Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tentang Percobaan Tindak Pidana (Poging)

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tentang Percobaan Tindak Pidana (Poging)

Tentang Percobaan Tindak Pidana (Poging)
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tentang Percobaan Tindak Pidana (Poging)

PERTANYAAN

Syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi dalam percobaan melakukan tindak pidana (poging) yang diatur dalam Pasal 53 KUHP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Intinya, syarat-syarat untuk dapat dipidananya percobaan berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 adalah:

    1. Niat;
    2. Permulaan pelaksanaan; dan
    3. Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak pelaku.

    Bagaimana masing-masing penjelasannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 17 April 2015.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Tindak Pidana Percobaan

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa pada dasarnya peraturan perundang-undangan tidak memberikan definisi tentang apa yang dimaksud dengan tindak pidana percobaan atau poging.[1] Namun, jika mengacu pada arti kata sehari-hari, percobaan diartikan sebagai menuju ke sesuatu hal, tapi tidak sampai kepada hal yang dituju itu, atau dengan pengertian lain hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai tetapi tidak selesai. Sebagai contoh, seseorang bermaksud membunuh orang tetapi orangnya tidak mati, atau seseorang hendak mencuri barang tetapi tidak sampai dapat mengambil barang itu.[2]

    Ketentuan mengenai poging dapat dilihat pengaturannya dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[3] yakni pada tahun 2026, yaitu:

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 53

    (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

    (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.

    (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

    (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

    Pasal 17

    (1) Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.

    (2) Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:

    1. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tindak pidana; dan
    2. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju.

    (3) Pidana untuk percobaan melakukan tindak pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan.

    (4) Percobaan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

    (5) Pidana tambahan untuk percobaan melakukan tindak pidana sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidana yang bersangkutan.

    Unsur-Unsur Tindak Pidana Percobaan

    Pasal 53 ayat (1) KUHP hanya menentukan jika percobaan melakukan kejahatan itu terjadi, atau dengan kata lain Pasal 53 ayat (1) KUHP hanya menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang pelaku dapat dihukum karena bersalah telah melakukan suatu percobaan. Syarat atau unsur tersebut adalah:[4]

    1. adanya niat atau kehendak dari pelaku;
    2. adanya permulaan pelaksanaan dari niat atau kehendak itu; dan
    3. pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak pelaku.

    Berikut kami jelaskan masing-masing unsur tindak pidana percobaan.

    1. Niat

    Menurut Hazewinkel Suringa, niat adalah suatu rencana untuk mengadakan suatu perbuatan tertentu dalam keadaan tertentu. Dalam rencana itu selalu mengandung suatu yang dikehendaki atau mungkin pula mengandung bayangan tentang cara mewujudkannya, yaitu akibat tambahan yang tidak dikehendaki, tetapi dapat direka-reka akan timbul.[5] Maka, jika rencana tadi dilaksanakan, pada umumnya para ahli hukum pidana sependapat bahwa niat mencakup semua bentuk kesengajaan, yaitu meliputi:[6]

    1. sengaja sebagai maksud;
    2. sengaja dengan kesadaran tentang kepastian/keharusan; dan
    3. sengaja dengan kesadaran tentang kemungkinan atau dolus eventualis.

     

    1. Permulaan Pelaksanaan (Begin van Uitvoering)

    Pada dasarnya, niat yang ada harus diwujudkan dalam suatu permulaan pelaksanaan. Permulaan pelaksanaan sangat penting diketahui untuk menentukan apakah telah terjadi suatu percobaan melakukan kejahatan atau belum. Sejak seseorang mempunyai niat sampai kepada tujuan perbuatan yang dikehendaki, biasanya terdiri dari suatu rangkaian perbuatan. Sehingga dalam hal ini dapat dilihat perbedaan antara permulaan pelaksanaan (Soesilo menggunakan istilah perbuatan pelaksanaan) dengan perbuatan persiapan.[7]

    R. Soesilo menjelaskan bahwa perbuatan sudah boleh dikatakan sebagai perbuatan pelaksanaan, apabila orang telah mulai melakukan suatu anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Jika orang belum memulai dengan melakukan suatu anasir atau elemen ini, maka perbuatannya itu masih harus dipandang sebagai perbuatan persiapan.[8]

    Mengenai perbuatan pelaksanaan dan perbuatan persiapan, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 110-111), menyebutkan berbagai pendapat sebagai berikut:

    1. Van Hamel, menganggap ada perbuatan pelaksanaan apabila perbuatan menggambarkan ketetapan dari kehendak (vastheid van voornemen) untuk melakukan tindak pidana.
    2. Zevenbergen, menganggap percobaan ada apabila kejadian hukum itu sebagian sudah terjelma atau tampak.

