Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Perlindungan Hukum untuk Pekerja Anak

Perlindungan Hukum untuk Pekerja Anak

PERTANYAAN

Apakah ada peraturan yang melindungi pekerja yang masih anak-anak? Diatur dalam peraturan manakah perlindungan tenaga kerja anak? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul tentang tenaga kerja anak yang dibuat oleh Santi Kusumaningrum dan pertama kali dipublikasikan pada 17 April 2002.

    Pada dasarnya, Aline IV Pembukaan UUD 1945 bermakna bahwa pemerintah negara dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk perlindungan terhadap Anak yang pada dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia karena itu hak anak juga merupakan hak asasi manusia.

    Oleh karena itu anak sebagai tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, sehingga perlu adanya pemenuhan dan perlindungan bagi pemenuhan hak-hak anak baik hak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, partisipasi dan perlindungan khusus. Pemenuhan hak-hak anak tersebut tentunya akan menjamin tumbuh kembangnya secara optimal sebagaimana secara umum telah diatur dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    UU Perlindungan Anak merupakan instrumen hukum yang utama untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak serta memastikan adanya perlindungan khusus bagi anak. Meski demikian, UU Perlindungan Anak belum mengatur secara lebih detil bagaimana perlindungan hukum bagi anak di tempat kerja. Untuk itu, kami juga akan merujuk pada UU Ketenagakerjaan dan perubahannya.

    Menurut Pasal 68 UU Ketenagakerjaan diatur bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Jadi larangan tersebut pada hakekatnya sejalan dengan politik hukum dari UU Perlindungan Anak. Meski demikian, Pasal 69 UU Ketenagakerjaan memberikan pengecualian sebagai berikut.

    1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
    2. Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    1. izin tertulis dari orang tua atau wali;
    2. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
    3. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
    4. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
    5. keselamatan dan kesehatan kerja;
    6. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
    7. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.

    Selain itu, terdapat juga ketentuan anak (yang paling sedikit berusia 14 tahun) dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, dengan syarat:[1]

    1. diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
    2. diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

    Kemudian, bagi pengusaha yang mempekerjakan anak untuk mengembangkan bakat dan minatnya wajib memenuhi syarat sebagai berikut.[2]

    1. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
    2. waktu kerja paling lama 3 jam sehari; dan
    3. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.

    Sebagai catatan, perlu diingat bahwa dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.[3] Selanjutnya, ketentuan mengenai pekerja anak juga diatur dalam Konvensi ILO No. 138 sebagaimana telah diratifikasi melalui UU 20/1999.

    Perlindungan pekerja anak juga meliputi larangan terhadap bentuk pekerjaan yang buruk seperti yang diatur dalam Pasal 3 UU 1/2000 sebagai berikut.

    1. segala bentuk perbudakan atau praktek-praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak-anak, kerja ijon (debt bondage) dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengarahan anak-anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
    2. pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
    3. pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan haram, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan;
    4. pekerjaan yang sifatnya atau lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, atau moral anak-anak.

    Lebih lanjut lagi, ketentuan mengenai perlindungan pekerja anak juga ditegaskan dalam Permen P3A 6/2024. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa perlindungan pekerja anak dilaksanakan melalui pencegahan, pemantauan, dan remediasi sesuai Pasal 4 ayat (1) Permen P3A 6/2024. Masyarakat juga diharapkan turut berpartisipasi dalam perlindungan anak sebagai upaya mendukung penanggulangan pekerja anak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Ilo Convention No.138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (konvensi Ilo Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja);
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Ilo Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (konvensi Ilo N0. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak);
    4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
    9. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam Mendukung Penanggulangan Pekerja Anak.

    [1] Pasal 70 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 71 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 72 UU Ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000