Bagaimana tanggung jawab manajer investasi terhadap investor reksa dana apabila investor tersebut mengalami kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh manajer investasi tersebut? Bagaimana perlindungan hukumnya terhadap investor tersebut? Apakah pernah terjadi kasus seperti tersebut di atas? Dan bagaimana penyelesaiannya? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul tanggung jawab manajer investasi reksa dana kepada investor yang dibuat oleh Si Pokrol, dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 16 Desember 2005, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Sony Hutahaean, S.H. pada 20 Oktober 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa itu Investasi Reksa Dana dan Manajer Investasi?
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, mari kita pahami lebih dahulu apa yang dimaksud dengan manajer investasi dan apa itu investasi reksa dana? Terkait hal tersebut, maka dapat merujuk pada ketentuan UU Pasar Modal yang sebagian telah diubah dengan UU P2SK.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Berdasarkan Pasal 22 angka 1 UU P2SK yang mengubah Pasal 1 angka 11 UU Pasar Modal yang dimaksud dengan manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, perlu diketahui bahwa manajer investasi diwajibkan untuk menjadi anggota asosiasi yang mewadahi manajer investasi yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).[1]
Adapun, yang dimaksud reksa dana berdasarkan Pasal 22 angka 1 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 1 angka 26 UU Pasar Modal adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau instrumen lainnya oleh manajer investasi.
Reksa dana sendiri terdiri atas dua bentuk, yaitu:[2]
Perseroan, yaitu emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang;[3] atau
Kontrak investasi kolektif, yaitu kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan di mana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.[4]
Tanggung Jawab Manajer Investasi
Sebagai informasi, OJK memiliki kewenangan untuk memberikan 2 jenis perizinan terkait dengan kegiatan usaha manajer investasi, yaitu:
izin kepada perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi;[5] dan
izin kepada orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi, yang dikenal sebagai wakil manajer investasi.[6]
Manajer investasi sebagai pihak yang mendapatkan izin dari OJK dan/atau anggota direksi reksa dana berbentuk perseroan, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan/atau peraturan pelaksanaannya, kontrak pengelolaan reksa dana, dan/atau anggaran dasar reksa dana.[7]
Sedangkan, manajer investasi untuk reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif wajib mematuhi undang-undang mengenai pasar modal dan/atau peraturan pelaksanaannya, dan/atau kontrak investasi kolektif.[8]
Selain itu, manajer investasi juga wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan reksa dana. Dalam hal manajer investasi tidak melaksanakan kewajibannya, maka manajer investasi wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.[9]
Setiap anggota direksi dan/atau komisaris manajer investasi, ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian manajer investasi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.[10] Tanggung jawab ini berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi dan/atau komisaris.[11]
Adapun tugas dari anggota direksi dan anggota komisaris manajer investasi adalah sebagai berikut:[12]
direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan manajer investasi untuk kepentingan manajer investasi sesuai dengan maksud dan tujuan manajer investasi yang ditetapkan dalam anggaran dasar;
dewan komisaris bertugas dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan manajer investasi pada umumnya, dan pemberian nasihat kepada direksi.
Perlu diingat bahwa anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian manajer investasi secara pribadi, apabila dapat membuktikan:[13]
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan manajer investasi;
tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Selain itu, anggota dewan komisaris juga tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian manajer investasi apabila dapat membuktikan:[14]
telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan manajer investasi dan sesuai dengan maksud dan tujuan manajer investasi;
tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Perlindungan Hukum bagi Investor yang Merugi
OJK sebelumnya telah menerbitkan peraturan tentang perlindungan hukum terhadap investor sebagai konsumen yang diatur dalam POJK 22/2023. Mengingat manajer investasi merupakan salah satu pelaku usaha jasa keuangan,[15] maka manajer investasi wajib mematuhi POJK 22/2023.
Manajer investasi wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, pegawai, dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan manajer investasi.[16] Tanggung jawab atas kerugian konsumen ini dapat disepakati oleh konsumen dan manajer investasi, contohnya seperti ganti rugi.[17]
Sebagai bentuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pembelaan hukum yang meliputi:[18]
memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada pelaku usaha jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen; dan/atau
mengajukan gugatan.
Gugatan perdata oleh OJK untuk perlindungan konsumen dan masyarakat dilakukan berdasarkan penilaian OJK dan bukan atas permintaan konsumen.[19] Pengajuan gugatan perdata dilakukan untuk:[20]
memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan iktikad tidak baik; dan/atau
memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga dapat mengenakan sanksi administratif kepada setiap pihak yang melakukan pelanggaran, termasuk kepada manajer investasi berupa:[21]
peringatan tertulis;
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
pembatasan kegiatan usaha;
pembekuan kegiatan usaha;
pencabutan izin usaha;
pembatalan persetujuan; dan/atau
pembatalan pendaftaran.
Pengenaan sanksi administratif oleh OJK kepada manajer investasi sebagai perseroan dan wakil manajer investasi sebagai orang perseorangan dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal dalam hal terjadi pelanggaran.[22]
Contoh Kasus
Investor selaku konsumen dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui pengadilan negeri apabila manajer investasi melakukan kesalahan atau kelalaian yang merugikan investor. Salah satu contoh kasus di mana manajer investasi selaku tergugat dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas kerugian investor selaku penggugat, dapat ditemukan dalam Putusan PN Jakarta Selatan No. 583/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Dalam putusan tersebut, tergugat telah melakukan kesalahan karena melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak dengan benar dan terbuka, di mana tergugat tidak mengindahkan Keputusan Bapepam (yang saat ini kewenangannya berpindah ke OJK) yang mewajibkan tergugat mengembalikan dana pokok dan bunga atas kerugian penempatan dana investasi pokok, serta tergugat tidak pernah menyampaikan informasi yang jelas tentang risiko pengelolaan investasi kepada penggugat (hal. 16).
Oleh karena itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp31,8 miliar (hal. 18).
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.