal di Indonesia;
tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat;
magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat;
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Lantas, siapa saja yang bisa menjadi advokat? Berdasarkan syarat yang disebutkan di atas, maka WNI yang memiliki ijazah pendidikan tinggi hukum, berusia 25 tahun ke atas lulus ujian advokat dan telah menjalani magang minimal selama 2 tahun, dapat menjadi advokat.
Sebagai informasi, untuk menjadi advokat, tidak hanya sarjana yang lulus dari fakultas hukum saja, tetapi juga dari fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.[5]
Dalam hal pekerjaan, hak penyandang disabilitas di antaranya adalah memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi dan mendapat kesempatan dalam mengembangkan jenjang karir beserta segala hak normatif yang melekat di dalamnya.[6]
Menjawab pertanyaan Anda tentang dapatkah penyandang disabilitas menjadi advokat, maka melihat syarat menjadi advokat, tidak satu pun ketentuan yang melarang penyandang disabilitas untuk menjadi advokat. Selain itu, tidak ada ketentuan tentang syarat fisik untuk menjadi advokat.
Dengan demikian, penyandang disabilitas dapat menjadi advokat selama memenuhi syarat dan ketentuan tersebut di atas dan telah menjalani sumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya, tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat secara de facto ada.[7]
Sebagai contoh, di Indonesia terdapat advokat penyandang disabilitas yaitu M. Sigit Ibrahim dan Sugianto Sulaiman. Dengan demikian, tidak ada halangan bagi penyandang disabilitas fisik untuk mewujudkan cita-cita menjadi advokat selama memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam UU Advokat.
Demikian jawaban dari kami tentang bisakah penyandang disabilitas menjadi advokat, semoga bermanfaat.