Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perlu Anda ketahui dulu sebelumnya bahwa dalam melaksanakan kegiatan yang menggunakan pemanfaatan ruang harus terlebih dahulu memiliki izin lokasi atau yang sekarang diganti dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKPR”).[1] KKPR sendiri merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.[2]
KKPR sendiri terdiri dari:[3]
- KKPR untuk kegiatan berusaha;
- KKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
- KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional
Mengenai KKPR untuk kegiatan berusaha diterbitkan untuk pemohon yang belum memperoleh tanah atau untuk pemohon yang telah memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya.[4] Dalam berkegiatan usaha, KKPR menjadi dasar dalam administrasi pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan KKPR.[5]
Berkaitan dengan pemohon yang belum memperoleh tanah, pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]
Terhadap tanah yang belum dibebaskan oleh pemegang KKPR semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada hak atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada orang lain.[7]
Meninjau dari penjelasan di atas, pemegang KKPR pada dasarnya tidak memiliki hak atas tanah terhadap tanah yang belum dibebaskan dan pemilik hak atas tanah masih memiliki sepenuhnya hak-hak atas tanah yang bersangkutan.
KKPR hanya merupakan suatu izin bagi pengusaha untuk berkegiatan usaha dengan memperhatikan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
Pemegang KKPR dalam melakukan pembebasan tanah, harus berdasarkan kesepakatan. Artinya antara pemegang KKPR dan pemilik hak atas tanah harus dibuat perikatan mengenai pembebasan tanah tersebut. Baik dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapatnya kesepakatan antara pemegang KKPR dan pemilik hak atas tanah tidak serta merta mengalihkan hak atas tanah ke pemegang KKPR. Kami berpendapat, diperlukan adanya penyerahan (levering) agar hak atas tanah itu beralih.
Abdulkadir Muhammad dalam buku Hukum Perdata Indonesia (hal. 156), memberikan definisi penyerahan sebagai pengalihan suatu benda oleh pemiliknya atas namanya kepada orang lain sehingga orang tersebut mendapatkan hak kebendaan atas benda tersebut. Masih bersumber dari buku yang sama (hal. 158) menjelaskan bahwa penyerahan benda tidak bergerak diatur dalam UU PA dan peraturan pelaksanaannya. Penyerahan tanah ini dilakukan dengan akta autentik di muka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).[8]
Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya kepemilikan terhadap hak atas tanah masih terletak pada pemilik aslinya bukan pada pemegang KKPR. Hal ini karena pemegang KKPR belum melakukan pembebasan tanah terhadap hak dan kepentingan pemilik tanah berdasarkan kesepakatan.
Mengenai pertanggungjawaban atas kebakaran lahan atau areal yang belum diganti rugi itu, kami berpendapat masih menjadi tanggung jawab si pemilik tanah, karena pemegang KKPR secara hukum belum mempunyai hak atas tanah tersebut.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
Referensi:
Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019.
[2] Pasal 1 angka 19 Permen ATR/BPN 13/2021
[3] Pasal 3 Permen ATR/BPN 13/2021
[4] Pasal 17 ayat (1) Permen ATR/BPN 13/2021
[5] Pasal 17 ayat (2) Permen ATR/BPN 13/2021
[6] Pasal 21 ayat (1) Permen ATR/BPN 13/2021
[7] Pasal 21 ayat (2) Permen ATR/BPN 13/2021
[8] Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019, hal. 158