Tanah Negara Bersertifikat sebagai Jaminan Hak Tanggungan
PERTANYAAN
Kepada bapak/ibu, saya berencana merenovasi rumah saya sendiri dengan cara melakukan pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat rumah. Adapun rumah saya saat ini adalah milik negara, namun sudah diatasnamakan saya alias sudah mendapat sertifikat hak milik dari BPN dan atas nama saya. Yang ingin saya tanyakan apakah bisa saya mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan sertifikat rumah tersebut? Demikian pertanyaan dari saya, terima kasih.