Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perjanjian Kerja Expat yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 24 Agustus 2010.
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, berikut ini definisi pengusaha dalam Pasal 1 angka 5 UU Ketenagakerjaan adalah:
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri ;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya ;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menyambung pertanyaan Anda, perwakilan dari suatu perusahaan asing juga termasuk dalam definisi pengusaha yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan tersebut. Oleh karena itu, representative office juga wajib tunduk pada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan ini, termasuk mengenai tenaga kerja asing (“TKA”).
Adapun setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.[1] Dokumen persyaratan permohonan pengesahan RPTKA untuk perjanjian kerja paling sedikit memuat:[2]
- nama, alamat, dan jenis usaha pemberi kerja TKA;
- nama, jenis kelamin, umur, dan alamat TKA;
- jabatan atau jenis pekerjaan;
- tempat pekerjaan;
- besarnya upah dan cara pembayarannya;
- syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pemberi kerja TKA dan TKA;
- jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
- tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
- tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Oleh karenanya, penggunaan TKA pada representative office juga wajib tunduk pada peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Contohnya, mengenai jaminan sosial. Seorang TKA berhak untuk memperoleh jaminan sosial juga, seperti halnya pekerja WNI. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 14 UU BPJS:
Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.
Jaminan sosial yang dimaksud dapat berupa jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan lain sebagainya. Hal ini kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 8 ayat (1) PP 34/2021:
Pemberi Kerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan.
Khusus program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan, paling sedikit menjamin pelindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja.[3]
Jadi, pengusaha wajib memenuhi jaminan sosial bagi TKA yang dipekerjakannya di Indonesia. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pengusaha memberikan jaminan perlindungan tambahan (double protection) bilamana disepakati bersama dengan TKA yang bersangkutan.
Lebih lanjut sebagaimana informasi yang kami akses dari laman International Labour Organization (ILO) mengenai The Workmen's Compensation Act Chapter 219 Part II, pada bagian kedua mengenai compensation, dijelaskan mengenai tanggung jawab pemberi kerja (employer) untuk memberikan kompensasi, sebagaimana dijelaskan berikut:
If in any employment personal injury by accident arising out of and in the course of the employment is caused to a workman, his employer shall subject as hereinafter mentioned, be liable to pay compensation in accordance with the provisions of this Ordinance ...
Di sisi lain, terdapat sanksi jika TKA tidak didaftarkan program jaminan sosial. Sanksi penghentian sementara proses permohonan pengesahan RPTKA dikenakan kepada pemberi kerja TKA yang melanggar ketentuan salah satunya adalah tidak mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan.[4]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Referensi:
The Workmen's Compensation Act Chapter 219 Part II, yang diakses pada 21 Januari 2025, pukul 10.00 WIB.
[2] Pasal 7 ayat (2) Permenaker 8/2021
[4] Pasal 39 ayat (1) huruf b PP 34/2021