Waktu Pelantikan PNS dalam Jabatan Fungsional
PERTANYAAN
Apakah pelantikan PNS dalam suatu jabatan fungsional yang dilakukan pada hari sabtu/minggu (di luar hari kerja) itu boleh?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah pelantikan PNS dalam suatu jabatan fungsional yang dilakukan pada hari sabtu/minggu (di luar hari kerja) itu boleh?
Intisari:
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsioal PNS dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. Itu artinya, pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan tidak boleh dilakukan pada hari libur, harus pada hari kerja.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”).
Jabatan Fungsional (“JF”) adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.[1] Sedangkan Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki JF pada instansi pemerintah.[2]
Setiap Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.[3]
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JF diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi (“Perka BKN 7/2017”).
Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pelantikan dan pengangkatan sumpah/janji Jabatan dilakukan terhadap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional, melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari Jabatan lain, dan penyesuaian/inpasssing.[4]
Pelantikan dan pengangkatan sumpah janji Jabatan dapat dilakukan terhadap PNS yang mengalami kenaikan jenjang JF. PNS yang akan dilantik dan diangkat sumpah/janji Jabatan diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan.[5]
Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji JF
Perlu diketahui bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JF dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.[6]
Sebelum pengambilan sumpah/janji Jabatan, pejabat yang melantik dan mengambil sumpah/janji Jabatan membacakan naskah pelantikan. Sumpah/janji JF diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”) di lingkungannya masing-masing. PPK dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji Jabatan.[7]
Jadi berdasarkan penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JF PNS dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. Itu artinya, pengambilan sumpah/janji JF dan pelantikan tidak boleh dilakukan pada hari libur, harus pada hari kerja.
Pengambilan sumpah/janji Jabatan dilakukan dalam suatu upacara khidmat. PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan didampingi oleh seorang rohaniwan. Pengambilan sumpah/janji Jabatan disaksikan oleh dua orang PNS yang Jabatannya serendah rendahnya sama dengan Jabatan PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan. Pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan, mengucapkan susunan kata-kata sumpah/janji Jabatan kalimat demi kalimat dan diikuti oleh PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan.[8]
Pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/janji Jabatan tersebut. Berita acara ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan, PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan, dan saksi. Berita acara dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu satu rangkap untuk PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan, satu rangkap untuk Instansi Pemerintah yang bersangkutan, dan satu rangkap untuk BKN.[9]
Contoh
Sebagai contoh bahwa pelantikan PNS dalam JF dilakukan pada hari kerja adalah sebagaimana Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji JF di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Menurut informasi yang kami akses dari laman BPPT, kegiatan pelantikan Pejabat Fungsional Ahli Utama BPPT 2017 dilakukan pada Senin, 31 Juli 2017 bertempat di Ruang Komisi Utama, yang mana hari tersebut merupakan hari kerja.
Sebagai contoh lain adalah kegiatan Pelantikan Pejabat Fungsional dan Pengambilan Sumpah PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dilakukan pada Senin, 18 Desember 2017 bertempat di Auditorium Migas, Jakarta, yang mana hari tersebut juga merupakan hari kerja.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Referensi:
1. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, diakses pada 21 Desember 2017 pukul 15.23 WIB;
2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, diakses pada 21 Desember 2017 pukul 15.26 WIB.
[1] Pasal 1 angka 11 PP 11/2017
[2] Pasal 1 angka 12 PP 11/2017
[3] Pasal 87 PP 11/2017
[4] Butir III.A poin 1 dan 2 Lampiran Perka BKN 7/2017
[5] Butir III.A poin 3 dan 4 Perka BKN 7/2017
[6] Butir III.B poin 1 Perka BKN 7/2017
[7] Butir III.B poin 2,3, dan 4 Perka BKN 7/2017
[8] Pasal 91 PP 11/2017
[9] Pasal 92 PP 11/2017
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?