Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perlindungan Konsumen

Tanggung Jawab Pengelola Parkir Saat Kendaraan Hilang

Tanggung Jawab Pengelola Parkir Saat Kendaraan Hilang
Tanggung Jawab Pengelola Parkir Saat Kendaraan Hilang

PERTANYAAN

Saya memiliki usaha pengelola parkir. Di tempat parkir, saya sudah memasang tulisan kendaraan pengunjung harap dikunci, jika terjadi kehilangan bukan tanggung jawab pengelola!. Lantas, dalam hal terjadi kehilangan motor di tempat parkir saya, bagaimana tanggung jawab pengelola parkir? Apakah kendaraan hilang saat parkir menjadi tanggung jawab pengelola? Bagaimana dengan tanggung jawab tukang parkir yang saya pekerjakan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tanggung Jawab Pemilik Tempat Parkir yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 03 Juli 2012.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Klausula Baku

    Pada dasarnya, pemasangan poster agar setiap kendaraan pengunjung dikunci ganda dalam pengelolaan parkir yang bertujuan untuk menghindari tanggung jawab pengelola, berkaitan dengan perlindungan konsumen yang diatur secara khusus dalam UU Perlindungan Konsumen. Lebih tepatnya, hal tersebut merupakan klausula baku, yaitu setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Mengenai klausula baku, Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

    1. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
    2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
    3. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
    4. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
    5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
    6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
    7. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
    8. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

    Tercantumnya klausula baku sebagaimana telah dilarang dalam ketentuan di atas, dalam suatu dokumen atau perjanjian dapat menyebabkan batal demi hukum.[2] Menurut hemat kami, tindakan pencantuman himbauan sebagaimana pertanyaan Anda merupakan pencantuman klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Sehingga, hal demikian sudah selayaknya tidak dilakukan.

    Lantas, apakah kendaraan hilang saat parkir menjadi tanggung jawab pengelola?

    Tanggung Jawab Pengelola Parkir

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, perlu diketahui sebelumnya, merujuk pada kaidah hukum dalam Putusan MA No 3416.K/PDT./1985, majelis hakim pada putusan tersebut menyatakan hubungan hukum yang terjadi antara pengelola parkir dan pengguna jasa pengelola parkir adalah “suatu perjanjian penitipan barang”. Oleh karena itu, atas hilangnya kendaraan yang diparkir merupakan tanggung jawab pengelola parkir.

    Baca juga: Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    Maka dari itu, dalam hal terjadi penitipan suatu barang, penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1706 KUH Perdata, yang berbunyi:

    Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.

    Selanjutnya, mengenai tanggung jawab pengelola parkir terhadap kendaraan yang hilang dapat merujuk pada ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata, sebagai berikut:

    Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

    Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.

    Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.

    Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orang tua, guru sekolah kepala tukang itu membuktikan bahwa masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab.

    Terhadap pasal di atas, Mariam Badrulzaman dalam bukunya Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan (hal. 192) menjelaskan bahwa dalam ketentuan di atas, diatur ruang lingkup tanggung jawab seorang subjek hukum adalah sebagai berikut:

    1. setiap orang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan:
    1. perbuatannya, kelalaiannya, dan kekuranghati-hatiannya;
    2. perbuatan orang lain yang menjadi tanggungannya;
    3. barang yang berada dalam tanggung jawab dan pengawasannya (termasuk gedung);
    4. hewan miliknya atau yang dipakainya.
    1. orang tua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan anak-anak belum dewasa yang tinggal bersama orang tua atau wali dan berada dalam pengawasannya
    2. majikan dan mereka yang mengangkat orang lain sebagai wakil yang mengurus urusan mereka bertanggung jawab atas kerugian yang diterbitkan oleh pelayanan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.
    3. guru-guru sekolah dan kepala tukang bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan murid-murid dan tukang-tukang mereka selama waktu orang-orang ini berada dalam pengawasan mereka.

    Berdasarkan pada penjelasan di atas, Anda sebagai pengelola parkir memiliki tanggung jawab atas kendaraan yang di parkir tempat Anda. Oleh karena itu, kendaraan hilang saat parkir menjadi tanggung jawab pengelola pengelola parkir.

    Lalu, bagaimana dengan tanggung jawab tukang parkir?

    Menurut hemat kami, terjadinya kehilangan di tempat parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Hal ini karena seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, akan tetapi menanggung juga kerugian yang disebabkan oleh orang yang menjadi tanggungannya. Dalam kasus Anda, tukang parkir tersebut merupakan tanggungan Anda sebagai majikan atau pemberi kerja.

    Jadi, kami menyimpulkan bahwa kendaraan hilang saat parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir dan himbauan untuk mengunci motor dan jika terjadi kehilangan bukan tanggung jawab pengelola, merupakan suatu tindakan yang tidak menghilangkan tanggung jawab pengelola parkir atas hilangnya kendaraan saat parkir.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416.K/PDT./1985

    Referensi:

    Mariam Darus Badrulzaman. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin Serta Penjelasan. Yogyakarta: Deepublish Digital, 2023.


    [1] Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”)

    [2] Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000