     

    1. Pelaksanaan Tidak Selesai Semata-Mata Bukan Karena Kehendak Pelaku

    Dalam hal ini tidak merupakan suatu percobaan jika seseorang yang semula telah berkeinginan untuk melakukan tindak pidana dan niatnya telah terwujud dalam suatu bentuk permulaan pelaksanaan, tetapi disebabkan oleh sesuatu hal yang timbul dari dalam diri orang tersebut yang secara suka rela mengundurkan diri dari niatnya semula.[9]

    Sebagai contoh, apabila seseorang berniat akan berbuat kejahatan dan ia telah mulai melakukan kejahatan tersebut, akan tetapi karena timbul rasa menyesal dalam hati ia mengurungkan perbuatannya, sehingga kejahatan tidak jadi sampai selesai, maka ia tidak dapat dihukum atas percobaan atas kejahatan itu, karena tidak jadinya kejahatan itu selesai adalah atas kemauannya sendiri. Berbeda jika tidak selesainya kejahatan adalah karena tidak sengaja ketahuan oleh polisi atau orang lain, maka ia dapat dihukum karena hal yang mengurungkan kejahatannya ada diluar kemauannya.[10]

    Serupa dengan unsur-unsur dalam KUHP lama, unsur-unsur tindak pidana percobaan apabila dilihat menurut  Pasal 17 ayat (1) UU 1/2023 adalah:

    1. niat pelaku telah nyata;
    2. adanya permulaan pelaksanaan;
    3. pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus, dapat dilihat dalam Putusan PN SIBOLGA Nomor 94/PID.B/2013/PN-SBG. Perbuatan terdakwa dalam kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana percobaan pencurian dari Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut (hal. 10-12):

    1. Barang siapa, yakni orang atau subjek hukum yang melakukan tindak pidana.
    2. Mencoba melakukan mengambil barang sesuatu, yakni selama pemeriksaan dipersidangan, terdapat fakta-fakta hukum dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri bahwa terdakwa mengambil 3 (tiga) buah tabung gas elpiji dan 1 (satu) buah jeringen minyak solar sebanyak 22 (dua puluh dua) liter dan perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh orang yang berada di tempat tersebut, sehingga barang-barang yang diambil oleh terdakwa tersebut belum sempat dimilikinya.
    3. Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yaitu sebanyak 3 (tiga) buah tabung gas elpiji dan 1 (satu) buah jeringen minyak solar sebanyak 22 (dua puluh dua) liter milik saksi korban dibawa oleh terdakwa.
    4. Dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak, yaitu tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban selaku pemilik barang.

    Dengan demikian, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana “percobaan melakukan pencurian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Akibat perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari dan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    1. Astri C. Montolalu. Tindak Pidana Percobaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lex Crimen, Vol. 5, No. 2, 2016;
    2. Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang: PT Nusantara Persada Utama, 2017;
    3. Putu Diana Andriyani dan Winarno Budyatmojo. Analisis Perbandingan Ketentuan Tentang Percobaan Tindak Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan Singapore Penal Code Chapter 224. Recidive, Vol. 3, No. 3, 2014;
    4. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    5. Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2003.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri SIBOLGA Nomor 94/PID.B/2013/PN-SBG.


    [1] Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang: PT Nusantara Persada Utama, 2017, hal. 95.

    [2] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor: Politea, 1980,, hal. 59.

    [3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [4] Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang: PT Nusantara Persada Utama, 2017, hal. 96.

    [5] Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang: PT Nusantara Persada Utama, 2017, hal. 99.

    [6] Astri C. Montolalu. Tindak Pidana Percobaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lex Crimen, Vol. 5, No. 2, 2016, hal. 77.

    [7] Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang: PT Nusantara Persada Utama, 2017, hal. 101.

    [8] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991, hal. 69-70.

    [9] Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang: PT Nusantara Persada Utama, 2017, hal. 111.

    [10] Putu Diana Andriyani dan Winarno Budyatmojo. Analisis Perbandingan Ketentuan Tentang Percobaan Tindak Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan Singapore Penal Code Chapter 224. Recidive, Vol. 3, No. 3, 2014, hal. 277.

     

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!