Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Teknologi

Viralkan Story Close Friend Orang Lain, Termasuk Pencemaran Nama Baik?

Viralkan Story Close Friend Orang Lain, Termasuk Pencemaran Nama Baik?
Viralkan Story Close Friend Orang Lain, Termasuk Pencemaran Nama Baik?

PERTANYAAN

A mengunggah suatu postingan di Instagram, tapi postingan itu hanya dapat dilihat oleh orang-orang yang masuk ke dalam close friend-nya saja, tidak untuk umum. Kemudian, B yang merupakan salah satu orang yang ada di close friend tersebut merekam layar/ screenshot postingan A dan menyebarkannya ke publik hingga viral. Apakah perbuatan B dapat dijerat pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE terbaru/ UU ITE 2024?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Hukumnya Memviralkan Postingan Close Friend Orang Lain yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 2 Agustus 2021, kemudian dimutakhirkan pada 5 Desember 2022 oleh Dian Dwi Jayanti, S.H, lalu kedua kali dimutakhirkan oleh Renata Christha Auli, S.H. pada 22 Januari 2024.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Screenshot Unggahan Close Friend Instagram

    Apa itu close friend Instagram? Secara umum, close friend merupakan istilah yang digunakan pengguna Instagram untuk menyebut fitur yang disediakan Instagram berupa pengaturan orang-orang yang dapat melihat suatu unggahan milik orang lain.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dengan memilih opsi close friend, seseorang dapat membagikan konten/unggahan hanya untuk orang-orang tertentu yang dipilih oleh si pengunggah, dan tidak untuk publik. Orang tertentu itulah yang kemudian disebut sebagai close friend atau teman dekat, jika diterjemahkan bebas ke dalam bahasa Indonesia.

    Kemudian, Cambridge Dictionary mendefinisikan screenshot sebagai to make an image of what is shown on a computer screen so it can be copied or saved. Bila diterjemahkan secara bebas, screenshot adalah suatu perbuatan untuk menjadikan hal yang ditampilkan di layar gawai menjadi sebuah gambar, sehingga dapat disalin (copy) atau disimpan.

    Jika dikaitkan dengan definisi dokumen elektronik dan informasi elektronik dalam UU ITE dan perubahannya, dalam artikel Hukumnya Mengirim Screenshot Chat yang Telah Dimanipulasi diterangkan bahwa screenshot merupakan dokumen elektronik, sedangkan isi dari file screenshot tersebut termasuk informasi elektronik.

    Risiko Hukum Menyebarkan Screenshot Close Friend

    Penyebaran screenshot unggahan close friend ke publik perlu dilihat dari isi konten. Jika konten tersebut memuat tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, maka pelaku dapat dijerat berdasarkan pasal pencemaran nama baik di medsos pada UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.[1] Sedangkan, jika screenshot mengungkap data pribadi orang lain secara melawan hukum, maka pelaku melakukan pelanggaran pelindungan data pribadi dalam UU PDP dapat diterapkan. Berikut ulasannya.

    1. Pasal Pencemaran Nama Baik di Medsos

    Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE dan perubahannya, yaitu Pasal 27A UU 1/2024 sudah tidak berlaku lagi pasca berlakunya UU 1/2023.[2] Pasal pencemaran nama baik tersebut saat ini acuannya diganti dengan ketentuan yang terdapat dalam UU 1/2023.[3]

    Bagaimana bunyi pasal pencemaran nama baik di medsos? Adapun penyebaran screenshot postingan close friend apabila mengandung muatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang berpotensi untuk dijerat dengan pasal pencemaran nama baik yang saat ini merujuk pada Pasal 433 ayat (1) dan (2) UU 1/2023, yang berbunyi:

    1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran,dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[4]
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.[5]

    Menurut Pasal VII angka 39 UU 1/2026 yang mengubah Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, sifat dari perbuatan pencemaran dalam ketentuan ini merupakan perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Tindak pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.

    Kemudian, mengingat pencemaran nama baik yang terjadi pada kasus Anda dilakukan dengan sarana teknologi informasi, maka sanksi pidana ditambah 1/3.[6]

    1. Pelanggaran Pelindungan Data Pribadi

    Apabila screenshot memuat data pribadi baik itu yang bersifat spesifik maupun yang bersifat umum.[7] Maka, pihak yang menyebarluaskan screenshot sebelumnya harus memiliki dasar pemrosesan data pribadi terlebih dahulu, seperti persetujuan dari pemilik akun yang unggahannya di-screenshot.[8] Jika tidak, perbuatan penyebarluasan screenshot dapat dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum.

    Menurut hemat kami, perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 67 ayat (2) UU PDP jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[9]

    Oleh karena itu, orang menyebarkan screenshot close friend, berpotensi dapat dikenai sanksi pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur pada pasal di atas.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Referensi:

    Screenshot, Cambridge Dictionary, diakses pada 05 Oktober 2026, pukul 12.27 WIB.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal II angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 1/2024”)

    [3] Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengubah Pasal 622 ayat (10) huruf b UU 1/2023

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [6] Pasal 441 ayat (1) UU 1/2023

    [7] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [8] Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

    [9] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    TAGS