Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul aset perusahaan yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada 5 Oktober 2001.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dalam sebuah perusahaan, pengelolaan dan pengklasifikasian aset sangat penting untuk menjaga transparansi dan kelancaran operasional. Salah satu klasifikasi yang sering digunakan adalah pembagian aset menjadi benda bergerak dan benda tidak bergerak. Hal ini mengacu pada Pasal 504 KUH Perdata yang menyatakan bahwa benda dibedakan menjadi dua yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Aturan mengenai benda tidak bergerak diatur dalam Pasal 506 s.d. Pasal 508 KUH Perdata. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 s.d. Pasal 518 KUH Perdata.
Menurut Subekti dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 61-62), benda tidak bergerak dapat dibedakan berdasarkan tiga alasan:
- karena sifatnya, seperti tanah dan segala sesuatu yang digabungkan secara erat dengan tanah itu, seperti bangunan dan pohon yang tumbuh di atas tanah;
- karena tujuan pemakaiannya, yaitu benda yang meskipun tidak tergabung langsung dengan tanah, dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan untuk waktu yang lama, seperti mesin dalam pabrik;
- karena penetapan undang-undang, yakni hak atau kewajiban yang terkait dengan benda tidak bergerak, seperti hak sewa atau hak tanggungan.
Benda tidak bergerak ini memiliki karakteristik yang tidak dapat dipindahkan atau dipindahkan hanya dengan usaha yang sangat besar, sehingga sering kali memiliki nilai yang lebih tinggi dan menjadi jaminan dalam transaksi keuangan atau perjanjian.
Sementara itu, benda bergerak adalah benda yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain tanpa merusak bentuk atau nilai aslinya. Dalam konteks perusahaan, benda bergerak ini bisa berupa mesin, kendaraan, peralatan kantor, serta barang-barang inventaris lainnya.
Menurut Frieda Husni Hasbullah dalam bukunya yang berjudul Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan (hal. 44-45), benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua kategori:
- Benda bergerak karena sifatnya, seperti barang-barang perabot rumah tangga, yang tidak terkait langsung dengan tanah atau bangunan.
- Benda bergerak berdasarkan ketentuan undang-undang, seperti surat-surat berharga (obligasi, saham), hak gadai, atau hak penggunaan suatu benda tertentu.
Lebih lanjut, Frieda (hal. 45-48) menerangkan bahwa untuk, memperjelas pemahaman mengenai benda bergerak dan benda tidak bergerak, maka dalam hukum perdata dikenal adanya beberapa perbedaan mendasar antara benda bergerak dan benda tidak bergerak, baik dari segi mekanisme penyerahan, penjaminan, daluwarsa, maupun penguasaan (bezit).
- Mekanisme Penyerahan
Pada benda bergerak, penyerahan dapat dilakukan secara nyata, seperti memberikan kunci atau dokumen yang menandakan peralihan kepemilikan. Sebaliknya, penyerahan benda tidak bergerak memerlukan prosedur yang lebih formal, seperti sertifikat tanah atau akta jual beli. Proses ini memerlukan pengesahan atau pendaftaran di lembaga terkait, seperti kantor pertanahan.
- Penjaminan
Penjaminan pada benda bergerak dilakukan dengan cara gadai. Umumnya, benda tersebut berupa barang berwujud seperti kendaraan atau peralatan. Untuk benda tidak bergerak, penjaminan dilakukan dengan hak tanggungan atas tanah atau bangunan, sehingga kreditur dapat mengambil alih properti jika utang tidak dilunasi sesuai ketentuan.
- Daluwarsa
Pada benda bergerak, daluwarsa tidak diperlukan karena sifat benda tersebut yang mudah dipindahkan dan dikelola. Namun, pada benda tidak bergerak, daluwarsa sangat penting. Hak atas benda tidak bergerak dapat kedaluwarsa jika tidak ada klaim atau tindakan hukum dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, klaim terkait hak atas tanah atau properti yang tidak diajukan dalam waktu yang ditentukan oleh hukum, akan menyebabkan hilangnya hak tersebut.
- Penguasaan (bezit)
Penguasaan atau bezit pada benda bergerak memiliki konsekuensi hukum yang langsung. Artinya, orang yang menguasai benda bergerak secara fisik dianggap sebagai pemilik sah benda tersebut, selama tidak ada bukti yang membuktikan sebaliknya. Hal ini berbeda dengan benda tidak bergerak, di mana konsep penguasaan (bezit) tidak berlaku untuk menentukan kepemilikan. Kepemilikan atas benda tidak bergerak lebih ditentukan oleh bukti hukum, seperti sertifikat atau akta yang sah, dan tidak cukup hanya dengan penguasaan fisik saja.
Baca juga: Apa itu Bezit dan Bezitter?
Adanya daftar aset perusahaan memungkinkan perusahaan untuk memiliki catatan yang lengkap dan terperinci mengenai aset yang dimiliki dan memudahkan perusahaan dalam melakukan inventarisasi dan pengawasan, penyusunan laporan keuangan dan akuntansi, perasuransian, hingga kepailitan.
Dalam konteks kepailitan, daftar aset perusahaan merupakan dasar bagi kurator untuk melakukan pengurusan aset perusahaan. Mengingat seluruh harta debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, termasuk harta yang diperoleh selama kepailitan, akan dimasukkan dalam pengurusan harta pailit. Hal ini diatur dalam Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama proses kepailitan.
Namun, terdapat pengecualian terhadap benda-benda tertentu yang tidak termasuk dalam harta pailit, meskipun benda tersebut ada di bawah kuasa debitur pada saat pernyataan pailit. Hal ini diatur dalam Pasal 22UU Kepailitan dan PKPU sebagai berikut:
- benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitur sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh debitur dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 hari bagi debitur dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
- segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas;
- uang yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.
Oleh karena itu, dalam konteks kepailitan, klasifikasi benda bergerak dan benda tidak bergerak menjadi sangat penting karena keduanya memiliki pengaruh besar terhadap harta debitur yang akan dikelola dalam proses kepailitan.
Selain itu, benda tidak bergerak seperti tanah atau bangunan memerlukan prosedur yang lebih formal dalam penyerahan dan penjaminan, misalnya melalui balik nama sertifikat atau hak tanggungan. Di sisi lain, benda bergerak yang lebih mudah dipindahkan dapat dijaminkan melalui gadai dan penyerahannya bisa dilakukan secara langsung atau simbolis sehingga dalam proses kepailitan umumnya benda bergerak akan lebih cepat untuk disita dan dijual oleh kurator.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Referensi:
- Frieda Husni Hasbullah. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan. Jakarta: Ind-Hill, 2005;
- Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2003.