Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Tak Ada Akta Nikah, Bisakah Warisan Ayah Jatuh ke Paman?

Tak Ada Akta Nikah, Bisakah Warisan Ayah Jatuh ke Paman?

PERTANYAAN

Bapak dan ibu saya sudah menikah selama 35 tahun dan dikaruniai 3 anak, dan sampai saat ini mereka tidak memiliki surat nikah. Bapak saya saat ini dalam kondisi sakit. Saya tanya soal warisan bapak saya berupa properti atas nama bapak saya sendiri. Saya adalah anak cowok yang pertama, mewakili ibu dan kedua adik saya yang hanya ingin menjaga hak milik keluarga saya sendiri.

  1. Apakah benar warisan bisa menjadi milik paman-paman dan tante-tante saya, apabila bapak saya meninggal?
  2. Bagaimana jalan terbaik untuk menjaga warisan agar tetap menjadi milik keluarga saya sendiri dan tidak diambil oleh paman saya?

Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Warisan Bisa Jatuh ke Paman atau Tante?yang dibuat oleh Eric Manurung, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 26 Mei 2011.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebab Anda tidak menyebutkan agama pewaris dan ahli waris dalam pertanyaan Anda, maka kami akan menjelaskan mengenai pewarisan dari perspektif hukum perdata barat dan hukum Islam.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Di Indonesia, penerapan hukum waris ditentukan dari agama pewaris.[1] Apabila pewaris beragama Islam, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Sedangkan bagi pewaris yang beragama selain Islam, maka hukum waris yang dapat digunakan adalah berdasarkan KUH Perdata.

    Penggolongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

    Ahli waris (ab intestato) dalam hukum perdata menyatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah, maupun di luar kawin dan si suami dan istri yang hidup terlama.[2]

    Adapun, syarat-syarat pewarisan menurut KUH Perdata yaitu adanya orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan, adanya warisan yang ditinggalkan serta adanya ahli waris yang masih hidup dan berhak.[3]

    Kemudian, yang berhak mewarisi hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Dalam KUH Perdata, ada beberapa golongan ahli waris yang secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu:

    1. Golongan I, yaitu suami/istri yang hidup terlalu lama dan anak-anak beserta keturunannya terus ke bawah tanpa batas.[4]
    2. Golongan II, yaitu ayah/ibu atau ayah dan ibu beserta saudara-saudaranya dan keturunannya terus ke bawah tanpa batas.[5]
    3. Golongan III, yaitu kakek/nenek atau kakek dan nenek dari garis ayah maupun garis ibu.[6]
    4. Golongan IV, yaitu paman dan bibi dari pihak keluarga bapak maupun ibu dalam garis lurus ke samping yang lebih jauh dari saudara, dibatasi sampai derajat keenam.[7]

    Berdasarkan urutan golongan ahli waris di atas, maka dengan adanya golongan ahli waris I secara hukum akan menutup ahli waris golongan II dan demikian seterusnya,

    Namun demikian, perlu diketahui, ahli waris akan terhalang mendapatkan waris jika antara lain dihukum karena telah membunuh atau mencoba membunuh si yang meninggal, serta mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si yang meninggal.[8]

    Ahli Waris Menurut KHI

    Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.[9]

    Berdasarkan Pasal 174 ayat (1) KHI, ahli waris digolongkan berdasarkan:

    1. Menurut hubungan darah:
      • golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
      • golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
    2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

    Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda. [10]

    Namun, menurut KHI, seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena membunuh atau menganiaya berat pewaris, ataupun memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.[11]

    Apakah Warisan Bisa Jatuh ke Tangan Paman atau Tante?

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, pertama-tama kami mengasumsikan bahwa pernikahan orang tua belum disahkan secara hukum sehingga surat nikah tidak dikeluarkan oleh pemerintah.

    Oleh sebab itu, kami menyarankan agar pernikahan orang tua Anda segera dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Pencatatan perkawinan tersebut akan menentukan keabsahan pernikahan orang tua Anda sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Perkawinan.

    Baca juga: Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    Dengan langkah tersebut, nantinya ketentuan-ketentuan mengenai perkawinan dan waris juga akan berlaku kepada bapak, ibu, dan anak-anaknya apabila perkawinan sudah dicatatkan secara hukum.

    Lalu menjawab pertanyaan Anda apakah warisan dapat jatuh ke tangan paman atau tante? Disarikan dari artikel Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUHP Perdata, penggolongan ahli waris dalam KUH Perdata menunjukkan siapa ahli waris yang didahulukan berdasarkan urutannya.

    Dengan demikian, apabila golongan I masih ada seperti istri dan anak, maka golongan II dan seterusnya tidak dapat menerima waris. Dengan kata lain, paman dan tante sebagai ahli waris golongan IV tidak bisa menerima harta waris jika ahli waris golongan atasnya masih ada.

    Begitu pula dalam KHI. Apabila semua ahli waris masih ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda. Ketentuan mengenai bagian dari tante diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 182 KHI. Misalnya, Pasal 181 KHI menyebutkan bahwa jika seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu (dalam hal ini paman dan tante Anda) masing-masing mendapat 1/6 bagian.

    Oleh sebab itu, maka menurut hemat kami, paman atau tante tidak dapat menerima waris, sepanjang istri dan anak masih ada sebagai ahli waris pertama.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    4. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 172 K/Sip/1974.

    [1] Lihat Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 172 K/Sip/1974

    [2] Pasal 852 dan Pasal 852a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (”KUH Perdata”)

    [3] Pasal 830, 833, dan 836 KUH Perdata

    [4] Pasal 852 dan 852a KUH Perdata

    [5] Pasal 854 dan Pasal 855 KUH Perdata

    [6] Pasal 858 KUH Perdata

    [7] Pasal 861 KUH Perdata

    [8] Pasal 838 KUH Perdata

    [9] Pasal 171 huruf b KHI

    [10] Pasal 174 ayat (2) KHI

    [11] Pasal 173 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000