Bolehkah perusahaan membatasi jam lembur karyawan? Misalnya, dalam seminggu karyawan melakukan kerja lembur sebanyak 13 jam, tetapi perusahaan hanya memperbolehkan 10 jam saja. Atau pada hari Minggu karyawan bekerja 8 jam, tetapi hanya diperbolehkan 5 jam. Soalnya saya kerja 6 jam tapi hanya dibayar 5 jam. Apakah hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, pengusaha boleh membatasi waktu lembur pekerjanya agar tidak melebihi ketentuan waktu kerja lembur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, yakni 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.
Namun, jika yang Anda maksud adalah pembatasan jumlah upah kerja lembur yang dibayarkan oleh perusahaan, atau dalam arti pembayaran upah kerja lembur tidak sesuai dengan waktu kerja lembur yang dilakukan, maka perbuatan ini berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Jika Upah Lembur Dibayar Tak Sesuai dengan Jumlah Waktu Lembur yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 17 Maret 2012, dimutakhirkan pertama kali pada Januari 2021 dan dimutakhirkan kedua kali pada Selasa, 21 Desember 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dari pertanyaan Anda, kami kurang memahami mengenai apa yang sebenarnya dibatasi oleh perusahaan. Apakah yang dibatasi adalah jumlah jam kerja lembur yang dapat dilakukan oleh pekerja atau jumlah pembayaran upah lembur yang diberikan perusahaan/pengusaha. Untuk itu, kami akan mengulas keduanya satu per satu.
Pembatasan Jumlah Jam Kerja Lembur
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pada dasarnya, UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya telah mengatur batas waktu maksimal pengusaha dapat mempekerjakan lembur pekerjanya.
Secara umum, yang dimaksud dengan waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi waktu kerja yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) PP 35/2021, yakni:
7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
8 jam sehari, dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Dalam hal ini, pekerja dapat dipekerjakan pada waktu kerja lembur dengan ketentuan sebagai berikut:[1]
harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan; dan
hanya dapat dilakukan maksimal 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu, tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana ketentuan di atas wajib membayar upah kerja lembur.[2] Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.[3]
Pengaturan golongan jabatan tertentu tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”) atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).[4] Perlu dicatat bahwa pengaturan ini sangatlah penting. Sebab, jika tidak diatur, maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.[5]
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, pengusaha boleh membatasi waktu lembur pekerjanya agar tidak melebihi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Lebih lanjut apabila perusahaan Anda hanya memperbolehkan pekerjanya lembur selama 10 jam seminggu, hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan Besaran Upah Kerja Lembur
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada waktu kerja lembur wajib membayar upah kerja lembur.
Patut diperhatikan, untuk melaksanakan waktu kerja lembur, harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital, yang dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan dan pengusaha, yang memuat:[6]
nama pekerja; dan
lamanya waktu kerja lembur.
Ini berarti, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur karyawannya sebagaimana tercantum dalam daftar pekerja di atas.
Jika perusahaan membatasi jumlah upah kerja lembur, maka patut diduga perusahaan tidak membayar upah lembur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.[7]
Selain ancaman pidana, pekerja dapat memperjuangkan hak untuk menerima upah kerja lembur atas dasar perselisihan hak melalui tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada UU PPHI, yang selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Demikian jawaban dari kami terkait penyelesaian bayaran uang lembur yang tidak sesuai perhitungan, semoga bermanfaat.